Muat konten pornografi, redaktur media terancam 18 bulan penjara
Merdeka.com - Dewan Pers mengungkap, tidak sedikit media yang secara terang-terangan memuat konten pornografi. Ketua Dewan Pers, Bagir Manan mengatakan, untuk media-media tersebut, tidak masuk dalam kategori pers. Oleh sebab itu, sudah menjadi tugas kepolisian untuk menegakkan hukum karena media-media tersebut telah melanggar pasal 282 KUHP tentang pelanggaran kesusilaan.
Bagir menambahkan, ketentuan undang-undang pornografi banyak perdebatan dan multitafsir. Bagir mencontohkan pakaian minim, di daerah tertentu masyarakat berpakaian minim bisa dikategorikan pornografi, tapi di daerah lain belum tentu. Hal ini berkaitan dengan adat dan tradisi suatu daerah.
"Tentu itu selalu menjadi masalah. Sekarang bagaimana pers menyikapi hal itu. Kita hanya mengingatkan undang-undang pers begini loh aturannya, mana yang boleh dan mana yang tidak boleh dipublikasikan, aturannya sudah jelas di undang-undang pers," ujar Bagir di Gedung Dewan Pers, Jalan Kebon Sirih, Jakarta Pusat, Kamis (25/6).
Dalam KUHP pasal 282 Tentang Kesusilaan sudah dijelaskan bahwa mempertunjukkan atau menempelkan di depan umum tulisan, gambar yang diketahui isinya melanggar kesusilaan diancam hukuman penjara maksimal 18 bulan.
Secara prinsip pornografi dan kecabulan tidak masuk dalam kategori pers. Pers menyebarkan informasi yang berkaitan dengan wilayah kepentingan publik, sedangkan pornografi dan kecabulan terkait dengan wilayah personal.
Pada kesempatan yang sama, Anggota Dewan Penyantun Lembaga Bantuan Hukum Pers (LBH Pers), Atmakusumah Astraatmadja mengaku heran dengan media-media yang menampilkan gambar wanita berpakaian seronok, serta judul berita yang tidak menganut kaidah kesopanan.
"Ada kalanya interpretasi diperlukan sehingga pembaca memahami, namun jangan berlebihan, pers harus sopan dalam menyusun kata-kata," ucap Atma.
Menurutnya, jika ada permasalahan menyangkut pemberitaan, maka tanggung jawab ada di tangan redaksi. Lebih lanjut, Atma mengatakan, jika ada berita yang dianggap menyalahi kode etik pers, tanggung jawab harus level dari atas yakni dari level redaktur, karena Reporter hanya menjalankan tugas di lapangan.
"Redaktur lah yang menangani, karena reporter gajinya paling kecil, ya hanya jadi saksi saja," tegasnya.
(mdk/siw)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Kasus Pemeran Film Porno, Polisi Limpahkan Berkas Siskaeee dkk ke Kejati DKI
Penyidik masih menunggu jaksa peneliti memeriksa kelengkapan berkas perkara apakah lengkap secara materiil dan formil.
Baca SelengkapnyaProduksi Konten Porno Anak Kecil, Pelaku Awalnya Beri Hadiah dan Kenalan dengan Keluarga Korban
Delapan anak korban terkait kasus konten porno jaringan internasional menjalani perawatan kesehatan dan layanan konseling.
Baca SelengkapnyaKemen PPPA Minta Keluarga dan Tetangga Anak Korban Konten Porno Beri Perhatian Khusus
Unit Pelaksana Teknis di Daerah, mendampingi para korban selain dari sisi fisik dan psikisnya juga pendampingan hukum dan psikososial terhadap para korban.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Tersangka Pemeran Film Porno Siskaeee Klaim Belum Terima Surat Panggilan Pemeriksaan Besok
Pihak Siskaeee mengklaim belum menerima surat panggilan kedua dari penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya untuk kembali diperiksa pada Jumat (19/1) besok.
Baca SelengkapnyaJadi Tersangka, Siskaeee dan Pemeran Film Porno Kelasbintang Diperiksa 8-9 Januari
Sedangkan untuk tersangka pemeran pria yang telah diketahui inisialnya adalah Bima Prawira (BP) dan Fatra Ardianata (AFL).
Baca SelengkapnyaTerungkap, Detik-Detik Argiyan Arbirama Perkosa Mahasiswi di Depok Berujung Tewas
Berdasarkan bukti yang ditemukan dari ponsel pelaku, banyak ditemukan video porno.
Baca SelengkapnyaVideo Porno Pelajar SMA Tulungagung Tersebar, Polisi Menduga Penyebarnya Mantan Korban
Kanit PPA Satreskrim Polres Tulungagung, Ipda Fatahillah, mengatakan, ada dua berkas konten video porno yang saat ini mereka dalami.
Baca SelengkapnyaJadi Tersangka Produksi Film Porno, Bima Prawira: Sebagai Pekerja Seni Hanya Tahu Kerja, Tapi Kena Masalah Hukum
Bima Prawira mengungkapkan kekecewaan ke produser film
Baca SelengkapnyaMedia Sosial Mulai Hangat Jelang Pemilu 2024, Ini Pesan Kapolri
Jenderal Bintang Empat tersebut pun mewanti-wanti pentingnya menjaga kerukunan dan perdamaian selama proses pemilu.
Baca Selengkapnya