Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Moment Anak Buah Ferdy Sambo Kena Marah Hakim

Moment Anak Buah Ferdy Sambo Kena Marah Hakim Sidang Bharada E, Bripka RR dan Kuat Maruf. ©Liputan6.com/Johan Tallo

Merdeka.com - Sidang lanjutan pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, pada Senin (5/12), diwarnai kemarahan hakim. Hakim kesal anak buah Ferdy Sambo, Bripka Ricky Rizal atau RR memberikan keterangan tidak beraturan.

Berkali-kali hakim menegur Ricky Rizal. Meminta berkata jujur. Hakim bahkan menyinggung anak dan istri agar Ricky Rizal tak mengaburkan fakta pembunuhan Brigadir J.

Namun, upaya hakim tak membuahkan hasil. Menurut Hakim Ketua, Wahyu Iman Santoso, Ricky Rizal justru terus menyampaikan keterangan yang tidak masuk akal.

Kesaksian tak logis Ricky Rizal itu disampaikan saat menceritakan semua kejadian mulai dari Magelang, Jawa Tengah hingga di Rumah Saguling, Duren Tiga, Jakarta.

"Kamu enggak sayang sama anak-anakmu?" tanya Hakim Wahyu.

"Sayang Yang Mulia," jawab Ricky.

"Kamu berkorban untuk menutupin ini semua?" tanya kembali Ketua Hakim.

Wahyu menilai keterangan Ricky seakan-akan tidak ingin terlibat dalam kasus pembunuhan Brigadir J. Meskipun Ricky sudah disumpah sebelum memberikan kesaksian.

"Kami mengingatkan keterangan saksi-saksi lain. Saudara ini hanya bersaksi untuk mereka berdua. Tapi seolah-olah saudara ingin tidak terlibat. Saudara tidak tahu apa-apa," tegas hakim.

Hakim meminta Ricky yang kini berstatus terdakwa pembunuhan Brigadir J mengingat nasib keluarganya. Jika Ricky mengungkapkan kejadian sebenarnya, maka ada kemungkinan mendapatkan keringanan hukuman.

"Tapi dengan begini kamu mencoba mengaburkan semua peristiwa itu," ungkap Wahyu.

"Saya ingatkan kepada saudara, saya tidak butuh pengakuan saudara karena dari awal jelas, kasus ini terbuka bisa sampai lanjut persidangan ini, karena kesaksian dari Eliezer. Bukan kesaksian dari saudara," tambah dia.

Membunuh dan Mencuri Uang Brigadir J

Nyaris semua pengakuan Ricky membuat hakim kesal. Hal lainnya, saat Ricky menceritakan pemindahan uang sekitar Rp200 juta dari rekening Brigadir J ke rekeningnya. Ricky beralasan, pemindahan uang tersebut atas perintah Ferdy Sambo.

"Saudara ini sudah disuruh membunuh, masih disuruh mencuri pun masih saudara lakukan," sindir hakim pada Ricky.

"Siap, saya tidak disuruh membunuh Yang Mulia," bantah Ricky perihal pembunuhan Brigadir J.

"Ya kan tadi disuruh membunuh tapi saudara tidak mau kan. Benar kan? Sekarang disuruh mencuri mau," tegas hakim.

"Siap, saya tahu kalau itu uangnya ibu juga Yang Mulia," jawab Ricky.

Saking geramnya, hakim sempat menyela jawaban Ricky dan mengatakan kalau rekening tersebut milik Brigadir J. Dengan nada tegas, hakim meminta agar Ricky membayangkan bertukar posisi dengan Brigadir J.

"Saudara ini polisi kan, simple kan. Rekening atas nama Yosua, rekening atas nama saudara. Kalau sekarang gantian, bahwa itu duit siapa kan tidak penting, siapa yang punya rekening bahwa merasa duitnya kan gitu? Benar tidak?" cecar hakim.

"Siap Yang Mulia," jawab Ricky Rizal dengan suara pelan.

"Kalau saudara dibalik. Saudara yang dibunuh, terus uang saudara diambil coba bayangkan. Saudara disuruh ngambil duit seperti itu Rp200 juta, saudara pindahkan, alasannya uang operasional, tahu pemiliknya sudah mati. Bener tidak?" tanya kembali hakim.

"Siap Yang Mulia," jawab Ricky.

"Saudara lakukan juga kan?" cecar hakim.

"Siap. Ya itu tadi yang mulia karena mohon izin karena saya tahu uang milik bapak dan ibu untuk operasional," jawab Ricky bersikukuh.

"Makanya, saudara memindahkan itu apa bukan berarti mencuri? Kan rekening atas nama siapa?" cecar hakim kembali.

"Atas nama Yosua," ucap Ricky.

"Saudara tahu unsur pasal pencucian uang?" ucap hakim.

"Siap Yang Mulia," sahut Ricky.

"Tahu UU Pasal pencucian uang?" tanya hakim.

"Tidak begitu paham," singkat Ricky.

"Ya sudah," pungkas hakim.

Anggota Propam Polri Disemprot Majelis Hakim

Selain Ricky, Wakil Kepala Detasemen C Biro Paminal Divisi Propam Polri, AKBP Radite Hernawa juga mendapat teguran dari Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan. Dia disemprot lantaran tidak melakukan pekerjaan dengan benar dan teliti terkait kasus penyelidikan kematian Brigadir J.

Teguran datang dari Hakim Ketua Ahmad Suhel dalam perkara dugaan obstruction of justice kematian Brigadir J dengan terdakwa Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Kamis (1/12).

Teguran berawal dari pertanyaan tim penasihat hukum Hendra Kurniawan, Henry Yosodiningrat soal kesimpulan dari Radite yang menyebut jika perbuatan kedua terdakwa dalam kasus penyelidikan kematian Brigadir J tidak sesuai dengan Peraturan Kapolri dan Perkadiv.

"Penjelasan mana yang membuat saudara sampai pada kesimpulan bahwa perbuatan itu tidak sesuai dengan tugas pokok dan perbuatannya tidak sesuai Perkap dan Perkadiv?" tanya Henry kepada Radite.

"Dalam penyampaian penjelasan kepada penyidik, tidak pernah disampaikan adanya laporan informasi atau surat perintah (sprin)," jawab Radite.

Adapun dimaksud Perkap dan Perkadiv terkait penyelidikan itu tertuang dalam Peraturan Kapolri Nomor 6 tahun 2019 dan Perkadiv Propam Nomor 1 tahun 2015 tentang Standar Operasional Prosedur Penyelidikan Pengamanan Internal di Lingkungan Polri.

Namun soal peraturan itu, Henry mengkonfirmasi keterangan Radite yang menyimpulkan Hendra dan Agus tidak sesuai prosedur hanya berdasarkan keterangan penyidik.

Lantas dia menampilkan dokumen surat tertulis sebagaimana surat hasil koordinasi antara Divisi Propam Polri dengan Polda Metro Jaya. Dari situ, Radite merasa kaget, karena surat itu tak pernah diperlihatkan kepadanya.

"Kalau saya lihatkan ada SP atau laporan informasi khusus tugas penyelidikan full bucket dan mengklarifikasi kebenaran di wilayah hukum Polda Metro Jaya dan berkoordinasi dengan Divisi Propam serta instansi terkait, apakah jawaban saudara tetap begini?" tanya Henry lagi.

"Tidak diperlihatkan," jawab Radite.

"Kalau dilihatkan sama jawabannya (salah prosedur)?" tanya Henry.

Pertanyaan Henry tersebut sontak membuat Hakim Ketua Ahmad Suhel mengkonfirmasi Radite soal keberadaan surat tersebut yang diperlihatkan tim penasihat hukum Hendra dan Agus. Kemudian Radite menjawab bahwa kalau surat itu diperlihatkan maka keterangannya soal alasan kesalahan prosedur bisa berubah.

"Pernah diperlihatkan?" tanya Ahmad Suhel.

"Tidak," ungkap Radite.

"Kalau dilibatkan, pendapat saudara bakal beda?" tanya Ahmad Suhel lagi.

"Berbeda," jawab Radite.

Mendengar jawaban tersebut, hakim lantas mencecar soal kinerja dari Radite yang ternyata persoalan dokumen bisa luput dari tugasnya selaku Wakil Kepala Detasemen C Biro Paminal Divisi Propam Polri.

"Persoalannya begini, saudara ini ketika diperiksa dalam BAP, apakah saudara ini diceritakan atau saudara mencari tahu?" tanya hakim.

"Kami diberikan penjelasan," jawab Radite.

"Saudara hanya menjadi orang yang diam saja dan tidak melihat keterkaitan dengan penjelasan tadi, atau saudara menelisik penjelasan itu dari mana?" tanya hakim lagi.

"Tidak (tidak menelisik penjelasan penyidik)" singkat Radite.

Lantaran hanya bekerja secara pasif dan tidak melakukan kroscek, hakim lantas menegur Radite. Hakim menilai Radite sangat mudah menyimpulkan adanya sebuah pelanggaran.

"Ini persoalannya, karena pemeriksaan di sini disuruh baca, tidak melakukan cross check tiba-tiba muncul pernyataan yang tadi dipertanyakan. Makanya tadi ditunjukkan seperti ini akan berbeda lagi. Narasi sudah diceritakan, ketika ditanyakan seperti ini kan enggak tahu. Jadi tolong kapasitas seperti biasa saja, tugasnya apa, itu yang ditanyakan," tegas hakim.

"Paling tidak saudara mendengar informasi kroscek kemudian analisa berkaitan dengan tugas saudara ya dan itu pun tidak boleh berpendapat, ada aturan-aturannya. Makanya kalau tadi disimpulkan pertanyaannya, dikatakan saudara Anda melanggar," tambah hakim.

(mdk/tin)
ATAU
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Disebut Tidak Tidur di Lapas, Beredar Foto-Foto Ferdy Sambo di Tahanan, Rambutnya Gondrong Diikat

Disebut Tidak Tidur di Lapas, Beredar Foto-Foto Ferdy Sambo di Tahanan, Rambutnya Gondrong Diikat

Berikut foto-foto Ferdy Sambo di tahanan yang sempat jadi perbincangan disebut tidak tidur di Lapas.

Baca Selengkapnya
Reaksi Mahfud MD soal Kabar Ferdy Sambo Tak Pernah Ditahan di Lapas Salemba

Reaksi Mahfud MD soal Kabar Ferdy Sambo Tak Pernah Ditahan di Lapas Salemba

Heboh kabar Ferdy Sambo tidak pernah ditahan di Lapas Salemba.

Baca Selengkapnya
Heboh Tudingan Ferdy Sambo Tak Pernah Ditahan di Lapas Salemba, Ini Penjelasan Kalapas

Heboh Tudingan Ferdy Sambo Tak Pernah Ditahan di Lapas Salemba, Ini Penjelasan Kalapas

Kalapas Kelas IIA Salemba, Beni Hidayat buka suara soal Ferdy Sambo tak pernah ditahan di Lapas.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Hukuman Mati Ferdy Sambo Dianulir MA, Mahfud MD: Sudah Final, Mari Kita Terima

Hukuman Mati Ferdy Sambo Dianulir MA, Mahfud MD: Sudah Final, Mari Kita Terima

Mahkamah Agung (MA) menganulir vonis hukuman mati Fredy Sambo. Eks Kadiv Propam Mabes Polri hanya diganjar pidana penjara seumur hidup.

Baca Selengkapnya
Ferdy Sambo Cs hingga Kapolri Tidak Hadir, Sidang Gugatan Orangtua Brigadir J Ditunda

Ferdy Sambo Cs hingga Kapolri Tidak Hadir, Sidang Gugatan Orangtua Brigadir J Ditunda

Keluarga Brigadir J menggugat Ferdy Sambo Cs hingga Kapolri karena menilai melakukan Perbuatan Melawan Hukum.

Baca Selengkapnya
Raffi & Nagita Dapat Bunga Papan dari Prabowo Subianto, Rayyanza Salting Sampai Jatuh ke Lantai

Raffi & Nagita Dapat Bunga Papan dari Prabowo Subianto, Rayyanza Salting Sampai Jatuh ke Lantai

Ada-ada saja memang tingkah dari anak bungsu Raffi Ahmad dan Nagita Slavina, Rayyanza Malik Ahmad.

Baca Selengkapnya
VIDEO: Mahfud Jawab Isu Ferdy Sambo Tidur di Ruang Ber-AC, Bukan di Sel Salemba

VIDEO: Mahfud Jawab Isu Ferdy Sambo Tidur di Ruang Ber-AC, Bukan di Sel Salemba

Menko Polhukam Mahfud MD merespons kabar terpidana pembunuhan berencana Brigadir J, Ferdy Sambo tidak pernah ditahan di Salemba

Baca Selengkapnya
Jelang Pencoblosan, Raffi Ahmad Sekeluarga Gelar Pengajian da Doa Bersama, Penampilan Nagita Adem Banget

Jelang Pencoblosan, Raffi Ahmad Sekeluarga Gelar Pengajian da Doa Bersama, Penampilan Nagita Adem Banget

Seperti diketahui beberapa anggota keluarga dari Raffi Ahmad maju sebagai caleg di Pemilu tahun ini.

Baca Selengkapnya