Modus pelaku penyayatan, memepet dan menyabet korban pakai cutter
Merdeka.com - Polda Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) akhirnya berhasil meringkus Boby Adhie Nugroho (40), pelaku penyayatan wanita di Yogyakarta, Selasa (3/5) malam. Kapolda DIY, Brigjen Pol Prastya Wahyu Hidayat mengatakan, bakal memberikan penghargaan kepada petugas yang menangkap pelaku.
"Saya akan memberikan rewards kepada petugas yang berhasil mengungkap kasus. Saya juga mengimbau kepada masyarakat Yogya tetap terus tingkatkan kewaspadaan, kenali ciri-ciri pelaku ketika terjadi tindak kriminalitas," ujar Prastya, dalam konferensi pers di Polda DIY, Rabu (4/5). Dikutip dari Humas Polda DIY.
Prastya menjelaskan, modus pelaku yakni dengan mengendarai sepeda motor dengan kencang. Menurut perasaan pelaku korban menghalang halangi jalannya laju kendaraan sepeda motornya. Selanjutnya, pelaku memepet para korban dan mengambil cutter yang disimpan di saku celana. Kemudian pisau cutter selalu dipegang pada tangan sebelah kiri untuk melakukan penganiayaan dengan menyayat korban.
Keempat korban yakni Nadila Eka Rahmawati (12) yang disayat di Jalan Nyi Pembayun Prenggan, Kotagede sekitar pukul 12.45. Karni (16) disayat di Jalan Nyi Pembayun sebelah barat HS Silver sekitar pukul 12.30. Rahmawati (29) disayat di JalanPramuka Prenggan, Kotagede depan Apotik K 24 sekitar pukul 12.30. Dan Nelly Ratnasari (28) disayat di Jalan Prof Soepomo Umbulharjo. Semua kejadian terjadi pada Senin (25/4) lalu.
Sementara pelaku berasal Jawa Timur. Dari analisa data yang didapat oleh Tim Satgas gabungan Polda DIY, Bobby ditangkap di rumah kontrakan Rika, saudaranya di Sonopakis, Kasihan Bantul sekitar pukul 19.30 WIB.
Dari penangkapan itu, diamankan barang bukti berupa celana panjang kain warna krem merek John Smack, jaket parasit warna biru di bagian dada bertuliskan UD Utama Motor Jaya Group, sepasang sepatu warna hitam merek Levi's 501, satu pisau cutter warna hitam kombinasi merah dan kuning dengan panjang gagang 14 cm dan mata cutter 8 cm, satu motor merek Viar warna hitam lis merah berpelat nomor AB 2418 MY dan satu helm hitam merek Hiu.
Tersangka dijerat dengan Pasal 80 ayat (2) UU RI No 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI No 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak, dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara dan denda sebesar Rp 100 juta. BAN juga dikenakan Pasal 351 ayat (2) KUHP tentang Penganiayaan menjadikan luka berat, dengan ancaman hukuman paling lama 5 tahun.
(mdk/cob)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Calon korban sempat meneriaki pelaku, namun pelaku berhasil kabur.
Baca SelengkapnyaOrang-orang tanpa takut meninggalkan kendaraannya dengan kunci yang masih menempel.
Baca SelengkapnyaKesabaran BH (69) habis karena putranya RN (26) kerap menggadaikan sepeda motor diam-diam. Dia melapor ke polisi dan anak kandungnya itu pun ditangkap.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Satu dari tiga korban meninggal dunia, sementara dua lainnya mengalami luka-luka.
Baca SelengkapnyaPelaku membunuh korban inisial SB yang merupakan sesama pencuri karena pembagian hasil curian tidak rata.
Baca SelengkapnyaTerekam akibat kecelakaan tersebut sejumlah kendaraan nampak ringsek dan berada di sisi-sisi jalan.
Baca SelengkapnyaApabila masyarakat nekat membawa barang di luar ketentuan maka akan dikenakan denda.
Baca SelengkapnyaPencuri sepeda motor di Tangerang Selatan, Banten berhasil membuat korbannya bingung.
Baca SelengkapnyaKorban yang mengalami luka serius itu merupakan sopir mobil pikap.
Baca Selengkapnya