MPR Harap Daerah yang Realisasikan 40% Belanja Produk Dalam Negeri Dapat Penghargaan
Merdeka.com - Ketua MPR Bambang Soesatyo meminta kepada pemerintah agar menyiapkan reward and punishment (penghargaan dan hukuman) bagi daerah yang berhasil merealisasikan aturan alokasi 40% dana APBD untuk belanja produk dalam negeri.
"Pemerintah pusat juga dapat memberikan reward and punishment (bagi pemerintah daerah)," kata Bambang Soesatyo yang akrab disapa Bamsoet dalam keterangan tertulisnya, Jumat (3/6).
Bamsoet menggambarkan reward itu bisa diberikan kepada daerah yang telah berhasil menggunakan APBD minimal 40 persen untuk belanja produk dalam negeri.
Sementara untuk punishment atau peringatan, bisa berbentuk, sampai tidak menyetujui APBD yang telah diajukan untuk daerah yang belum bisa merealisasikan dan mengalokasikan 40 persen untuk belanja produk dalam negeri.
"Perlu pemahaman kepada pemerintah daerah, bahwa alokasi dana sebesar 40 persen untuk belanja produk dalam negeri tersebut bertujuan untuk menggairahkan dunia usaha di daerah dan tumbuhkan perekonomian nasional," imbuhnya.
Di sisi lain, Bamsoet juga menyoroti perlunya pengawasan terhadap aturan ini yang langsung dilakukan pemerintah pusat melalui Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan/BPKP dan Inspektorat Daerah.
"Agar realisasi 40 persen anggaran untuk belanja produk dalam negeri sebagaimana arahan pemerintah pusat dapat terealisasi dengan baik," ujar ia.
Agar apa yang direncanakan berjalan dengan lancar, Bamsoet juga meminta pemerintah pusat dapat memberikan pendampingan dan solusi bagi daerah yang mengalami kesulitan dan hambatan untuk merealisasikan aturan ini.
Pasalnya, rencana ini juga harus didukung pemerintah melalui Kementerian Perindustrian, memastikan produk-produk dalam negeri dapat memenuhi nilai guna dan kebutuhan tiap daerah.
"Utamanya kebutuhan tiap instansi yang akan menggunakan 40 persen anggarannya untuk belanja produk dalam negeri, dan menjamin kualitas produk dalam negeri juga tidak kalah saing dengan produk-produk impor," tuturnya.
(mdk/eko)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Usai Ramai Dikritik Wajib Lapor Barang Sebelum ke Luar Negeri, Ditjen Bea Cukai: Kebijakannya Tidak Wajib
Aturan tentang pelaporan barang sudah dijalankan sejak tahun 2017 melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 203.
Baca SelengkapnyaPemerintah Bantah Kenaikan Harga dan Kelangkaan Beras Akibat Program Bansos Pangan, Begini Penjelasannya
Pemerintah membantah kenaikan harga dan kelangkaan beras karena program bansos pangan yang aktif dibagikan belakangan ini.
Baca SelengkapnyaSubsidi Angkutan Barang Perintis Naik Jadi Rp22 Miliar di 2024
Layanan ini sangat memiliki dampak yang positif karena adanya angkutan yang menjangkau daerah terdepan, terpencil, terluar dan perbatasan.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Pemerintah Diminta Pertimbangkan Penolakan Larangan Produk Tembakau, Ini Alasannya
Produk tembakau yang ada saat ini saja yaitu dalam PP Nomor 109 Tahun 2012 sudah cukup proporsional dan tetap bisa dijalankan.
Baca SelengkapnyaCak Imin Janjikan Masalah Sektor Pertanian Beres Tahun Ini
Menurut Cak Imin, pertanian merupakan salah satu sektor yang memerlukan perhatian khusus.
Baca SelengkapnyaKetahui Daftar Barang Impor yang Diizinkan Masuk Bea Cukai
Pemerintah ingin memastikan agar masyarakat tidak melakukan hal ini setibanya pulang dari luar negeri dengan barang impor.
Baca SelengkapnyaStrategi Pemerintah Atasi Kelangkaan Beras, Termasuk Buka Keran Impor
Harapannya, langkah itu bisa menambah suplai untuk memenuhi permintaan masyarakat.
Baca SelengkapnyaPembelian Sempat Dibatasi, Bolehkah Kampanye dengan Beras SPHP?
Beras SPHP merupakan beras yang dikelola pemerintah dengan harga ekonomis namun kualitas premium.
Baca SelengkapnyaPemerintah Bakal Beri Diskon Pajak Hiburan, tapi Masih Tunggu Aturan Resmi
Sudah ada beberapa Pemda menyampaikan niat untuk memberikan insentif. Tetapi pihaknya masih menunggu aturannya terbit secara resmi.
Baca Selengkapnya