MK tolak uji materi UU Pilpres Yusril
Merdeka.com - Mahkamah Konstitusi (MK) memutus uji materi Undang-Undang nomor 42 tahun 2008 tentang Pilpres yang diajukan oleh pakar hukum tata negara, Yusril Ihza Mahendra. Dalam putusannya MK menolak gugatan Yusril tentang syarat pengusungan capres dari partai politik atau gabungan partai politik peserta Pemilu.
"Mengadili menyatakan, permohonan untuk menafsirkan menafsirkan pasal 3 ayat 4, pasal 9, pasal 14 ayat 2, dan pasal 112 Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2008 tentang Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden tidak dapat diterima, menolak permohonan permohon untuk selain dan selebihnya," kata Hakim Ketua Hamdan Zoelva saat membacakan putusan uji materi undang-undang itu, di Gedung MK, Jakarta, Kamis (20/3).
Sebelumnya, Yusril Ihza Mahendra mengajukan uji materi ke Mahkamah Konstitusi (MK) agar lembaga tertinggi negara itu menafsirkan pasal 3 ayat 4, pasal 9, pasal 14 ayat 2, dan pasal 112 Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2008 tentang Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden.
Pasal-pasal yang merugikan hak konstitusionalnya diuji terhadap norma konstitusi pasal 4 ayat 1, pasal 6A ayat 2, pasal 7C dan pasal 22E ayat 1, 2, 3 UUD 1945.
Yusril menilai, pemilu hanya dilakukan sekali dalam lima tahun, sehingga tidak terpisah antara pemilihan anggota legislatif (pileg) dan pilpres. Sehingga calon presiden Partai Bulan Bintang (PBB) itu meminta agar setiap partai politik yang telah dinyatakan sebagai peserta pemilu berhak mengusulkan pasangan calon presiden dan wakil presiden sebelum pelaksanaan pileg.
Menurut dia, merujuk pada pasal 22E UUD 1945 yang menyebut pemilu sekali dalam lima tahun, seharusnya pileg maupun pilpres dilaksanakan secara serentak (sekali) pada hari yang sama, dan tidak terpisah sebanyak dua kali. Namun selama ini, pilpres diselenggarakan setelah dilaksanakan pileg. Hal ini hanya ada dalam sistem parlementer bukan republik.
Selain itu, pasal 6A ayat 2 UUD 1945 tak bisa ditafsirkan lain kecuali partai politik (parpol) yang mengusulkan capres berstatus peserta pemilu. Sebab, adanya pasal 9 UU Pilpres soal ambang batas parlemen (parliamentary threshold) dimungkinkan parpol peserta pemilu tak berstatus lagi sebagai peserta pemilu, ketika tidak lolos ambang batas pasca pemilu legislatif.
Sementara berdasarkan UU Pemilu Legislatif dan UU Parpol, parpol sebagai peserta pemilu setelah ada penetapan KPU hingga penyelenggaraan semua pemilu selesai.
Karena itu, Yusril meminta tafsir MK mengenai maksud pasal 6A ayat 2 dan pasal 22E UUD 1945 dengan menyatakan pileg dan pilpres dilakukan secara serentak. Sehingga sejak awal setiap peserta pemilu sudah bisa mengusulkan pasangan calon presiden.
(mdk/war)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Banyaknya tahapan Pilkada 2024 yang akan bersinggungan dengan tahapan Pemilu nasional 2024.
Baca SelengkapnyaHal ini berlaku untuk pihak pemohon, pihak terkait, KPU selaku termohon, maupun Bawaslu selaku pemberi keterangan
Baca SelengkapnyaPutusan itu diwarnai disentting opinion tiga hakim MK.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
"Menunjukkan masalah bansos, yang menjadi sumber masalah dalam pilpres ini hendak ditelusuri oleh Majelis Hakim," kata Hamdan
Baca SelengkapnyaMahfud mengingatkan, TNI, Polri dan ASN harus betul-betul netral dari politik sesuai perintah undang-undang.
Baca SelengkapnyaSalah satu kewenangan MK adalah mengadili perselisihan hasil pemilu, dalam hal ini Pilpres.
Baca SelengkapnyaHal itu dikatakan Hamdan Zoelva saat acara 'Desak Anies' di Mataram, Nusa Tenggara Barat (NTB), Selasa (19/12).
Baca SelengkapnyaYusril meyakini MK bakal menolak permohonan kubu pasangan Anies Baswedan dan Muhaimin (AMIN) dengan melihat pernyataan yang disampaikan ahli dan saksi.
Baca Selengkapnya