MK tegaskan sekolah yang tetap pakai metode RSBI ilegal
Merdeka.com - Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan, apabila Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) tetap menjalankan sistem Rintisan Sekolah Bertaraf Internasional (RSBI) dengan hanya mengganti nama menjadi Sekolah Kategori Mandiri (SKM), hal itu tetap ilegal. Ini karena dasar hukum keberadaan sistem itu sudah tidak ada.
"Itu kan bukan persoalan pasalnya batal, tapi norma yang dimuat dalam pasal itu bertentangan dengan konstitusi. Sepanjang misalnya hantu baju, itu tetap saja ilegal karena dasarnya sudah tidak ada," ujar juru bicara MK Akil Mochtar usai konferensi pers rapat pemilihan wakil ketua MK di kantornya, Jl Medan Merdeka Barat, Jakarta, Kamis (10/1).
Akil mengatakan, putusan MK yang membubarkan RSBI didasarkan pada fakta adanya kewenangan dalam melakukan pungutan yang tidak dimiliki sekolah biasa. "Sudah tidak boleh diselenggarakan karena kan melakukan pemungutan sendiri dan juga menerima dana dari APBN. Itu kan yang menjadi inti putusan MK dan jangan diakali lagi," kata dia.
Akil menegaskan, kedudukan SKM pun akan tetap ilegal jika model pembelajarannya mengadopsi model RSBI. "Tetap ilegal kalau dengan metode dan cara yang sama. Ini harus diperhatikan," terangnya.
Terkait dengan pernyataan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) M Nuh yang akan memperpanjang pelaksanaan RSBI selama 6 bulan karena masih terikat kontrak dengan lembaga donor, Akil meminta menteri untuk memilih. "Tidak apa-apa. Mana yang lebih tinggi, putusan MK yang didasari undang-undang dasar atau tunduk kepada kepentingan internasional," pungkas dia.
(mdk/did)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Kronologi Memilukan Siswi SMP di Lampung Disekap & Diperkosa 10 Remaja Selama 3 Hari
Selama disekap korban tidak diberi makan dan minum, hanya disuruh menenggak minuman keras
Baca SelengkapnyaMK Nilai Aplikasi Sirekap Berdampak Terhadap Integritas Pemilu, Usul Dikembangkan dan Diaudit Lembaga Independen
MK menilai penggunaan aplikasi Sirekap harus menjadi catatan bagi KPU.
Baca SelengkapnyaDiumumkan 22 Desember, Ini Link dan Cara Cek Hasil Seleksi Tes PPPK Guru
Sejumlah instansi akan melaksanakan SKTT yang sifatnya opsional sesuai dengan Peraturan Menteri PANRB 14 Tahun 2023 tentang Mekanisme Seleksi PPPK.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Sosok Polisi Nabung di Toko Bangunan Demi Bangun Sekolah Bikin Jenderal Polisi Takjub
Demi menebus asa membangun sekolah, seorang polisi rela menyisihkan gaji untuk menabung.
Baca SelengkapnyaBegini Kondisi Terkini Siswi SMP di Lampung yang Disekap dan Diperkosa 10 Remaja
Sejak ditemukan, korban menjalani pemulihan baik fisik maupun psikologinya.
Baca SelengkapnyaBerkas 6 Penyekap dan Pemerkosa Siswi SMP Segera Dilimpahkan ke Kejari, 3 Tersangka di Bawah Umur
Berkas perkara tiga tersangka anak di bawah umur dipercepat prosesnya guna mempercepat persidangan di peradilan.
Baca SelengkapnyaAkhir Pelarian Anggota TNI Pemerkosa Siswi SMK di Surabaya
Saat ini pihak berwajib tengah melakukan pendalaman mengenai motif dan kronologi.
Baca SelengkapnyaPKS Kritik Rencana Program Makan Siang Gratis Pakai Dana BOS, Bikin Gelisah Guru
Dia juga menilai tak seharusnya dibahas di pemerintahan saat ini.
Baca SelengkapnyaBerawal dari Kena PHK, Pria Ini Kembangkan Metode Efisien Beternak Kambing Tanpa Harus “Ngarit”
Tak semua peternak kambing di sekitar tempat tinggalnya bisa menerima metode tersebut karena mereka sudah terbiasa dengan "cara lama".
Baca Selengkapnya