MK tolak gugatan UU MD3, PDIP laporkan 2 hakim ke Dewan Etik MK
Merdeka.com - PDIP akan menelaah lebih dalam keputusan Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi (MK), yang menolak seluruh permohonan UU MD3. PDIP akan melaporkan para hakim yang menolak gugatannya.
"Kami mempertimbangkan untuk melaporkan hakim yang di luar yang dissenting ini ke komite etik mahkamah, supaya diperiksa hak-hak kami sebagai pemohon tidak diakomodir," kata Ketua DPP PDIP Bidang Hukum dan HAM Trimedya Panjaitan usai sidang UU MD3 di Gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta, Senin (29/9).
Trimedya mengatakan, ada kepentingan politik dalam keputusan tersebut. Hal itu terlihat dari dua hakim yang memiliki dissenting opinion, yang menurutnya jarang dalam suatu persidangan perkara.
"Ada dua hakim konstitusi yang dissenting opinion. Ini jarang terjadi dalam proses uji materi. Ini menunjukkan mereka tidak bulat. Kita lihat prof Maria dan Arief, dissentingnya sangat bagus," katanya.
Sebelumnya MK menolak seluruh permohonan gugatan yang diajukan PDIP terkait UU MPR DPR DPD dan DPRD atau UU No. 17 tahun 2014. Mahkamah menilai, permohonan para pemohon tidak beralasan menurut hukum.
"Menolak permohonan para pemohon untuk seluruhnya," kata Ketua MK Hamdan Zoelva di saat membacakan putusan di ruang sidang pleno MK, Jakarta, (29/9).
Keputusan para hakim tidak seluruhnya. Ada dissenting opinion atau pendapat berbeda dari hakim Maria Farida Indarti dan Arief Hidayat.
Sementara dalam pertimbangan, hakim menilai pemilihan ketua lembaga itu merupakan hak dan kewenangan dari anggota DPR.
Sebab, UUD 1945 tidak mengatur secara langsung pemilihan pimpinan lembaga. Dalam amar putusan, majelis juga menyatakan menolak sebagian eksepsi yang dibacakan pihak terkait.
(mdk/cob)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Menurut Mahfud, pada umumnya hakim konstitusi berembuk sebelum memutuskan perkara.
Baca SelengkapnyaMengapa Anies-Muhaimin menyoroti 3 hakim MK usai gugatannya ditolak?
Baca SelengkapnyaPKB menyoroti dissenting opinion tiga hakim MK terkait putusan MK.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Hakim MK Saldi Isra dan Arief Hidayat juga dissenting opinion putusan tolak gugatan PHPU 2024
Baca SelengkapnyaGanjar dan Mahfud menerima putusan MK yang menolak gugatannya tersebut.
Baca SelengkapnyaMK putuskan tolak seluruh gugatan yang diajukan pihak pemohon, namun ada 3 hakim MK yang nyatakan beda pendapat terkait putusan tersebut.
Baca SelengkapnyaIstana mengajak semua pihak untuk kembali bersatu dan bekerja bersama memajukan Indonesia.
Baca SelengkapnyaHakim MK Saldi Isra menyampaikan poin-poin pendapat berbeda atau dissenting opinion terhadap putusan sengketa Pilpres 2024 Anies-Cak Imin.
Baca SelengkapnyaTiga hakim konstitusi menyampaikan pendapat berbeda atau dissenting opinion terhadap putusan sengketa Pilpres 2024 Anies-Cak Imin.
Baca Selengkapnya