Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

MK terima perbaikan uji materi pernikahan beda agama

MK terima perbaikan uji materi pernikahan beda agama Ilustrasi pernikahan. ©2013 Merdeka.com/Shutterstock/manifeesto

Merdeka.com - Mahkamah Konstitusi (MK) menerima perbaikan permohonan yudical review Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Pernikahan terhadap UUD 1945, yang diajukan oleh dua alumnus dan seorang mahasiswi Fakultas Hukum Universitas Indonesia. Dengan catatan perubahan pokok permohonan yang tadinya materil menjadi formil akan dipertimbangkan.

Ketua majelis hakim sidang Wahiduddin Adams mengatakan, syarat mengajukan uji materi formil itu harus 45 hari setelah mendaftarkan gugatan di MK. Oleh karena itu pengajuan uji formil sudah tidak bisa dilakukan sehubungan dengan tenggat waktu pemohon.

"UU Nomor 1 Tahun 1974 ini sudah lewat waktunya untuk diformil. Tetapi perbaikan secara keseluruhan akan kami pertimbangkan dalam rapat permusyawaratan hakim," kata Wahiduddin.

Duduk sebagai majelis hakim panel adalah Wahiduddin Adams, selaku ketua majelis hakim, Muhammad Alim dan Arief Hidayat, selaku anggota.

Sementara itu, usai persidangan selaku pemohon Damian Agata Yuvens enggan memberikan komentar kepada awak media. Seraya bergegas ke luar sidang Gedung MK, alumnus Fakultas Hukum Universitas Indonesia, mengaku tidak biasa diwawancarai awak media.

"Aduh maaf mas saya enggak biasa diwawancara jadi nggak bisa ngomong," ujarnya.

(mdk/did)
ATAU
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Wacana KUA Tempat Nikah Semua Agama, Menag: Kita Ingin Beri Kemudahan Semua Warga Negara

Wacana KUA Tempat Nikah Semua Agama, Menag: Kita Ingin Beri Kemudahan Semua Warga Negara

"Kita ingin memberikan kemudahan. Masak enggak boleh memberikan kemudahan kepada semua warga negara?" kata Yaqut

Baca Selengkapnya
Mahfud Ingatkan MK Pernah Batalkan Hasil Pemilu

Mahfud Ingatkan MK Pernah Batalkan Hasil Pemilu

Ini membuktikan bahwa pihak yang kalah tidak selalu kalah dalam proses di MK.

Baca Selengkapnya
Disematkan Tanjak, Mahfud MD Diterima jadi Keluarga Besar Masyarakat Adat Melayu Kepri

Disematkan Tanjak, Mahfud MD Diterima jadi Keluarga Besar Masyarakat Adat Melayu Kepri

Masyarakat menyematkan penutup kepala tanjak kepada Mahfud yang merupakan simbol penerimaan sebagai keluarga besar adat Melayu.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Tak Hanya sebagai Hiasan di Kepala Pengantin Wanita, Ini Makna Siger pada Pernikahan Adat Sunda

Tak Hanya sebagai Hiasan di Kepala Pengantin Wanita, Ini Makna Siger pada Pernikahan Adat Sunda

Tak sekedar dipakai di kepala, siger sebagai hiasan pengantin perempuan punya banyak makna.

Baca Selengkapnya
Melihat Keunikan Pernikahan Warga di Nigeria, Punya

Melihat Keunikan Pernikahan Warga di Nigeria, Punya "Dapur" Khas Mirip di Indonesia

Meski demikian, ada dapurnya yang memiliki kemiripan dengan adat istiadat di tanah air.

Baca Selengkapnya
Pernikahan Perwira Polisi Begitu Istimewa, Kehadiran Jenderal dan Jajaran Bikin Meriah Pelaminan

Pernikahan Perwira Polisi Begitu Istimewa, Kehadiran Jenderal dan Jajaran Bikin Meriah Pelaminan

Resepsi pernikahan ini berlangsung dengan penuh keistimewaan. Sebab telah dihadiri oleh jenderal dan para jajarannya.

Baca Selengkapnya
Mahfud Harap Putusan MK Selamatkan Demokrasi: Jangan Timbul Persepsi Pemilu Hanya Bisa Dimenangkan yang Punya Kekuasaan

Mahfud Harap Putusan MK Selamatkan Demokrasi: Jangan Timbul Persepsi Pemilu Hanya Bisa Dimenangkan yang Punya Kekuasaan

Mahfud berharap para hakim konstitusi bisa mengambil langkah penting untuk menyelamatkan masa depan demokrasi.

Baca Selengkapnya
Resmi Menikah dengan Pujaan Hati, Momen Pria Menangis hingga Terduduk di Pangkuan Sang Ibunda Ini Tuai Sorotan

Resmi Menikah dengan Pujaan Hati, Momen Pria Menangis hingga Terduduk di Pangkuan Sang Ibunda Ini Tuai Sorotan

Pria tersebut tak kuasa menahan tangis hingga terduduk di pangkuan sang ibunda saat menerima kenyataan yang ada.

Baca Selengkapnya
Tak Hanya Umat Islam, Sekarang KUA Bisa Jadi Tempat Nikah Semua Agama: Segini Biaya dan Syaratnya

Tak Hanya Umat Islam, Sekarang KUA Bisa Jadi Tempat Nikah Semua Agama: Segini Biaya dan Syaratnya

Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas menyatakan semua agama boleh melangsungkan pernikahan di Kantor Urusan Agama (KUA).

Baca Selengkapnya