Modus Tersangka Penyelewengan Solar Bersubsidi di Bekasi: Pakai SKD Milik Petani
Merdeka.com - Lima tersangka penyelewengan bahan bakar solar bersubsidi di Desa Pantai Mekar, Kecamatan Muaragembong, Kabupaten Bekasi menggunakan surat keterangan desa (SKD) agar bisa membeli solar bersubsidi dengan jumlah besar di SPBU Batujaya, Karawang.
Padahal, SKD yang dikeluarkan pihak Gabungan Kelompok Tani (Gapoktan) tersebut diperuntukkan bagi petani supaya bisa membeli solar bersubsidi untuk mengoperasikan mesin pembajak sawah.
"Jadi SKD bisa digunakan untuk mengakomodir pelaku usaha kecil yang membeli solar di SPBU, yang kemudian tidak sekadar untuk kendaraannya, tapi juga untuk pelaku UMKM atau petani," kata Kapolres Metro Bekasi Kombes Gidion Arif Setyawan, Jumat (22/7).
Lima tersangka yang kini mendekam di sel tahanan Polres Metro Bekasi ini yakni YW (44), RD (33), MM (50), EN (40) dan AL (43). RD dan AL diketahui menjadi otak kasus penyelewengan solar bersubsidi ini.
Dua tersangka itu bertugas mengumpulkan SKD milik sejumlah petani untuk selanjutnya digunakan untuk membeli solar bersubsidi dengan jumlah besar di SPBU Batujaya Karawang.
"Solar bersubsidi dibeli RD dan AL di SPBU Batujaya seharga Rp5.150 per liter. Kemudian mereka menjualnya kembali ke pasaran dengan harga yang lebih tinggi. Padahal mereka menggunakan SKD itu untuk bisa membeli solar," kata Gidion.
Tersangka RD menjual solar bersubsidi kepada YW, pengepul terakhir seharga Rp6.800 per liter. Biasanya mereka menjual solar bersubsidi ini sebanyak 200 liter yang dibeli oleh EN di SPBU Batujaya.
Sedangkan tersangka AL juga menjual solar bersubsidi dengan cara yang sama seperti RD. Dia menjual solar kepada MM, pengepul kedua seharga Rp6.100 per liter dan kepada YW seharga Rp6.700 per liter.
"YW kemudian menjual solar kepada para nelayan di Muaragembong seharga Rp7.400 per liter. Ia juga diketahui menjual solar ke wilayah Cilincing seharga Rp7.300 per liter," ucap Gidion.
Dari kasus ini, tersangka YW selaku pengepul terakhir mendapat keuntungan dari penjualan solar bersubsidi mencapai puluhan juta rupiah. Aksi penyelewengan solar bersubsidi ini sudah dilakoni tersangka sejak Mei hingga Juli 2022.
"Tersangka YW yang menjual solar ke nelayan Muaragembong dan luar daerah sudah mendapatkan keuntungan Rp54,5 juta selama beroperasi," katanya.
Dari ungkap kasus ini, polisi mengamankan barang bukti sebanyak 119 dirijen yang masing-masing berisi 35 liter solar bersubsidi, 10 drum berisi 200 liter solar bersubisi, empat drum kosong, satu selang sepanjang 10 meter, satu unit mesin pompa penyedot, 12 poligen plastik berwarna biru serta dua unit motor.
Kelima tersangka dikenakan Pasal 55 UU RI Nomor 22 Tahun 2001 Tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana diubah pada UU RI Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja Jo Pasal 55 KUHP dan atau 56 KUHP, dengan ancaman hukuman paling lama enam tahun penjara.
(mdk/ray)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Pupuk Hingga Solar, Pemerintah Siap Fasilitasi Kebutuhan Petani Saat Masa Tanam
Amran menyebutkan untuk penebusan solar bersubsidi, petani cukup menggunakan tanda tangan kepala desa.
Baca SelengkapnyaFOTO: Penampakan SPBU Terapung Pertamina di Perairan Jakarta yang Kembali Sediakan BBM Subsidi untuk Kapal-Kapal Nelayan
Pengelolaan SPBU apung kembali menyediakan BBM bersubsidi jenis solar untuk para nelayan di perairan Jakarta.
Baca SelengkapnyaJanji Prabowo: Nanti BBM Solar dari Kelapa Sawit, Bensin dari Tebu dan Singkong
Masa kampanye pemilu 2024 akan berakhir pada Sabtu, 10 Februari 2024.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Bupati Ipuk Perpanjang Kontrak 2.131 PPPK
Bupati Banyuwangi Ipuk Fiestiandani meminta agar para tenaga PPPK untuk bekerja keras.
Baca SelengkapnyaSolar Tumpah di Tikungan Pengkol Semarang Picu Kecelakaan, 2 Pemotor Tewas
Dua pengendara sepeda motor tewas setelah terjatuh akibat BBM solar yang tumpah di Jalan Mr Wuryanto atau tikungan Pengkol, Gunungpati, Semarang, Kamis (29/2).
Baca SelengkapnyaPembatasan Pembelian Pertalite dan Solar Berlaku Tahun Ini, Hanya Mobil Tertentu Boleh Beli
Aturan baru nantinya akan memuat kategori kendaraan apa saja yang boleh menggunakan Pertalite dan Solar.
Baca SelengkapnyaAir Mata Bahagia Warga Perbatasan Timor Leste Dapat Sumur Bor hingga Lampu Solar Cell
Walaupun letaknya tidak jauh dari Atambua ibu kota Kabupaten Belu, namun dusun ini belum menikmati infrastruktur jalan, air bersih apalagi listrik.
Baca SelengkapnyaSinkronasi Pembangkit Apung Pertama di Indonesia Rampung, Pasokan Listrik Wilayah Ambon Bertambah 10 Mega Watt
Untuk melistriki wilayah Maluku membutuhkan perjuangan yang berat, sebab harus menghadapi kondisi alam yang menantang.
Baca SelengkapnyaAnggaran Subsidi Pupuk Ditambah Rp14 Triliun, Mekanisme Penebusan Hanya Pakai KTP
Hal ini diharapkan bisa dimanfaatkan oleh seluruh petani dalam memenuhi kebutuhan pupuk.
Baca Selengkapnya