MKD akan gelar rapat internal sikapi dugaan gelar palsu anggota DPR
Merdeka.com - Ketua Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) menyatakan akan menggelar rapat internal untuk menyikapi laporan yang dilakukan oleh mantan staf Denti Noviany Sari perihal pemecatan yang dilakukan anggota DPR dari Fraksi Hanura Frans Mula Agung Putra. Rapat tersebut rencananya akan digelar esok hari.
"Rapat akan memposisikan apakah kajian ini layak ditindaklanjuti di proses atau tidak," kata Ketua Mahkamah Kehormatan Dewan Surahman Hidayat di Gedung DPR, Jakarta, Rabu (27/5).
Politikus PKS ini juga belum dapat memastikan kapan akan memanggil yang bersangkutan. Apalagi, kata dia, di tengah banyaknya pengaduan yang datang ke MKD.
"Ya tentu melihat ketersediaan waktu di DPR," kata dia.
Andai hasil rapat internal MKD membuktikan bahwa Frans memang menggunakan gelar doktor palsu, lanjut dia MKD akan berkoordinasi dengan Menristek Dikti untuk menangani hal ini.
"Nanti apakah ditindaklanjuti dan kemudian mengadakan sidang. Nanti sidang memanggil pelapor. Untuk menyampaikan klarifikasi. Kemudian kalau dirasa perlu panggil saksi baru dipanggil. Bisa saksi ahli, bisa saksi menguatkan, bisa memberatkan, bisa saksi meringankan," tuturnya.
(mdk/rnd)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Pemeriksaannya terjeda beberapa saat karena bertepatan salat Jumat.
Baca SelengkapnyaGus Mudhlor ditetapkan KPK sebagai tersangka seteah diduga terlibat melakukan pemotongan dana insentif ASN.
Baca SelengkapnyaTetapi, keputusan akhir tetap ada di DPP karena diyakini tidak akan sembarangan menentukan dukungan untuk calon gubernur maupun wakil gubernur yang diusungnya
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Hal itu diprediksi dari rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara Pemilu 2024
Baca SelengkapnyaHasil ini diperoleh dari tabulasi internal PKB pada Pemilu 2024
Baca SelengkapnyaMeutya optimis partainya dapat menduduki posisi Ketua DPR.
Baca SelengkapnyaMK: DPR Tak Boleh Lepas Tangan soal Masalah Pemilu, Harus Jalankan Fungsi Konstitusional seperti Hak Angket
Baca SelengkapnyaDalam kasus ini, KPK telah menetapkan Kasubag Umum dan Kepegawaian BPPD Siska Wati sebagai tersangka
Baca SelengkapnyaKetua Baleg DPR RI, Supratman Andi Agtas menjelaskan pemenang Pilkada tak perlu memperoleh suara 50+1 seperti pada aturan Pilpres.
Baca Selengkapnya