MK sarankan adik Nasrudin perbaiki gugatan pengajuan PK
Merdeka.com - Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang permohonan uji materi Pasal 263 ayat 1 dan Pasal 268 ayat 3 Undang-undang (UU) Nomor 8 Tahun 1982, tentang Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang diajukan oleh adik Dirut PT Rajawali Putra Banjaran Nasrudin Zulkarnaen, Andi Syamsuddin Iskandar dan Ketua Masyarakat Anti Korupsi (MAKI) Boyamin.
Dalam sidang ini, MK menyarankan kepada pemohon untuk memperbaiki permohonan dengan memasukkan alasan lebih kuat, karena sebelumnya permohonan yang sama sudah pernah masuk dan ditangani.
"Memang pengujian pada pasal ini sudah pernah dilakukan, meski saat ini diajukan kembali. Namun dengan alasan yang berbeda, agar tidak dinyatakan nanti putusannya 'ne bis in idem' (telah ada putusan terhadap perkara yang sama)," ujar Hakim Konstitusi Anwar Usman dalam persidangan di Gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta, Kamis (7/3).
Namun demikian, Boyamin mengatakan, permohonan kali ini telah mengandung unsur pembeda dengan permohonan yang sudah ada sebelumnya. Menurut dia, permohonan dengan nomor perkara 16/PUU-VIII/2010 dan 64/PUU-VIII/2010 masih bersifat umum.
"Perbedaan lainnya yakni mengenai batu uji ketentuan Pasal 28C ayat 1 dan 2 UUD 1945, yang dalam permohonan sebelumnya tidak ada," kata Boyamin.
Lebih lanjut, Boyamin mengatakan, permohonan ini telah mengandung tiga unsur pembeda. "Dari batu uji sangat berbeda, dari petitum meminta konstitusional bersyarat, dan kami menguji terhadap satu UU, bukan terhadap tiga UU," terang dia.
Keluarga Nasrudin masih merasa janggal, dengan ditolaknya Pengajuan Kembali (PK) mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Antasari Azhar. Menurut mereka, seharusnya PK itu dikabulkan oleh Mahkamah Agung karena Antasari bukan pelaku pembunuhan Nasrudin.
Antasari pun tidak bisa mengajukan PK lagi untuk membela dirinya karena dibolehkan satu kali. Atas dasar itu, keluarga Nasrudin yang diwakili oleh adiknya, Syamsuddin bersama Boyamin mengajukan permohonan uji materi Pasal 263 ayat 1 dan Pasal 268 ayat 3 Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) ke MK.
Boyamin mengatakan, permohonan ini diniatkan untuk membantu penegakan hukum, demi mengungkap dan mencari pelaku pembunuhan Nasrudin yang sesungguhnya.
(mdk/cob)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
MK Tegaskan Anwar Usman Dilarang Ikut Sidang Sengketa Pilpres dan PSI
Hakim Konstitusi Arsul Sani juga tidak ikut PHPU Pileg untuk PPP.
Baca SelengkapnyaKetua dan Tiga Anggota PPK Tapos Depok Batal Mengundurkan Diri, Begini Alasannya
PPK Tapos pun kembali melanjutkan kerjanya untuk menghitung suara tingkat kecamatan dan dilanjutkan tingkat kota hari ini.
Baca SelengkapnyaKPK Buka Peluang Panggil Keluarga Inti SYL untuk Usut Dugaan TPPU
"Penyidik memang membutuhkan keterangan dari pihak keluarga intinya, dalam rangka menelusuri aliran uang dan aset," kata Ali
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
KPK Ancang-Ancang Lawan Praperadilan Mantan Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor
Gus Mudhlor ditetapkan KPK sebagai tersangka seteah diduga terlibat melakukan pemotongan dana insentif ASN.
Baca SelengkapnyaEks Penyidik KPK: 'Kotak Pandora' Ditemukan, Harun Masiku akan Segera Ditangkap
KPK diduga tengah mencari tahu keberadaan mantan Caleg PDIP Harun Masiku.
Baca SelengkapnyaUsai Minta Maaf, 78 Pegawai KPK Terlibat Pungli Terancam Sanski Disiplin
78 Pegawai KPK itu sebelumnya meminta maaf secara terbuka telah melakukan pungli di Rutan KPK.
Baca SelengkapnyaKPK Panggil Wakil Ketua MPR Fadel Muhammad jadi Saksi Kasus Korupsi APD Kemenkes
KPK memanggil Wakil Ketua MPR RI Fadel Muhammad Al-haddar untuk diperiksa keterkaitannya atas kasus korupsi pengadaan Alat Alat Pelindung Diri (APD) Kemenkes RI
Baca SelengkapnyaPolitikus NasDem Rajiv Dipanggil KPK Terkait Kasus Korupsi Kementan
Panggilan tersebut dipenuhi oleh Rajiv yang telah tiba di gedung Merah Putih KPK.
Baca SelengkapnyaLawan Gugatan MAKI, KPK Lampirkan 14 Bukti Pengusutan Harun Masiku Masih Berjalan
Ia menyebut pada pengusutan kasus Harun berjalan semasa kepemimpinan mantan Ketua KPK.
Baca Selengkapnya