MK nyatakan buruh bisa ajukan PHK
Merdeka.com - Mahkamah Konstitusi (MK) menjatuhkan putusan mengabulkan permohonan seorang buruh, Andriyani. Dalam permohonannya, Andriyani menyatakan hak konstitusionalnya untuk mengajukan PHK akibat tidak menerima gaji selama tiga bulan berturut-turut telah dilanggar.
"Mengabulkan permohonan pemohon untuk seluruhnya," ujar Ketua MK, Mahfud MD, membacakan amar putusan dalam sidang di Gedung MK, Jl Medan Merdeka Barat, Jakarta, Senin (16/7).
Mahkamah menyatakan, Pasal 169 ayat (1) Undang-undang (UU) Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan bertentangan dengan UUD 1945 karena telah menimbulkan ketidakpastian hukum.
"Pasal yang dimaksud bertentangan dengan UUD 1945 sepanjang tidak dimaknai: 'Pekerja/buruh dapat mengajukan permohonan pemutusan hubungan kerja kepada lembaga penyelesaian perselisihan hubungan industrial dalam hal pengusaha tidak membayar upah tepat waktu yang telah ditentukan selama 3 (tiga) bulan berturut-turut atau lebih, meskipun pengusaha membayar upah secara tepat waktu sesudah itu'," kata Mahfud.
Pemohon mengajukan permohonan uji materi Pasal 169 ayat (1) UU Ketenagakerjaan karena tidak dapat mengajukan PHK setelah tidak menerima gaji. Ini karena gugatan yang diajukan Andriyani ditolak oleh Majelis Hakim Pengadilan Hubungan Industrial (PHI).
Putusan Majelis Hakim PHI didasarkan atas fakta PT Megahbuana Citramasindo telah melakukan pembayaran tepat waktu sebelum Andriyani mengajukan gugatan. Karena itu, Andriyani tidak dapat mengajukan PHK.
"Semacam ada akal-akalan dari pihak pengusaha atas gugatan saya," ujar Andiyani usai sidang putusan.
Terkait putusan ini, Andriyani menyatakan akan kembali mengajukan gugatan ke PHI. "Hak saya telah mendapat kepastian hukum dengan putusan ini. Langkah selanjutnya, saya akan kemabli mengajukan gugatan ke PHI dengan menyertakan putusan MK sebagai bukti," kata dia. (mdk/did)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya