MK terima perbaikan gugatan UU MD3 dari PDIP
Merdeka.com - Mahkamah konstitusi kembali menggelar sidang pengujian Undang-undang nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR DPD dan DPRD (UU MD3) dengan agenda perbaikan permohonan. MK menerima perbaikan yang diajukan kubu PDI Perjuangan. Dengan demikian pengujian Undang-undang nomor 17 Tahun 2014 (UU-MD3) akan memasuki sidang pleno.
"Permohonan perkara nomor 73/PUU-XII/2014 kami sahkan, perbaikan permohonan sudah kami terima," kata hakim konstitusi Arief Hidayat sebelum mengetuk palu sidang di ruang sidang Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Rabu (10/9).
Menangapi putusan itu, tim hukum PDIP Trimedya Panjaitan mengharapkan sidang pleno terhadap UU-MD3 bisa dilaksanakan secepatnya sebelum pelantikan DPR 1 Oktober mendatang.
"Kami sudah menyampaikan rencana DPR tanggal 1 oktober tadi agar Mahkamah paham, karena malamnya langsung pelantikan," katanya.
Para pemohon perkara 73/PUU-XII/2014 mendalilkan pemberlakuan aturan pemilihan pimpinan DPR dan pimpinan alat kelengkapan DPR sebagaimana diatur dalam pasal 84, pasal 97, pasal 104, pasal 109, pasal 115, pasal 121, dan pasal 152 UU MD3 merugikan hak konstitusional PDI-P selaku pemenang pemilu.
Aturan-aturan tersebut digugat oleh PDIP karena pemangku jabatan-jabatan di parlemen akan dipilih langsung oleh anggota DPR dan tidak lagi diberikan kepada partai politik sesuai dengan porsi perolehan kursi seperti diatur dalam pasal 82 UU nomor 27 tahun 2009.
Trimedya mengatakan pengajuan uji materi atas UU MD3 bertujuan melindungi program-program pemerintahan presiden terpilih Jokowi dari gangguan parlemen.
"Program-program Pak Jokowi dan Pak JK tidak bisa jalan kalau disandera oleh parlemen," kata politikus PDIP itu.
(mdk/ian)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
RAPBN 2025 harus memperhatikan program presiden terpilih 2024-2029.
Baca SelengkapnyaJokowi meminta KPU dan para penyelenggara Pemilu memastikan tata kelola pelaksanaan Pemilu 2024 berjalan dengan baik.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Sementara Ketua DPC Projo Nganjuk Sujarwo menyatakan ada 217 kades dari 244 desa se-Nganjuk yang bergabung Projo.
Baca SelengkapnyaIndonesia tak pernah setuju tindakan kekerasan dalam bentuk apapun
Baca SelengkapnyaBagja juga menyinggung saat Presiden Jokowi bertemu Menteri Pertahanan Prabowo Subianto yang juga capres nomor urut 02.
Baca SelengkapnyaRoby menilai, Mahfud MD menguasai materi debat cawapres
Baca SelengkapnyaPDIP juga meminta isu pemakzulan terhadap Jokowi ini bisa segera direspons agar tak menimbulkan gerakan yang lebih besar lagi.
Baca SelengkapnyaMahfud MD menyerahkan surat pengunduran diri dari Menko Polhukam pada Kamis (1/2) kemarin.
Baca Selengkapnya