Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

MK tolak gugatan adik Gubernur Sulsel

MK tolak gugatan adik Gubernur Sulsel Gedung Mahkamah Konstitusi. merdeka.com/Imam Buhori

Merdeka.com - Mahkamah Konstitusi (MK) menolak semua keberatan yang diajukan tiga pasangan pemohon dalam sengketa Pemilu Wali Kota dan Wakil Wali Kota (Pilwalkot) Makassar.

Ketiga pasangan pemohon adalah Supomo Guntur dan A Kadir Halid, Muhyina Muin dan Muh Syaiful Shaleh, dan Irman Yasin Limpo dan Busra Abdullah. Irman adalah adik Gubernur Sulawesi Selatan Syahrul Yasin Limpo.

Dalam amar putusan Majelis Hakim yang dibacakan oleh Hamdan Zoelva, semua dalil dan bukti yang diajukan ketiga pemohon dianggap tidak terbukti.

"Amar Putusan: Mengadili, Menyatakan: Dalam Eksepsi, Menolak Eksepsi Termohon; Dalam Pokok Permohonan: Menolak permohonan Pemohon untuk seluruhnya," kata Hamdan membacakan putusan di Ruang Sidang Gedung MK, Selasa (22/10).

Dengan putusan itu, maka pasangan Danny Pomanto dan Syamsul Rizal (Pasangan Nomor urut 8) sah menjadi pemenang Pilwalkot Makassar seperti yang telah disahkan KPU Kota Makassar sebelumnya.

Dalam pembacaan keputusan oleh Majelis Hakim, rata-rata keberatan ketiga pemohon mengajukan dalil adanya pelanggaran yang sistematis, terstruktur, dan masif selama pelaksanaan Pilwalkot Makassar 2013. Beberapa pelanggaran yang diajukan pihak pemohon adalah, KPU Kota Makassar tidak melakukan tugasnya dalam pemutakhiran Daftar Pemilih Tetap (DPT), tapi menggunakan DPT yang lama. Kemudian KPU Kota Makassar dituduh membiarkan 26.000 orang pemilih yang tidak masuk dalam DPT.

Keberatan ketiga pemohon lainnya, Wali Kota Makassar Ilham Arief S dituding memobilisasi pejabat struktur di Kota Makassar untuk mendukung pasangan calon nomor urut 8 Danny Pomanto dan Syamsul Rizal. Selain itu, Pemohon juga mengajukan keberatan, jelang pelaksanaan pemilihan adanya kemudahan pembuatan KTP di Makassar secara signifikan.

Keberatan lainnya adalah adanya penggunaan APBD untuk mendukung kemenangan pasangan nomor urut 8. Dalil keberatan terakhir adalah adanya pembagian beras miskin kepada warga yang dilengkapi dengan gambar pasangan nomor urut 8. Terakhir adalah intimidasi pasangan nomor urut 8 dengan pendukungnya dan hal itu membuat teror terhadap pendukung pasangan yang lainnya.

Ketiga Pemohon sudah memberikan keterangan dan memberikan pembuktian pada persidangan sebelumnya. Dalam pertimbangan Mahkamah, pemohon tidak bisa membuktikan dengan alat bukti yang meyakinkan. Mahkamah menilai dalil keberatan pelanggaran yang dituduhkan tidak beralasan menurut hukum.

(mdk/ren)
ATAU
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
KPK Ancang-Ancang Lawan Praperadilan Mantan Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor

KPK Ancang-Ancang Lawan Praperadilan Mantan Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor

Gus Mudhlor ditetapkan KPK sebagai tersangka seteah diduga terlibat melakukan pemotongan dana insentif ASN.

Baca Selengkapnya
Batalkan Kunker ke Mesir, Menko Muhadjir Pastikan Hadiri Undangan MK

Batalkan Kunker ke Mesir, Menko Muhadjir Pastikan Hadiri Undangan MK

Muhadjir Effendy memastikan akan menghadiri panggilan MK terkait sidang sengketa Pilpres 2024

Baca Selengkapnya
Gubernur Maluku Utara Abdul Gani Jadi Tersangka Suap Proyek Infrastruktur, Langsung Ditahan KPK

Gubernur Maluku Utara Abdul Gani Jadi Tersangka Suap Proyek Infrastruktur, Langsung Ditahan KPK

Selain Abdul Gani, KPK juga menjerat enam orang lainnya sebagai tersangka.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Serahkan Kesimpulan ke MK, Kubu Prabowo-Gibran Klaim Patahkan Tudingan Kecurangan Pilpres

Serahkan Kesimpulan ke MK, Kubu Prabowo-Gibran Klaim Patahkan Tudingan Kecurangan Pilpres

Khususnya, soal perkara yang diangkat oleh para pemohon.

Baca Selengkapnya
KPK Telusuri Potongan Dana Insentif ASN untuk Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali

KPK Telusuri Potongan Dana Insentif ASN untuk Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali

Ahmad Muhdlor Ali menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK.

Baca Selengkapnya
PKB Pecat Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Usai Ditetapkan Tersangka KPK

PKB Pecat Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Usai Ditetapkan Tersangka KPK

Gus Muhdlor tersangka kasus dugaan pemotongan dan penerimaan uang, dalam hal ini dana insentif ASN

Baca Selengkapnya
Ditetapkan KPK sebagai Tersangka Korupsi, Begini Reaksi Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali

Ditetapkan KPK sebagai Tersangka Korupsi, Begini Reaksi Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali

Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali atau Gus Muhdlor menyatakan menghormati langkah (KPK menetapkan dirinya sebagai tersangka korupsi.

Baca Selengkapnya
Besok MK Gelar Sidang Perdana Sengketa Pilpres 2024, Gugatan Anies Pagi & Ganjar Sore

Besok MK Gelar Sidang Perdana Sengketa Pilpres 2024, Gugatan Anies Pagi & Ganjar Sore

sidang perdana besok merupakan pemeriksaan pendahuluan dengan agenda menyiapkan permohonan pemohon untuk menyampaikan pokok-pokok permohonan.

Baca Selengkapnya
Besok, KPU Serahkan Kesimpulan Sengketa Pilpres 2024 ke MK

Besok, KPU Serahkan Kesimpulan Sengketa Pilpres 2024 ke MK

"Besok kesimpulan akan kita sampaikan," ujar Anggota KPU RI, Mochamad Afifuddin

Baca Selengkapnya