MK tolak gugatan Farhat Abbas terkait Pilkada Kolaka
Merdeka.com - Mahkamah Konstitusi (MK) membacakan putusan sengketa pilkada Kabupaten Kolaka, Sulawesi Tenggara. Pemohon dalam sengketa itu salah satunya pasangan nomor urut 3 atau pasangan Farhat Abbas dan Sabaruddin Lamamba dengan nomor perkara 169/PHPU.D-XI/2013.
Dalam putusannya, MK menolak permohonan Farhat yang meminta MK untuk membatalkan hasil pilkada Kabupaten Kolaka. Selain itu Pemohon juga meminta agar dilakukan pemungutan suara ulang dengan tidak menyertakan pasangan calon nomor urut 1 atau pasangan Ahmad Syafei dan M. Jayadin.
"Dalil pemohon dan bukti keterangan lainnya tidak membuktikan apapun dan tidak beralasan menurut hukum. Setiap dalil saksi lainnya hanya dugaan seporadis semata, tak menunjukkan pelanggaran sistematis," kata hakim Arief Hidayat membacakan pertimbangan mahkamah di Ruang Sidang MK, Senin (2/12).
Dengan alasan dan pertimbangan itu mahkamah menolak permohonan pasangan Farhat Abbas dan Sabaruddin Labamba. "Amar putusan, menolak permohonan untuk seluruhnya," papar hakim pimpinan sidang Hamdan Zoelva.
Dengan putusan itu, MK memenangkan pasangan nomor urut 1 atau pasangan Ahmad Syafie dan M Jayadin. Itu tidak lain karena MK juga menolak gugatan sengketa yang sama dari Pemohon nomor urut 5 atau Amir Sahaka dengan nomor perkara 170/PHPU.D-XI/2013.
(mdk/hhw)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
PKS Bakal Kembali Gulirkan Isu Hak Angket Masa Sidang Selanjutnya
Muzzammil menyadari F-PKS tidak bisa sendiri dalam mengajukan hak angket karena terbentur dengan syarat pada UU Nomor 17 Tahun 2014.
Baca SelengkapnyaMasih Fokus di MK, Cak Imin Tegaskan PKB Belum Bahas Pilkada
Cak Imin masih fokus pada gugatan sengketa Pemilihan Presiden.
Baca SelengkapnyaMenko PMK: Alhamdulillah Mudik Tahun Ini Angka Kecelakaan Turun 53%
"Alhamdulillah mudik tahun ini mengalami penurunan angka kecelakaan, turun sampai sekitar 53 persen," kata Muhadjir
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Mahfud Ingatkan MK Pernah Batalkan Hasil Pemilu
Ini membuktikan bahwa pihak yang kalah tidak selalu kalah dalam proses di MK.
Baca SelengkapnyaLawan Gugatan MAKI, KPK Lampirkan 14 Bukti Pengusutan Harun Masiku Masih Berjalan
Ia menyebut pada pengusutan kasus Harun berjalan semasa kepemimpinan mantan Ketua KPK.
Baca SelengkapnyaKPK Bahas Peluang Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali Jadi Tersangka Pemotongan Dana ASN
Ketika penyidik merasa telah terpenuhi alat bukti, maka tentu kedua penyelenggara negara itu akan ditetapkan sebagai tersangka.
Baca SelengkapnyaMahfud Samakan Sanksi Ketua KPU dan Kasus MK: Pembuatan Keputusan Langgar Etika Berat hingga Gibran Lolos
Mahfud MD membandingkan putusan DKPP terhadap Ketua KPU dengan putusan MKMK soal pencalonan Gibran.
Baca SelengkapnyaMajelis Kehormatan MK Resmi Dibentuk, Ini Daftar Anggotanya
Ketiga orang ini dipilih secara aklamasi oleh seluruh hakim konstitusi.
Baca SelengkapnyaMahfud Sepakat MK Larang Jadwal Pilkada 2024 Diubah: Bagus, Hentikan Langkah Jokowi Kendalikan Pilkada
Jokowi mengajukan ke MK agar jadwal Pilkada 2024 dimajukan September dengan alasan agar pelaksanannya mudah
Baca Selengkapnya