Moeldoko Laporkan 2 Peneliti ICW atas Pencemaran Nama Baik, Ini Tanggapan Pakar Hukum
Merdeka.com - Kepala Staf Kepresidenan (KSP) Moeldoko melaporkan Indonesia Corruption Watch (ICW) ke polisi terkait pernyataan penelitinya soal obat Ivermectin dan ekspor beras. Laporan Polisi (LP) Moeldoko terhadap dua peneliti ICW, Egi Primayogi dan Miftachul Choir itu terdaftar dengan nomor LP/B/0541/IX/2021/SPKT/Bareskrim Polri tertanggal 10 September 2021.
Pakar Hukum Pidana Romli Atmasasmita menilai upaya Moeldoko melaporkan dua peneliti ICW tersebut mendapat jaminan konstitusi. Meski berstatus pejabat negara, lanjut Romli, Moeldoko memiliki hak-hak yang sama di hadapan hukum.
"Hak setiap orang untuk memperoleh pengakuan, jaminan dan perlindungan atas kepastian hukum yang adil dan dan perlakuan yang sama di muka hukum jaminan. Landasan itu terpatri dalam Pasal 28 D ayat (1) UUD 45," jelas Romli, Minggu (12/9).
Romli mengungkapkan, pelaporan Moeldoko terhadap dua peneliti ICW itu tak berkaitan dengan arogansi maupun statusnya sebagai pejabat publik. Menurut Romli, ketika seseorang merasa haknya terancam atau dirugikan maka bisa mencari keadilan melalui jalur hukum.
"Hal sama berlaku juga untuk mereka yang menuduh," tegas dia.
Seperti diketahui, Moeldoko mengaku sudah beberapa kali mengirim tiga kali somasi kepada ICW agar menunjukkan bukti-bukti tuduhan keterlibatan mengambil keuntungan dari peredaran obat Ivermectin dan ekspor beras. Namun, tak ada respons dari pihak ICW, baik menunjukkan bukti keterlibatannya maupun permintaan maaf.
"Hari ini saya Moeldoko selaku warga negara yang taat hukum, dan pada siang hari ini saya laporkan Saudara Egi dan Saudara Miftah karena telah melakukan pencemaran atas diri saya," tutur Moeldoko di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Jumat (10/9).
(mdk/ded)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Moeldoko Minta Kesehatan Petugas Pemilu Dijaga: Jangan karena Keteledoran Muncul Korban Besar
Moeldoko mewanti, jangan sampai ada keteledoran dalam memberikan layanan kesehatan bagi petugas Pemilihan Umum (Pemilu) 2024.
Baca SelengkapnyaToko Isi Ulang Tabung Oksigen di Saharjo Manggarai Terbakar, Terdengar Ledakan Berkali-kali
Hingga saat ini proses pemadaman masih berlangsung
Baca SelengkapnyaPemprov Kaltim Atasi DBD dengan Penyebaran Nyamuk Wolbachia
Melalui serangkaian penelitian ini diharapkan nyamuk Aedes aegypti terinfeksi dengan Wolbachia
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Pertolongan Pertama yang Bisa Dilakukan Saat Perut Tiba-Tiba Kram, Wajib Tahu!
Beberapa tindakan yang bisa dilakukan sebagai pertolongan pertama kram perut.
Baca SelengkapnyaIbu-Ibu Wajib Tahu! Ini Dampak Buruk Bagi Kesehatan saat Rendang dan Opor Ayam Dipanaskan Berulang
Makanan bersantan kerap disajikan saat momen Lebaran
Baca SelengkapnyaPemerkosaan dan Pembunuhan Mahasiswi di Depok, Pelaku dan Korban Kenalan Lewat Medsos 4 Bulan Lalu
Ketika bertemu pertama kalinya, pelaku dan korban langsung memutuskan untuk berpacaran sekitar dua minggu.
Baca SelengkapnyaBegini Isi Undang Undang Pemilu Terbaru Tahun 2023 Terbitan Presiden Joko Widodo
Berikut isi Undang Undang Pemilu terbaru tahun 2023 terbitan Presiden Joko Widodo.
Baca SelengkapnyaDiremehkan Mantan Suami & Diganggu Preman, Janda Cantik 2 Anak Nekat Jualan Bakso Gerobak Kini Omzetnya Rp100 Juta
Sempat kerja di Bandara Soekarno-Hatta selama dua tahun, Opi memutuskan buat banting setir berjualan bakso ikan dengan gerobak.
Baca SelengkapnyaKasus Dugaan Pencabulan Istri Pasien Dinaikkan Penyidikan, Dokter MY Bakal Jadi Tersangka?
Cukup banyak alat bukti yang telah dikantongi penyidik, baik didapat dari TKP maupun serahan dari pelapor.
Baca Selengkapnya