Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Modus Tersangka Korporasi di Kasus Gagal Ginjal: Beli Cairan EG yang Tak Jelas

Modus Tersangka Korporasi di Kasus Gagal Ginjal: Beli Cairan EG yang Tak Jelas Dirtipiter Bareskrim Polri Brigjen Pol Pipit Rismanto. ©2022 Antara

Merdeka.com - Bareskrim Polri mengungkap modus dari tersangka korporasi dari perusahaan CV Samudera Chemical yang terseret kasus gagal ginjal akut progresif atipikal (GGAPA) akibat obat sirop. Dirtipidter Bareskrim Polri Brigjen Pipit Rismanto menjelaskan perusahaan tersebut ternyata turut memakai cairan yang tidak sesuai dengan standar farmasi atau pharmaceutical grade.

CV Samudera Chemical membeli bahan obat tak sesuai standar untuk disebarkan ke industri pembuatan obat.

"Modus yang dilakukan oleh pihak-pihak terkait CV Samudera Chemical adalah membeli cairan yang harusnya pharmaceutical grade ternyata membeli cairan industrial grade. Industrial grade berupa EG (Etilen Glikol) dari berbagai sel yang enggak jelas asal-usulnya," kata Pipit di Rupbasan saat jumpa pers di Jakarta Utara Senin (30/1).

Dari bahan baku yang didapat CV Samudra Chemical disimpan dalam kemasan drum bekas. Dalam drum bekas tersebut berisi EG dan detilen glikol (DEG).

"Diganti kemasan ke drum DOW yang didapatkan dari pedagang kaleng drum bekas di berbagai tempat. Sehingga isi drum DOW yang seharusnya berisikan EG atau PG justru berisi cairan kimia industrial grade yang mengandung EG dan DEG," ucapnya.

"Barang inilah yang didistribusikan ke para distributor. Jadi para distributor dulu, sebelum produsen. Distributor kemudian masuk ke Industri farmasi yaitu dalam hal ini yang ditangani oleh Bareskrim Polri adalah PT Afi Pharma (tersangka korporasi)," tambah Pipit.

Dalam kasus ini, Bareskrim Polri telah menetapkan lima tersangka korporasi, antara lain, PT Afi Farma, PT Tirta Buana Kemindo, CV Anugerah Perdana Gemilang, CV Samudera Chemical, dan PT Faris Jaya Pratama.

"Kemudian sudah disebutkan tsk ada 5 koorporasi. Kenapa ada lima, karena dari hasil investigasi kita mengarahkan kepada korporasi yang diduga kuat melakukan pelanggaran yang tadi disampaikan," jelasnya.

Kemudian empat tersangka perorangan, Direktur Utama CV Samudera Chemical Endis (E) dan direkturnya, Andri Rukmana (AR) dimana sebelumnya dinyatakan buron.

Kemudian, ada dua tersangka baru yakni Alvio Ignasio Gustan (AIG) selaku Dirut CV Anugrah Perdana Gemilang dan direkturnya, Aris Sanjaya (AS) yang juga ditetapkan sebagai tersangka baru.

"Kemudian penyidik juga menetapkan empat tsk baik perorangan yang kaitannya dengan korporasi juga. Kemudian telah dilakukan penahanan walaupun rekan-rekan sudah mengetahui sebelumnya bahwa dua sebelumnya sudah dinyatakan DPO, dan satu minggu yang lalu kita lakukan penangkapan," jelasnya.

Tersangka dijerat Pasal 196 juncto Pasal 98 ayat (2) dan (3) Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan subsider Pasal 60 angka 10 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja Perubahan atas Pasal 197 juncto Pasal 106 juncto Pasal 201 ayat (1) dan/atau ayat (2) UU Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan.

Lalu, Pasal 62 Ayat 1 juncto Pasal 8 Ayat 3 UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen juncto Pasal 56 Ayat 2 KUHP.

(mdk/ray)
ATAU
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Ganjar: Mengelola Sampah Bisa Ciptakan Lapangan Kerja

Ganjar: Mengelola Sampah Bisa Ciptakan Lapangan Kerja

Tidak melulu soal berbisnis dengan modal besar, namun juga bisa dimulai dengan hal yang sederhana.

Baca Selengkapnya
Terungkap, Ini Rahasia BUMN Pupuk Jaga Ketahanan Perusahaan di Tengah Tantangan Bergerak Dinamis

Terungkap, Ini Rahasia BUMN Pupuk Jaga Ketahanan Perusahaan di Tengah Tantangan Bergerak Dinamis

Pupuk Kaltim sejak 2018 terus mengukur implementasi tata kelola perusahaan sesuai prinsip GCG dengan evaluasi dan asesmen berdasarkan CGPI.

Baca Selengkapnya
Perempuan di Malang Ditangkap Setelah Kemas Ulang Beras Subsidi Jadi Beras Premium

Perempuan di Malang Ditangkap Setelah Kemas Ulang Beras Subsidi Jadi Beras Premium

EH sudah ditahan dan terancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara dan denda paling banyak Rp2 miliar.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Toko Isi Ulang Tabung Oksigen di Saharjo Manggarai Terbakar, Terdengar Ledakan Berkali-kali

Toko Isi Ulang Tabung Oksigen di Saharjo Manggarai Terbakar, Terdengar Ledakan Berkali-kali

Hingga saat ini proses pemadaman masih berlangsung

Baca Selengkapnya
VIDEO: Tegas! Ganjar Tak Mau BUMN Beranak Pinak Punya Cucu Hingga Cicit Usaha

VIDEO: Tegas! Ganjar Tak Mau BUMN Beranak Pinak Punya Cucu Hingga Cicit Usaha

Menurutnya, jika perusahaan pelat merah beranak-pinak hingga punya cucu dikhawatirkan swasta malah tak kebagian

Baca Selengkapnya
Gudang Penyimpanan Pil Koplo di Semarang Digerebek, 110 Juta Tablet Senilai Triliunan Disita

Gudang Penyimpanan Pil Koplo di Semarang Digerebek, 110 Juta Tablet Senilai Triliunan Disita

Keberadaan gudang ini diketahui setelah sebelumnya dilakukan penggerebeken terkait produksi pil koplo di Bekasi.

Baca Selengkapnya
Gunakan Metode Tanam yang Berbeda, Pria Ini Ungkap Rahasia Sukses Bisnis Sayuran Hidroponik di Riau

Gunakan Metode Tanam yang Berbeda, Pria Ini Ungkap Rahasia Sukses Bisnis Sayuran Hidroponik di Riau

Bisnis sayuran milik Kebun Kita di Kabupaten Riau ini menggunakan metode hidroponik apung yang menghasilkan kualitas yang segar, berkualitas, dan bersih.

Baca Selengkapnya
Pabrik Obat Berusia 2.800 Tahun Ditemukan di Dalam Kuil Kuno, Canggih Pada Masanya

Pabrik Obat Berusia 2.800 Tahun Ditemukan di Dalam Kuil Kuno, Canggih Pada Masanya

Pabrik ini ditemukan di dalam kompleks kuil di kota kuno Trakia, Turki.

Baca Selengkapnya
Ada Pelanggaran Etik di MK dan KPU Terkait Pencalonan Gibran, Ganjar: Catatan Hitam Sejarah Pemilu

Ada Pelanggaran Etik di MK dan KPU Terkait Pencalonan Gibran, Ganjar: Catatan Hitam Sejarah Pemilu

Capres nomor urut 3 Ganjar Pranowo angkat bicara soal pelanggaran etik Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari terkait pendaftaran Gibran Rakabuming Raka sebagai Cawapres.

Baca Selengkapnya