Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

MK tolak Pilkada Serentak diundur karena sudah mepet

MK tolak Pilkada Serentak diundur karena sudah mepet Ilustrasi Gedung Mahkamah Konstitusi. ©2014 Merdeka.com

Merdeka.com - Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permintaan sejumlah mahasiswa Sekolah Tinggi Hukum Galunggung (STHG) Tasikmalaya untuk memundurkan jadwal Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak. Alasannya cukup sederhana, agenda Pilkada sudah terlalu dekat dan dirasa tidak adil jika dipaksakan mundur.

"Kami tidak dapat mengabulkan permohonan pengunduran Pilkada 9 Desember 2015 menjadi tahun 2017, karena kan waktu pemungutan suara sebentar lagi, lagi pun permohonan uji materiil sebelumnya telah disahkan," ujar Hakim Konstitusi, I Dewa Gede Palguna dalam sidang uji materi UU Pemilihan Gubernur, Bupati dan Wali Kota, Selasa (24/11).

Dalam gugatan yang diajukan para mahasiswa itu, mereka merasa dirugikan secara konstitusional dengan putusan MK nomor 100/PPU-XIII/2015 tentang jajak pendapat calon tunggal kepala daerah. Pemohon menganggap hukum nasional di Indonesia tidak mengenal pemilihan presiden dan pemilihan kepala daerah dengan cara referendum.

Pemohon menganggap sistem tersebut berpotensi menimbulkan konflik antara calon tunggal dengan pemilihnya, sebab jajak pendapat tidak memiliki kepastian hukum yang jelas. Mereka mengkhawatirkan terjadinya banyak pelanggaran dalam pelaksanaannya, seperti intimidasi, pemaksaan bahkan politik uang.

Selain itu, pemohon merasa calon tunggal mengakibatkan warga tidak bebas memilih figur yang diharapkan, karena menggunakan format setuju atau tidak setuju. Jika dilaksanakan, maka sistem tersebut dapat melunturkan semangat kebebasan demokrasi dan berganti menjadi persaingan tidak sehat, sebab setiap calon dan pemilih terdorong melakukan berbagai cara agar dapat diusulkan sebagai calon tunggal.

Atas alasan tersebut, para mahasiswa hukum ini juga meminta agar Pilkada yang akan berlangsung 9 Desember mendatang diundur hingga 2017. Permohonan ini diklaim mendapat dukungan dari tokoh agama di Tasikmalaya, KH Abdul Basit, yang mengatakan bahwa pilkada 9 Desember jika dipaksakan akan lebih banyak mudaratnya dibanding kemaslahatannya, sehingga lebih baiknya diundur dan melakukan pengkajian kembali.

Menanggapi gugatan tersebut, I Dewa Gede juga menyarankan agar isi gugatan uji materi segera diperbaiki. Dia menilai, terdapat banyak kekeliruan soal pasal-pasal apa saja yang ingin uji para pemohon.

(mdk/tyo)
ATAU
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Kelakar Cak Imin Tak Percaya Usung Kadernya untuk Pilkada 2024

Kelakar Cak Imin Tak Percaya Usung Kadernya untuk Pilkada 2024

PKB telah membuka pendaftaran untuk calon kepala daerah per tanggal 20 April ini.

Baca Selengkapnya
PKB Buka Pendaftaran Calon Kepala Daerah untuk Pilkada 2024

PKB Buka Pendaftaran Calon Kepala Daerah untuk Pilkada 2024

PKB membuka diri kepada siapa saja dari berbagai lapisan untuk mendaftar.

Baca Selengkapnya
Perludem Tarik Permohonan Pengujian UU Pilkada

Perludem Tarik Permohonan Pengujian UU Pilkada

Banyaknya tahapan Pilkada 2024 yang akan bersinggungan dengan tahapan Pemilu nasional 2024.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Mahfud Sepakat MK Larang Jadwal Pilkada 2024 Diubah: Bagus, Hentikan Langkah Jokowi Kendalikan Pilkada

Mahfud Sepakat MK Larang Jadwal Pilkada 2024 Diubah: Bagus, Hentikan Langkah Jokowi Kendalikan Pilkada

Jokowi mengajukan ke MK agar jadwal Pilkada 2024 dimajukan September dengan alasan agar pelaksanannya mudah

Baca Selengkapnya
Besok MK Gelar Sidang Perdana Sengketa Pilpres 2024, Gugatan Anies Pagi & Ganjar Sore

Besok MK Gelar Sidang Perdana Sengketa Pilpres 2024, Gugatan Anies Pagi & Ganjar Sore

sidang perdana besok merupakan pemeriksaan pendahuluan dengan agenda menyiapkan permohonan pemohon untuk menyampaikan pokok-pokok permohonan.

Baca Selengkapnya
Blak-blakan Mahasiswa UP soal Rektor ETH Usai Heboh Kasus Dugaan Pelecehan

Blak-blakan Mahasiswa UP soal Rektor ETH Usai Heboh Kasus Dugaan Pelecehan

Kendati sudah dinonaktifkan sebagai rektor, namun mahasiswa menolak ETH untuk tetap mengajar.

Baca Selengkapnya
Mahasiswa UI Pembunuh Juniornya Dituntut Hukuman Mati, Ini Hal yang Memberatkan

Mahasiswa UI Pembunuh Juniornya Dituntut Hukuman Mati, Ini Hal yang Memberatkan

Jaksa menilai terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana dengan sengaja dan rencana lebih dulu merampas nyawa orang lain.

Baca Selengkapnya
MK Tambah Jumlah Pihak Bersaksi di Sengketa Pilpres, Maksimal 19 Orang

MK Tambah Jumlah Pihak Bersaksi di Sengketa Pilpres, Maksimal 19 Orang

Jumlah ini bertambah dari sebelumnya yang terbatas 17 orang.

Baca Selengkapnya
PKB Usung Misi Perubahan di Pilkada Serentak 2024, Bakal Kampanye Ala Slepet Imin dan Desak Anies

PKB Usung Misi Perubahan di Pilkada Serentak 2024, Bakal Kampanye Ala Slepet Imin dan Desak Anies

"Perubahan yang diusung Gus Muhaimin Iskandar bersama Mas Anies dalam Pilpres 2024 menjadi misi PKB dalam Pilkada serentak," kata Huda

Baca Selengkapnya