Modus Selundupkan Ganja dalam Kemasan Kopi Robusta Dibongkar Polisi
Merdeka.com - Satresnarkoba Polresta Banda Aceh membongkar penyelundupan narkoba jenis ganja dengan modus kemasan kopi. Dalam pengungkapan kasus itu polisi berhasil menangkap satu orang tersangka berinisial AMR (58).
Kasat Resnarkoba Polresta Banda Aceh, AKP Boby Putra Ramadan Sebayang mengatakan, petugas pengiriman mencurigai barang tersebut. Setelah diperiksa oleh petugas jasa pengiriman, ternyata paket kemasan kopi tersebut berisi ganja kering.
"Petugas (polisi) dapat informasi dari jasa pengiriman ada barang yang mencurigakan dan melaporkan kepada kita," kata AKP Boby Putra Ramadan Sebayang, Jumat (6/9) di Mapolresta Banda Aceh.
Rencananya barang haram itu hendak dikirimkan ke Sukabumi, Jawa Barat, namun berhasil digagalkan. Barang itu diperoleh oleh tersangka sudah dipaketkan dan siap untuk dikirim ke alamat tujuan. "Pemilik barang itu sudah kita ketahui dan sudah kita tetapkan jadi DPO (Daftar Pencarian Orang)," jelasnya.
Proses penangkapan tersangka, sebutnya, kebetulan saat tersangka mengirimkan barang di salah satu jasa pengiriman sedang padam lampu. Sehingga tersangka belum mendapatkan resi pengiriman. Sehingga petugas memancing kembali agar tersangka kembali untuk mengambil bukti pengiriman.
Tersangka ditangkap saat mengambil bukti pengiriman Kamis (29/8) sekira pukul 16.00 WIB. Penangkapan ini setelah pihak kepolisian dan petugas jasa pengiriman meminta tersangka untuk mengambil resi tersebut.
"Saat itu langsung kita amankan dan langsung kita periksa," ungkapnya.
Untuk mengelabui petugas tersangka sengaja mencetak kemasan bubuk kopi bernama Aceh Coffee. Parahnya di kemasan itu juga dituliskan Usaha Daya, seakan-akan ini merupakan usaha salah satu pesantren di Aceh.
Namun tersangka sepertinya kurang jeli. Di bawah juga tertulis Gayo Coffee Aceh Robusta. Pasalnya di dataran tinggi Gayo tidak diproduksi kopi robusta, tetapi lebih dikenal tempat produksi kopi arabika yang sudah dikenal hingga ke mancanegara.
"Modus pengemasan tersangka membuat sendiri kemasan. Kemasan itu tidak ada kopi (Robusta) di daerah tersebut. Nomor HP juga tak bisa dihubungi," jelas dia.
Katanya, total ganja yang hendak diselundupkan itu sebanyak 10 kemasan. Masing-masing kemasan berisi 0,25 gram dengan total keseluruhan sebanyak 3 kilogram ganja kering.
Tersangka dijerat dengan Pasal 111 ayat (2) Jo Pasal 114 ayat (2) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2019 tentang Narkotika. Ancaman hukuman penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun.
(mdk/ded)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Budaya ngopi orang Aceh sendiri sudah ada sejak tahun 1980-an yang identik dengan bapak-bapak yang duduk di warung kopi.
Baca SelengkapnyaDalam penggeledahan itu, petugas kepolisian Polres Tapanuli Selatan menemukan 96 kemasan ganja kering seberat 360 gram.
Baca SelengkapnyaMasyarakat perbatasan di Kecamatan Entikong, Kabupaten Sanggau, Kalimantan Barat memilih belanja kebutuhan rumah tangga ke Malaysia dengan berjalan kaki.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Sahroni juga ingin pihak kepolisian turut mengungkap peran bandar dan pengedar di balik narkoba jenis baru ini.
Baca SelengkapnyaPria berinisial RZ "bernyanyi" setelah ditangkap petugas BNN sehingga 4 hektare lahan ganja di Aceh Besar terbongkar.
Baca SelengkapnyaRezka menyebut, modus penggunaan ganja dengan rokok elektrik ini cukup baru, karena biasanya ganja disalahgunakan bukan dengan cara seperti itu.
Baca SelengkapnyaGanja-ganja setinggi 2 meter ditanam di antara pohon kopi. Ditemukan juga bibit ganja.
Baca SelengkapnyaAreal panen kopi di Indonesia rata-rata seluas 1.25 juta ha/tahun.
Baca SelengkapnyaPotret pabrik kopi yang pernah jadi eksportir terbesar di dunia ternyata ada di Semarang.
Baca SelengkapnyaCawapres Cak Imin, Gibran dan Mahfud MD asyik tertawa dan berpelukan meski para capres sedang debat panas.
Baca Selengkapnya