Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

MK: Pemanfaatan Ganja Medis Perlu Kesiapan Struktur dan Budaya Hukum

MK: Pemanfaatan Ganja Medis Perlu Kesiapan Struktur dan Budaya Hukum Pertanian ganja medis di Israel. ©2020 REUTERS/Amir Cohen

Merdeka.com - Mahkamah Konstitusi (MK) menyebut diperlukan kesiapan struktur dan budaya hukum masyarakat, serta sarana dan prasarana dalam kaitannya pemanfaatan narkotika golongan I untuk pelayanan kesehatan atau pengobatan di Indonesia.

“Pemanfaatan narkotika golongan I di Indonesia harus diukur dari kesiapan unsur-unsur sebagaimana diuraikan tersebut di atas, sekalipun terdapat kemungkinan keterdesakan untuk pemanfaatannya,” kata Hakim Konstitusi Daniel Yusmic P Foekh ketika membacakan pertimbangan putusan yang disiarkan secara daring di kanal YouTube Mahkamah Konstitusi RI, Jakarta, Rabu (20/7). Seperti dilansir dari Antara.

MK dalam putusannya uji materi Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika (UU Narkotika) yang diajukan sejumlah ibu dari penderita gangguan fungsi otak (cerebral palsy) serta lembaga swadaya masyarakat.

Daniel mengatakan kesiapan tersebut diperlukan guna mengantisipasi akibat yang kiranya ditimbulkan dari pemanfaatan narkotika golongan I untuk pelayanan kesehatan atau pengobatan di Indonesia, mengingat narkotika golongan I dapat menimbulkan ketergantungan sangat tinggi dan merugikan apabila disalahgunakan tanpa pengendalian dan pengawasan.

Meskipun pemanfaatan narkotika di beberapa negara lain telah digunakan secara sah dan legal sebagai bagian dari pelayanan kesehatan, kata Daniel, namun fakta hukum tersebut tidak serta merta dapat dijadikan parameter pemanfaatan narkotika untuk pelayanan kesehatan di semua negara, termasuk Indonesia.

“Hal ini disebabkan adanya karakter yang berbeda, baik jenis bahan narkotikanya, struktur dan budaya, hukum masyarakat dari negara yang bersangkutan, termasuk sarana dan prasarana yang dibutuhkan,” ujar Daniel.

Hakim Konstitusi Suhartoyo pun mengatakan bahwa Mahkamah meminta pemerintah agar segera melakukan pengkajian dan penelitian ilmiah mengenai Narkotika Golongan I untuk kepentingan pelayanan kesehatan atau pengobatan, yang hasilnya dapat digunakan untuk menentukan kebijakan termasuk perubahan undang-undang.

Ia mengatakan pengkajian dan penelitian pemanfaatan Narkotika Golongan I untuk kepentingan pelayanan kesehatan ataupun terapi dapat diselenggarakan oleh Pemerintah atau swasta setelah mendapat izin dari Menteri Kesehatan.

Dalam amar putusannya, Mahkamah menolak permohonan uji materi penjelasan Pasal 6 ayat (1) huruf a dan Pasal 8 ayat (1) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika (UU Narkotika) terhadap UUD 1945 diajukan oleh Dwi Pertiwi, Santi Warastuti, Nafiah Murhayanti, Perkumpulan Rumah Cemara, Institute for Criminal Justice Reform (ICJR) dan Perkumpulan Lembaga Bantuan Hukum Masyarakat atau Lembaga Bantuan Hukum Masyarakat (LBHM), dengan kuasa hukum Erasmus A. T. Napitupulu.

(mdk/ded)
ATAU
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Kenali Apa Itu Sindrom Nasi Goreng dan Dampaknya pada Kesehatan Tubuh Kita

Kenali Apa Itu Sindrom Nasi Goreng dan Dampaknya pada Kesehatan Tubuh Kita

Sindrom nasi goreng merupakan salah satu istilah yang digunakan untuk menyebut masalah keracunan makanan. Kenali penyebab dan cara menagtasinya.

Baca Selengkapnya
Jenis Penyakit yang Sering Muncul Pasca Lebaran, Radang Tenggorokan Paling Banyak Terjadi

Jenis Penyakit yang Sering Muncul Pasca Lebaran, Radang Tenggorokan Paling Banyak Terjadi

Meskipun memikat untuk dinikmati, menu-menu lebaran sebaiknya dinikmati dengan porsi yang terkendali demi mencegah timbulnya sejumlah masalah kesehatan.

Baca Selengkapnya
2 Mahasiswa di Sulawesi Selatan Edarkan Ganja, Modus Dicampur Kue Kering

2 Mahasiswa di Sulawesi Selatan Edarkan Ganja, Modus Dicampur Kue Kering

2 Mahasiswa di Sulawesi Selatan Edarkan Ganja, Modus Dicampur Kue Kering

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Penyakit Musim Hujan yang Wajib Diwaspadai, Segera Perkuat Imun Tubuh

Penyakit Musim Hujan yang Wajib Diwaspadai, Segera Perkuat Imun Tubuh

Dibalik kesejukannya, musim hujan juga membawa dampak negatif bagi kesehatan. Mereka yang imunnya rendah, akan jadi korban dari penyakit musim hujan.

Baca Selengkapnya
4 Kebiasaan Buruk yang Harus Dihindari Setelah Makan, Bisa Ganggu Pencernaanmu Lho!

4 Kebiasaan Buruk yang Harus Dihindari Setelah Makan, Bisa Ganggu Pencernaanmu Lho!

Berbagai kebiasaan buruk setelah makan yang perlu kamu hindari agar kesehatan pencernaan bisa terjaga.

Baca Selengkapnya
Manfaat Daun Sembung untuk Kesehatan, Bisa Dijadikan Obat begini Cara Menggunakannya

Manfaat Daun Sembung untuk Kesehatan, Bisa Dijadikan Obat begini Cara Menggunakannya

Daun sembung ini mengandung beragam senyawa aktif yang memiliki sifat antiinflamasi, antimikroba dan juga antioksidan sehingga bisa menyehatkan manusia.

Baca Selengkapnya
8 Masalah yang Bisa Muncul Akibat Konsumsi Terlalu Banyak Garam

8 Masalah yang Bisa Muncul Akibat Konsumsi Terlalu Banyak Garam

Walau memiliki rasa yang lezat, konsumsi garam berlebih bisa jadi biang keladi munculnya masalah kesehatan.

Baca Selengkapnya
Mirisnya Peredaran Ganja di Grobogan, Berawal dari Rasa Ingin Tahu kini Jadi Pencandu

Mirisnya Peredaran Ganja di Grobogan, Berawal dari Rasa Ingin Tahu kini Jadi Pencandu

Peredaran narkoba begitu marak terjadi di Grobogan. Berbagai kalangan bisa menikmati barang terlarang itu.

Baca Selengkapnya
Apa Perbedaan dari Istilah Akut dan Kronis pada Penyakit?

Apa Perbedaan dari Istilah Akut dan Kronis pada Penyakit?

Istilah akut dan kronis pada penyakit merujuk pada dua kondisi yang berbeda dan perlu kita pahami.

Baca Selengkapnya