Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

MK perluas objek praperadilan, KPK siap hadapi gugatan tersangka

MK perluas objek praperadilan, KPK siap hadapi gugatan tersangka Barang bukti OTT kader PDIP di Bali. ©2015 merdeka.com/muhammad luthfi rahman

Merdeka.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menerima putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang memasukkan penetapan tersangka menjadi objek praperadilan. Menurut pelaksana tugas (Plt) Wakil Ketua KPK, Johan Budi SP, mau tidak mau KPK harus siap menghadapi efek dari keputusan MK tersebut.

"Mau tidak mau KPK harus siap menghadapi praperadilan," kata Johan saat dikonfirmasi, Jakarta, Rabu (29/4).

Untuk menghadapi gugatan praperadilan di persidangan, lanjut Johan, KPK akan menambah personel Biro Hukum KPK. Mengingat jumlah biro hukum cukup minim hanya sekitar 11 orang.

"Rencananya iya (tambah personel‎ Biro Hukum), melihat kebutuhan ke depan. Tapi belum bisa diprediksi (jumlahnya)," ungkapnya.

Hal senada disampaikan Plt Wakil Ketua KPK, Indriyanto Seno Adji yang mengaku menghormati keputusan MK terkait perluasan objek praperadilan.

"KPK menghormati apapun put MK dan tdk mengkhawatirkan Putusan yg memberikan perluasan obyek praperadilan," ujar Indriyanto.

KPK menurut Iriyanto, siap menghadapi semua gugatan praperadilan dari para tersangka. Dengan catatan, gugatan secara profesional bukan drama hukum.

‎"Tetap selalu siap menghadapi gugatan-gugatan serupa, jadi bukan sesuatu yang perlu dikhawatirkan berlebihan. Gugatan-gugatan apapun bukan sebagai drama hukum, tetapi sesuatu kewajaran yang akan KPK hadapi secara profesional‎," tandasnya.

Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi mengabulkan uji materi undang-undang nomor 8 tahun 1981 tentang KUHAP Pasal 77 huruf a. Gugatan ini diajukan terpidana kasus korupsi bioremediasi fiktif PT Chevron Pasific‎ Indonesia Bachtiar Abdul Fatah.

"Mengabulkan permohonan Pemohon untuk sebagian," ujar Ketua MK Arief Hidayat mengucapkan amar putusan didampingi tujuh hakim konstitusi lainnya, Jakarta, Selasa (28/4).

Putusan tersebut menegaskan ketentuan praperadilan yang tertuang dalam Pasal 77 huruf a KUHAP bertentangan dengan konstitusi. Mahkamah berpendapat, KUHAP tidak memiliki check and balance system atas penetapan tersangka oleh penyidik karena tidak adanya mekanisme pengujian atas keabsahan perolehan alat bukti.

(mdk/bal)
ATAU
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
KPK Tagih Komitmen Prabowo-Gibran dalam Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi

KPK Tagih Komitmen Prabowo-Gibran dalam Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi

KPK ingatkan pasangan Prabowo-Gibran dalam hal memperkuat KPK

Baca Selengkapnya
KPK Bahas Peluang Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali Jadi Tersangka Pemotongan Dana ASN

KPK Bahas Peluang Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali Jadi Tersangka Pemotongan Dana ASN

Ketika penyidik merasa telah terpenuhi alat bukti, maka tentu kedua penyelenggara negara itu akan ditetapkan sebagai tersangka.

Baca Selengkapnya
KPK Ancang-Ancang Lawan Praperadilan Mantan Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor

KPK Ancang-Ancang Lawan Praperadilan Mantan Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor

Gus Mudhlor ditetapkan KPK sebagai tersangka seteah diduga terlibat melakukan pemotongan dana insentif ASN.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Ketua KPU Ingatkan Pentingnya Mencoblos: Satu Suara Sangat Menentukan

Ketua KPU Ingatkan Pentingnya Mencoblos: Satu Suara Sangat Menentukan

Pemilih adalah penentu terhadap siapa yang akan menduduki jabatan.

Baca Selengkapnya
Lawan Gugatan MAKI, KPK Lampirkan 14 Bukti Pengusutan Harun Masiku Masih Berjalan

Lawan Gugatan MAKI, KPK Lampirkan 14 Bukti Pengusutan Harun Masiku Masih Berjalan

Ia menyebut pada pengusutan kasus Harun berjalan semasa kepemimpinan mantan Ketua KPK.

Baca Selengkapnya
KPK Tetapkan Kepala BPPD Sidoarjo Jadi Tersangka Korupsi Pemotongan Insentif Pegawai

KPK Tetapkan Kepala BPPD Sidoarjo Jadi Tersangka Korupsi Pemotongan Insentif Pegawai

AS ditahan 20 hari pertama terhitung tanggal 23 Februari 2024 sampai dengan 13 Maret 2024 di Rutan KPK.

Baca Selengkapnya
KKP Bakal Lakukan Uji Coba Penangkapan Ikan Terukur, Targetnya Sebelum Lebaran

KKP Bakal Lakukan Uji Coba Penangkapan Ikan Terukur, Targetnya Sebelum Lebaran

Tujuan kebijakan ini untuk menciptakan lapangan pekerjaan serta mendongkrak pendapatan negara bukan pajak (PNBP).

Baca Selengkapnya
1 Anggota KKB Ditangkap Saat Membaur dengan Masyarakat di Puskesmas Ilaga, Ini Tampangnya

1 Anggota KKB Ditangkap Saat Membaur dengan Masyarakat di Puskesmas Ilaga, Ini Tampangnya

Polisi sangat mengharapkan partisipasi masyarakat dalam melaporkan aktivitas mencurigakan berkatan KKB.

Baca Selengkapnya
KPK Dikabarkan Operasi Tangkap Tangan di Sidoarjo, Sejumlah ASN Diamankan

KPK Dikabarkan Operasi Tangkap Tangan di Sidoarjo, Sejumlah ASN Diamankan

Walaupun sudah mengamankan sejumlah pihak, namun belum ada keterangan dari KPK.

Baca Selengkapnya