Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Modus penipuan ala koperasi PT Gradasi Anak Negeri

Modus penipuan ala koperasi PT Gradasi Anak Negeri Ilustrasi Uang. merdeka.com/shutterstock.com

Merdeka.com - Modus penipuan berkedok koperasi saat ini tengah marak terjadi. Selain Koperasi Langit Biru, polisi berhasil mengungkap penipuan yang dilakukan PT Gradasi Anak Negeri di Kota Tangerang.

PT Gradasi Anak Negeri mempunyai empat posisi penting dalam struktur organisasinya, yaitu Arman Arsito sebagai pendiri dari perusahaan yang disebut-sebut bergerak di bidang investasi dana itu, Hendra Gunawan selaku komisaris, Ilham Hidayat selaku direktur, dan Sunan Sasongko sebagai penampung dana nasabah yang telah ditransfer.

Dalam perputaran uangnya, nasabah yang hendak bergabung diminta mentransfer modal mereka ke rekening Hendra Gunawan, atau ke rekening Ilham Hidayat.

"Setelah investasi, seminggu kemudian nasabah mendapat keuntungan 10 persen dari modal awal dan itu akan berlangsung pada tiap minggunya selama 52 minggu," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Rikwanto, kepada wartawan Kamis (7/6).

Namun, menurut keterangan tersangka Hendra, atas perintah Arman Arsito, sisa dari investasi yang sudah dipotong 10 persen itu ditransfer ke rekening Sunan Sasongko.

Meski Hendra Gunawan menjabat sebagai komisaris, jumlah saldo yang ada di rekeningnya hanya berjumlah Rp 19 ribu.

"Uang di rekening Hendra sebagai komisaris berjumlah Rp 19 ribu. Padahal semua nasabah yang hendak mencairkan dananya lewat cek yang diberikan PT GAN harus melalui pendebetan terhadap rekening Hendra," papar Rikwanto.

PT Gradasi Anak Negeri yang berdiri sejak Januari 2012 ini sudah mempunyai nasabah sebanyak 21 ribu yang tersebar di wilayah Tangerang dan sekitarnya. Kerugian sementara ditaksir mencapai Rp 390 miliar.

Dua orang telah ditetapkan sebagai tersangka. "Hendra Gunawan ditetapkan tersangka pada 5 Juni dan Ilham pada 6 Juni, dan masih ada tiga lagi, yaitu Sunan Sasongko, Arman Arsito dan M Rizal yang belum diketahui keberadaannya," imbuh Rikwanto.

Kelima tersangka dijerat pasal 372 KUHP tentang penggelapan dan pasal 378 KUHP tentang penipuan dengan ancaman hukuman empat tahun penjara. (mdk/dan)

Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP