Modus Memijat, Seorang Pimpinan Panti Asuhan di Banyumas Cabuli Anak Asuh
Merdeka.com - UP (51), pimpinan panti asuhan di Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah (Jateng) ditangkap polisi dalam kasus pidana pencabulan terhadap salah satu anak asuhnya. Dalam menjalankan aksinya, pelaku menggunakan modus pura-pura memijat.
"Kasus ini terungkap berkat laporan ibu korban yang kami tindak lanjuti dengan mengamankan pelaku berinisal UP (51), warga Kelurahan Kober, Kecamatan Purwokerto Barat, Banyumas," kata Kepala Polresta Banyumas Komisaris Besar Polisi Edy Suranta Sitepu di Purwokerto, Kabupaten Banyumas, Jumat (17/2). Dikutip dari Antara.
Menurut dia, UP yang merupakan pemilik salah satu yayasan panti asuhan di Purwokerto Barat itu berhasil diamankan petugas Kepolisian Sektor Purwokerto Barat pada hari Selasa (14/2). Selanjutnya diserahkan kepada Unit PPA Satreskrim Polresta Banyumas.
Terungkapnya dugaan pencabulan terhadap MA (17), warga Somagede, Banyumas, yang merupakan salah seorang anak asuh panti asuhan itu berawal dari kunjungan keluarga korban.
Akan tetapi, pimpinan panti asuhan itu marah dan melarang keluarga korban untuk menengok MA. Bahkan UP juga meminta sejumlah uang jika MA pindah dari panti asuhan tersebut.
"Oleh karena itu, petugas Polsek Purwokerto Barat yang menerima laporan Ibu MA segera mendatangi panti asuhan untuk mengamankan UP beserta korban, yang selanjutnya dibawa ke Unit PPA," jelasnya.
Lebih lanjut, Kasatreskrim Kompol Agus Supriadi Siswanto mengatakan bahwa pihaknya melalui Unit PPA pun melakukan klarifikasi dan pendalaman atas kasus tersebut.
Saat klarifikasi, kata dia, MA mengaku jika UP pernah memegang area sensitifnya hingga tiga kali sehingga pihaknya melakukan visum ke salah satu rumah sakit di Purwokerto.
"Setelah itu, korban akhirnya mengatakan bahwa pelaku pernah mencabulinya sekitar Oktober 2022 saat yang bersangkutan sedang duduk di atas kasur dalam kamar," bebernya.
Menurut dia, modus pelaku adalah memijat korban yang sedang duduk di atas kasur kamarnya karena sakit. Namun pijatannya hanya fokus pada bagian sensitif MA setelah bajunya dinaikkan oleh UP hingga setinggi dada.
Dia melanjutkan, MA pun menyingkirkan tangan pelaku dan menutup area sensitifnya. Namun, karena takut, korban akhirnya diam dan mengikuti perkataan UP.
"Selesai memijat MA, pelaku merapikan baju korban. Sambil keluar dari kamar, UP mengatakan jika ingin uang supaya ambil dari loker," beber Agus.
Oleh karena itu, kata dia, korban mengambil uang sebesar Rp50 ribu dari dalam loker kamar UP untuk membeli minuman dan sisanya dikembalikan ke loker.
Terkait dengan kasus tersebut, dia mengatakan bahwa UP dijerat Pasal 82 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 juncto Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
"Pelaku beserta sejumlah barang bukti sudah kami amankan di Polresta Banyumas guna proses hukum lebih lanjut," pungkasnya.
(mdk/cob)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Modus Pijat Kaki, Ayah di Purwokerto Cabuli Anak Tiri Selama Enam Tahun
Dia menyebut dari hasil pemeriksaan sementara, aksi bejat itu dilakukan pelaku sejak korban berusia 10 hingga 16 tahun.
Baca SelengkapnyaPenampilan Sok Gagah Perwira Polisi Palsu Penipu Wanita, Ketemu Kombes Asli Tertunduk Lesu
Saat ditemui Kombes asli, sosoknya berbalik tertunduk lesu. Pelaku diketahui mengincar wanita demi mendapatkan uang.
Baca SelengkapnyaPolisi yang Ancam Warga Bergaya Hidup Mewah, Kapolres Banyuasin Cari Tahu Sumber Harta Anak Buahnya
Bripka ED ditangkap polisi karena melakukan pengancaman terhadap warga sudah menjadi tersangka.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Kenal Sejak SD, Prajurit TNI Asal Papua Ini Akui Punya Pacar Anak Bupati
Prajurti TNI putra Papua bagikan cerita saat menjalin asmara dengan anak Bupati. Seperti apa kisahnya?
Baca SelengkapnyaAnggota KKB yang Merampas Senjata Api di Papua Tengah Akhirnya Diringkus Polisi
Jukius Tabuni terlibat dalam peristiwa perampasan senjata api anggota Pospol KP3 Udara Polres Puncak pada 1 Februari 2024
Baca SelengkapnyaPenyebab Anak Suka Memukul, Perlu Diwaspadai dan Dihindari Orangtua
Kebiasaan memukul merupakan suatu hal yang kerap dilakukan anak. Hal ini perlu diperhatikan dan dihindari oleh orangtua.
Baca SelengkapnyaTujuh Pelaku Tawuran di Bekasi Ditangkap Polisi, Satu Masih di Bawah Umur
Peristiwa itu terjadi di Jalan Raya Narogong Kelurahan Bojong Menteng Kecamatan Bekasi Timur, pada Sabtu (9/3) subuh.
Baca SelengkapnyaModus Pura-Pura Disuruh Menjemput dari Sekolah, Pria Berjaket Ojol Diduga Cabuli Siswa SD
Seorang bocah perempuan yang masih duduk di bangku SD diduga dicabuli pemuda di sebuah rumah kosong di Kecamatan Cipocok Jaya, Kota Serang.
Baca SelengkapnyaBayi di Panti Asuhan Semarang Diduga Meninggal Tak Wajar Hingga Makamnya Kembali Dibongkar
Kompol Andika menuturkan bahwa penyidik sudah meminta keterangan dua orang saksi.
Baca Selengkapnya