Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

MK perintahkan pemungutan suara ulang di TPS Moyeba Teluk Bintuni

MK perintahkan pemungutan suara ulang di TPS Moyeba Teluk Bintuni ilustrasi pemilu papua. ©REUTERS

Merdeka.com - Mahkamah Konstitusi (MK) memerintahkan kepada Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Teluk Bintuni untuk melakukan pemungutan suara ulang di TPS 1 Moyeba, Distrik Moskona Utara, Kabupaten Teluk Bintuni, Provinsi Papua Barat.

"Sebelum menjatuhkan putusan akhir, memerintahkan kepada KPU Teluk Bintuni Provinsi Papua Barat untuk melakukan pemungutan suara ulang Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Teluk Bintuni tahun 2015," ujar Ketua hakim konstitusi Arief Hidayat saat membacakan amar putusan di gedung Mahkamah Konstitusi Jakarta, Kamis (25/2).

Mahkamah menimbang bahwa dalil pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Petrus Kasihiw dan Matret Kokop selaku pemohon dalam perkara ini, beralasan menurut hukum. Hal ini disebabkan karena adanya kecurangan di TPS 1 Moyeba, Distrik Moskona Utara berupa pencoblosan beberapa surat suara oleh Ketua KPPS Moyeba, Soter Orocomna.

"Maka Mahkamah tidak dapat menyatakan perolehan suara tersebut sebagai perolehan suara yang benar, sehingga harus dilaksanakan pemungutan suara ulang di TPS 1 Moyeba," ujar Hakim Konstitusi lainnya, Patrialis Akbar ketika membacakan pertimbangan Mahkamah.

Mahkamah kemudian memerintahkan supaya pemungutan suara ulang di TPS 1 Moyeba dilaksanakan paling lambat 30 hari kerja sejak putusan Mahkamah diucapkan.

"Melaporkan kepada Mahkamah dalam jangka waktu paling lambat tujuh hari sejak selesainya rekapitulasi penghitungan suara TPS 1 Moyeba," ujar Arief.

Untuk menjamin terlaksananya pemungutan suara ulang dengan benar, Mahkamah memerintahkan supaya putusan tersebut disupervisi dan dikoordinasi dengan KPU Pusat dan Bawaslu.

Sebelumnya, dua pasangan calon bupati dan wakil bupati Kabupaten Teluk Bintuni, Provinsi Papua Barat menggugat hasil rekapitulasi perolehan suara Pemilihan Bupati Teluk Bintuni. Keduanya menggugat pada Senin (21/12) lalu.

Kuasa Hukum Pasangan Calon Nomor Urut 2 Petrus Kasihiw dan Matret Kokop menilai pelanggaran yang terstruktur, sistematis, dan masif terjadi ketika Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Teluk Bintuni memindahkan suara yang dimiliki pasangan calon Nomor 1 dan Nomor 2 kepada Pasangan Calon Nomor Urut 3 yang memperoleh suara terbanyak dalam rekapitulasi.

"Pasangan calon nomor urut 2 kehilangan 226 suara sementara pasangan calon nomor urut 1 kehilangan 12 suara. Ini menjadi penting karena selisihnya hanya sedikit," ujar Taufik Basari, Kuasa Hukum Pasangan Calon Nomor Urut 2.

Menurutnya, kehilangan 226 suara tersebut penting karena selisih suara Paslon Nomor 2 dengan Paslon yang menang hanya 7 suara, atau sebesar 0,04 persen. Pemindahan suara tersebut, jelasnya, dilakukan karena adanya penyuapan dan tekanan kepada para saksi.

"Rekap di kabupaten yang tadinya suaranya seperti yang kita catat tapi berubah pada saat pleno di kabupaten. Ketika diajukan keberatan, KPU setempat tidak mau membuka persoalan ini di rapat pleno," imbuh Taufik.

(mdk/hhw)
ATAU
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
95 TPS di Tangerang Selatan Gelar Perhitungan Suara Ulang, 475 Kotak Suara Dihitung Lagi

95 TPS di Tangerang Selatan Gelar Perhitungan Suara Ulang, 475 Kotak Suara Dihitung Lagi

Penghitungan ulang dilakukan setelah Bawaslu menjatuhkan saksi akibat kelalaian anggota KPPS membuka kotak suara sebelum jadwal pleno rekapitulasi.

Baca Selengkapnya
MK Bantah Hapus Ambang Batas Parlemen 4 Persen, Tegaskan Hanya Minta Atur Ulang

MK Bantah Hapus Ambang Batas Parlemen 4 Persen, Tegaskan Hanya Minta Atur Ulang

MK menegaskan hanya meminta pembentuk undang-undang untuk mengatur ulang besaran angka dan persentase ambang batas parlemen.

Baca Selengkapnya
Kapal Pembawa Kotak Suara Pemilu di Mentawai Kecelakaan Dihantam Ombak, KPU Tidak akan Gelar Pemilihan Suara Ulang

Kapal Pembawa Kotak Suara Pemilu di Mentawai Kecelakaan Dihantam Ombak, KPU Tidak akan Gelar Pemilihan Suara Ulang

Kejadian itu pada saat pergeseran logistik pemilu dari Panitia Pemungutan Suara (PPS) Desa Saliguma menuju Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Siberut Tengah

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
KPU Tetapkan PDIP Peroleh Suara Terbanyak Pemilu 2024

KPU Tetapkan PDIP Peroleh Suara Terbanyak Pemilu 2024

Suara PDIP pada pemilu ini turun dibanding raihan 2019 yaitu 27.053.961 atau 19,33 persen dari total 139.971.260 suara sah.

Baca Selengkapnya
Ratusan TPS di 5 Kabupaten/Kota Bakal Lakukan Pemungutan Suara Susulan

Ratusan TPS di 5 Kabupaten/Kota Bakal Lakukan Pemungutan Suara Susulan

Pemungutan suara susulan salah satunya karena musibah banjir.

Baca Selengkapnya
MK Putuskan Ambang Batas Parlemen 4 Persen Diubah Sebelum Pemilu 2029

MK Putuskan Ambang Batas Parlemen 4 Persen Diubah Sebelum Pemilu 2029

Hal ini tercantum dalam Putusan Nomor 116/PUU-XXI/2023 dari perkara yang diajukan oleh Perkumpulan Untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem).

Baca Selengkapnya
Ketua KPU Ajak Masyarakat Dokumentasikan Proses Pemilu di TPS

Ketua KPU Ajak Masyarakat Dokumentasikan Proses Pemilu di TPS

Masyarakat juga dapat mendokumentasikan proses penghitungan suara yang akan dilakukan sebelum TPS tutup.

Baca Selengkapnya
PKB Usung Misi Perubahan di Pilkada Serentak 2024, Bakal Kampanye Ala Slepet Imin dan Desak Anies

PKB Usung Misi Perubahan di Pilkada Serentak 2024, Bakal Kampanye Ala Slepet Imin dan Desak Anies

"Perubahan yang diusung Gus Muhaimin Iskandar bersama Mas Anies dalam Pilpres 2024 menjadi misi PKB dalam Pilkada serentak," kata Huda

Baca Selengkapnya
Bawaslu Usulkan 1.496 TPS Gelar Pemungutan dan Penghitungan Suara Ulang, Catat Lokasinya

Bawaslu Usulkan 1.496 TPS Gelar Pemungutan dan Penghitungan Suara Ulang, Catat Lokasinya

Bawaslu mengusulkan 1.496 Tempat Pemungutan Suara (TPS) untuk melakukan pemungutan dan penghitungan suara ulang (PSU)

Baca Selengkapnya