Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

MK tolak gugatan UU ITE oleh Farhat Abbas

MK tolak gugatan UU ITE oleh Farhat Abbas Farhat Abbas di Polda Metro. ©2013 Merdeka.com

Merdeka.com - Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan uji materi yang diajukan oleh advokat Farhat Abbas . Farhat tersandung Pasal 28 ayat (2) Undang-undang (UU) Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) lantaran dia membuat pernyataan di media sosial twitter yang mengandung unsur penghinaan terhadap suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA).

"Menyatakan menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya," ujar Ketua MK Akil Mochtar membacakan amar putusan dalam sidang di Gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta, Rabu (28/8).

Dalam menjatuhkan putusan ini, MK mendasarkan pada pertimbangan kebebasan setiap orang untuk menyatakan pendapat dapat dibatasi dengan UU. Hal itu merujuk pada Pasal 28 J ayat (2) UUD 1945.

"Menurut Mahkamah, hak setiap orang untuk meyakini kepercayaan, menyatakan pikiran dan sikap sesuai dengan hati nuraninya, dapat dibatasi dengan undang-undang dengan maksud semata-mata untuk menjamin pengaulan serta penghormatan atas hak dan kebebasan orang lain dan untuk memenuhi tuntutan yang adil sesuai dengan pertimbangan moral, nilai-nilai agama, keamanan, dan ketertiban umum dalam suatu masyarakat yang demokratis," kata Hakim Konstitusi Arief Hidayat membacakan pertimbangan.

Selain itu, MK menilai penyebaran informasi yang dilakukan dengan maksud menimbulkan rasa kebencian dan permusuhan bertentangan dengan jaminan pengakuan serta penghormatan atas hak dan kebebasan individu.

"Dan bertentangan pula dengan tuntutan yang adil sesuai dengan pertimbangan moral nilai-nilai agama, keamanan dan ketertiban umum," terang Arief.

Lebih lanjut, MK menyatakan ketentuan dalam pasal yang dimaksud justru sesuai dengan prinsip perlindungan terhadap kehormatan segenap bangsa Indonesia. "Pararel dengan prinsip ikut melaksanakanketertiban dunia, yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial," pungkas Arief.

Permohonan ini diajukan oleh Farhat Abbas , karena menilai kebebasannya dalam berekspresi telah dilanggar dengan berlakunya pasal yang dimaksud. Dia pun meminta MK agar menghapus pasal tersebut.

Sebelumnya, Farhat dilaporkan ke Polda Metro Jaya pada 10 Januari 2013 oleh Persatuan Islam Tionghoa Indonesia (PITI) atas tuduhan melakukan penghinaan terkait SARA yang ditulis melalui akun twitternya @farharabbaslaw. Dalam akun itu, Farhat menyebut ' Ahok sana sini protes plat pribadi B 2 DKI dijual polisi ke orang umum katanya! Dasar Ahok plat aja diributin! Apapun platnya tetap Cina!'

Tetapi, polisi tidak menindaklanjuti laporan itu karena telah resmi dicabut oleh PITI dengan alasan Farhat telah meminta maaf. Status tersangka yang sebelumnya melekat dalam diri Farhat kemudian dihilangkan.

(mdk/dan)
ATAU
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
UTBK Adalah Tes Masuk Perguruan Tinggi, Ini Penjelasannya

UTBK Adalah Tes Masuk Perguruan Tinggi, Ini Penjelasannya

UTBK adalah singkatan dari Ujian Tulis Berbasis Komputer. Ujian ini wajib dilakukan sebelum masuk universitas.

Baca Selengkapnya
Dua Terdakwa Pemutilasi Mahasiswa UMY Dijatuhi Hukuman Mati

Dua Terdakwa Pemutilasi Mahasiswa UMY Dijatuhi Hukuman Mati

Kedua terdakwa dinilai telah melakukan perbuatan tak berperikemanusiaan. Sehingga tak ada yang meringankan.

Baca Selengkapnya
IPTEK adalah Ilmu Pengetahuan dan Teknologi, Kenali Ciri dan Dampaknya bagi Manusia

IPTEK adalah Ilmu Pengetahuan dan Teknologi, Kenali Ciri dan Dampaknya bagi Manusia

IPTEK adalah singkatan dari Ilmu Pengetahuan dan Teknologi. Istilah ini mencakup bidang penyelidikan ilmiah dan kemajuan teknologi yang terus berkembang.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Mahasiswa UI Pembunuh Juniornya Dituntut Hukuman Mati, Ini Hal yang Memberatkan

Mahasiswa UI Pembunuh Juniornya Dituntut Hukuman Mati, Ini Hal yang Memberatkan

Jaksa menilai terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana dengan sengaja dan rencana lebih dulu merampas nyawa orang lain.

Baca Selengkapnya
Perludem Tarik Permohonan Pengujian UU Pilkada

Perludem Tarik Permohonan Pengujian UU Pilkada

Banyaknya tahapan Pilkada 2024 yang akan bersinggungan dengan tahapan Pemilu nasional 2024.

Baca Selengkapnya
MK Tolak Gugatan Denny Indrayana dan Zainal Arifin Mochtar Terkait Syarat Usia Capres-Cawapres

MK Tolak Gugatan Denny Indrayana dan Zainal Arifin Mochtar Terkait Syarat Usia Capres-Cawapres

Dalam guggatannya pemohon meminta agar MK menunda atau membatalkan putusan nomor 90 terkait batas usia capres-cawapres.

Baca Selengkapnya
5 Cara yang Terbukti Ilmiah Bisa Membuat Lebih Sehat di Akhir Pekan

5 Cara yang Terbukti Ilmiah Bisa Membuat Lebih Sehat di Akhir Pekan

Untuk menghabiskan akhir pekan secara lebih sehat, terdapat beberapa cara yang terbukti secara ilmiah bisa kita lakukan.

Baca Selengkapnya
MK Bantah Hapus Ambang Batas Parlemen 4 Persen, Tegaskan Hanya Minta Atur Ulang

MK Bantah Hapus Ambang Batas Parlemen 4 Persen, Tegaskan Hanya Minta Atur Ulang

MK menegaskan hanya meminta pembentuk undang-undang untuk mengatur ulang besaran angka dan persentase ambang batas parlemen.

Baca Selengkapnya
Bawaslu Usulkan 1.496 TPS Gelar Pemungutan dan Penghitungan Suara Ulang, Catat Lokasinya

Bawaslu Usulkan 1.496 TPS Gelar Pemungutan dan Penghitungan Suara Ulang, Catat Lokasinya

Bawaslu mengusulkan 1.496 Tempat Pemungutan Suara (TPS) untuk melakukan pemungutan dan penghitungan suara ulang (PSU)

Baca Selengkapnya