MK terima perbaikan uji materi pernikahan beda agama
Merdeka.com - Mahkamah Konstitusi (MK) menerima perbaikan permohonan yudical review Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Pernikahan terhadap UUD 1945, yang diajukan oleh dua alumnus dan seorang mahasiswi Fakultas Hukum Universitas Indonesia. Dengan catatan perubahan pokok permohonan yang tadinya materil menjadi formil akan dipertimbangkan.
Ketua majelis hakim sidang Wahiduddin Adams mengatakan, syarat mengajukan uji materi formil itu harus 45 hari setelah mendaftarkan gugatan di MK. Oleh karena itu pengajuan uji formil sudah tidak bisa dilakukan sehubungan dengan tenggat waktu pemohon.
"UU Nomor 1 Tahun 1974 ini sudah lewat waktunya untuk diformil. Tetapi perbaikan secara keseluruhan akan kami pertimbangkan dalam rapat permusyawaratan hakim," kata Wahiduddin.
Duduk sebagai majelis hakim panel adalah Wahiduddin Adams, selaku ketua majelis hakim, Muhammad Alim dan Arief Hidayat, selaku anggota.
Sementara itu, usai persidangan selaku pemohon Damian Agata Yuvens enggan memberikan komentar kepada awak media. Seraya bergegas ke luar sidang Gedung MK, alumnus Fakultas Hukum Universitas Indonesia, mengaku tidak biasa diwawancarai awak media.
"Aduh maaf mas saya enggak biasa diwawancara jadi nggak bisa ngomong," ujarnya.
(mdk/did)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Wacana KUA Tempat Nikah Semua Agama, Menag: Kita Ingin Beri Kemudahan Semua Warga Negara
"Kita ingin memberikan kemudahan. Masak enggak boleh memberikan kemudahan kepada semua warga negara?" kata Yaqut
Baca SelengkapnyaMahfud Ingatkan MK Pernah Batalkan Hasil Pemilu
Ini membuktikan bahwa pihak yang kalah tidak selalu kalah dalam proses di MK.
Baca SelengkapnyaDisematkan Tanjak, Mahfud MD Diterima jadi Keluarga Besar Masyarakat Adat Melayu Kepri
Masyarakat menyematkan penutup kepala tanjak kepada Mahfud yang merupakan simbol penerimaan sebagai keluarga besar adat Melayu.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Tak Hanya sebagai Hiasan di Kepala Pengantin Wanita, Ini Makna Siger pada Pernikahan Adat Sunda
Tak sekedar dipakai di kepala, siger sebagai hiasan pengantin perempuan punya banyak makna.
Baca SelengkapnyaMelihat Keunikan Pernikahan Warga di Nigeria, Punya "Dapur" Khas Mirip di Indonesia
Meski demikian, ada dapurnya yang memiliki kemiripan dengan adat istiadat di tanah air.
Baca SelengkapnyaPernikahan Perwira Polisi Begitu Istimewa, Kehadiran Jenderal dan Jajaran Bikin Meriah Pelaminan
Resepsi pernikahan ini berlangsung dengan penuh keistimewaan. Sebab telah dihadiri oleh jenderal dan para jajarannya.
Baca SelengkapnyaMahfud Harap Putusan MK Selamatkan Demokrasi: Jangan Timbul Persepsi Pemilu Hanya Bisa Dimenangkan yang Punya Kekuasaan
Mahfud berharap para hakim konstitusi bisa mengambil langkah penting untuk menyelamatkan masa depan demokrasi.
Baca SelengkapnyaResmi Menikah dengan Pujaan Hati, Momen Pria Menangis hingga Terduduk di Pangkuan Sang Ibunda Ini Tuai Sorotan
Pria tersebut tak kuasa menahan tangis hingga terduduk di pangkuan sang ibunda saat menerima kenyataan yang ada.
Baca SelengkapnyaTak Hanya Umat Islam, Sekarang KUA Bisa Jadi Tempat Nikah Semua Agama: Segini Biaya dan Syaratnya
Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas menyatakan semua agama boleh melangsungkan pernikahan di Kantor Urusan Agama (KUA).
Baca Selengkapnya