Muat kayu jati ilegal, 9 kontainer ditahan di Tanjung Perak
Merdeka.com - Satreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak, Surabaya, Jawa Timur, berhasil mengamankan sembilan kontainer kayu Jati ilegal asal Bau Bau, Sulawesi Tenggara. Kayu Jati ilegal senilai Rp 1 miliar itu, merupakan bahan baku meubel untuk dikirim ke Jepara, Jawa Tengah.
Menurut Kasat Reskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak, AKP Aldy Sulaiman, saat diamankan di wilayah Tanjung Perak, dokumen sembilan kontainer isi kayu Jati tersebut, tidak sesuai dengan bentuk fisik kayu.
"Jadi yang ada di dokumen pengiriman, kayu yang dikirim berukuran 19 kubik. Tapi, kenyataannya, kayu yang ada di dalam kontainer berukuran 21 kubik," terang Aldy, Kamis (18/9).
Tak hanya itu, dalam dokumen resmi itu, juga disebut kayu gergajian. Namun yang dikirim bukan kayu yang dimaksud. "Fisik kayu bulat hanya di bagian luar kayu dipapras, atau digergaji tidak sempurna. Seharusnya, dokumen yang menyertakan adalah SKAU atau SAP (dokumen kayu bulat) bukan FAKO (dokumen kayu gergajian)," papar dia.
Aldy juga memaparkan, sembilan kontainer kayu Jati yang menyalahi dokumen resmi itu, tiga kontainer hendak dikirim CV KLMSD di Jepara, satu kontainer ke CV RPF di Pati, kepada MG di Jepara (2 kontainer), MS di Jepara (2 kontainer) dan AD di Jepara (1 kontainer). "Pengirim atas nama CV ARD alamat Bau Bau, Sulawesi Tenggara," katanya.
Dan karena menyalahgunakan dokumen angkutan hutan kayu yang diterbitkan oleh pejabat yang berwenang, masih kata Aldy, terpaksa sembilan kontainer ini kita tahan di Surabaya. "Kayu-kayu yang diangkut oleh KM Bali Tabanan tersebut diamankan saat transit di depo kontainer PT SPIL 9 di Jalan Tanjung Batu Surabaya," katanya lagi.
Saat ini, si pengirim kayu berinisial G, masih diperiksa intensif oleh pihak kepolisian. "Kita masih mengembangkan kasus ini. Kita akan menyelidiki siapa penadahnya atau si penerima kayu di Jawa Tengah," terangnya.
Selanjutnya, tersangka akan di jerat Pasal 88 Undang-Undang RI Nomor 18 tahun 2013, tentang pencegahan dan pemberantasan kerusakan hutan. "Ancaman hukumannya maksimal lima tahun kurungan, dan dengan denda Rp 2,5 miliar," tegas Aldy.
(mdk/hhw)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Produk Kayu Lapis Asal Temanggung Berhasil Merambah Pasar Internasional
Sebanyak 25 kontainer produk kayu lapis berbagai jenis telah diberangkatkan dari Pelabuhan Tanjung Emas
Baca SelengkapnyaKejar-Kejaran Mobil Pembawa Ratusan Ribu Rokok Ilegal di Tol Transjawa Berakhir Kecelakaan
Bukannya berhenti, sopir pembawa rokok ilegal malah kabur saat diberhentikan petugas
Baca SelengkapnyaBegini Modus Pengiriman Rokok Ilegal dari Jepara ke Pangkalan Bun
Bea Cukai kembali menindak ribuan batang rokok ilegal
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Tidak Ditemukan Luka, Mayat dalam Peti Kemas di Pelabuhan Tanjung Priok Diduga Kekurangan Oksigen
Polisi tengah berusaha untuk mengungkap identitas dari jasad tersebut.
Baca SelengkapnyaRibuan Bungkus Rokok Ilegal Tak Bertuan Diselundupkan Lewat Cargo Pesawat di Palembang
Pemeriksaan sementara, rokok ilegal tersebut dijual melalui marketplace.
Baca SelengkapnyaMenguak Jejak Kejayaan Perkebunan Kapuk di Tanah Jawa, Dulu Mampu Memenuhi 85 Persen Kebutuhan Kapuk Dunia
Industri kapuk mengalami kemunduran karena masyarakat lebih suka memakai Kasur dengan bahan dasar busa dan pegas.
Baca SelengkapnyaPetani Ditangkap Usai Bakar Satu Hektare Lahan Kebun Sawit di Riau
Polisi menyita barang bukti berupa tiga batang kayu bekas terbakar dan satu mancis.
Baca SelengkapnyaBea Cukai Musnahkan 5 Kontainer Kacang Tanah Impor
Pemusnahan dilakukan di Kabupaten Pasuruan, Jawa Timur
Baca Selengkapnya3 Jurus Jitu Ganjar Turunkan Harga Bahan Pokok
Dia yakin strategi ini bisa mempermudah kedaulatan pangan di Indonesia.
Baca Selengkapnya