MK kabulkan gugatan UU MD3 yang diajukan Khofifah
Merdeka.com - Mahkamah Konstitusi (MK) menolak eksepsi pihak terkait UU MD3 yang mengatur tentang keterwakilan perempuan di DPR. Dengan begitu, MK mengabulkan gugatan yang diajukan oleh mantan calon gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa.
"Mengabulkan gugatan permohonan pemohon untuk sebagian," kata Ketua MK Hamdan Zoelva di ruang sidang pleno Gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta, Senin (29/9).
Diketahui Khofifah menjadi salah satu pemohon bersama sejumlah aktivis perempuan yang mengatasnamakan Koalisi Kepemimpinan Perempuan, mengajukan uji materi UU MD3.
Namun dalam Perkara 82/PUU-XII/2014 itu MK menyatakan, pasal-pasal tersebut inkonstitusional sepanjang tidak dimaknai terdapat klausul "Dengan memperhatikan keterwakilan perempuan menurut perimbangan jumlah anggota tiap-tiap fraksi."
Para pemohon mempersoalkan penghapusan ketentuan yang menyangkut keterwakilan perempuan yang sebelumnya dijamin dalam UU Nomor 27 Tahun 2009. Mereka menuntut MK untuk menyatakan sejumlah pasal yang tidak mengakomodir 30 persen keterwakilan perempuan diskriminatif.
Pasal-pasal tersebut adalah Pasal 97 ayat (2), Pasal 104 ayat (2), Pasal 109 ayat (2), Pasal 115 ayat (2), Pasal 121 ayat (2), Pasal 152 ayat (2), dan Pasal 158 ayat (2) UU MD3.
(mdk/cob)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Mahfud soal Kertas Suara di Malaysia Sudah Tercoblos 03: Bisa Jadi Operasi Pihak Lain
Mahfud menilai bisa saja hal itu menjadi salah satu operasi dari pihak lain seakan-akan pasangan nomor urut 3 melakukan kecurangan.
Baca SelengkapnyaMahfud Ingatkan MK Pernah Batalkan Hasil Pemilu
Ini membuktikan bahwa pihak yang kalah tidak selalu kalah dalam proses di MK.
Baca SelengkapnyaJelang Harlah, Khofifah Tegaskan Tak Maju Kembali Pimpin Muslimat NU
Khofifah menyebut sudah saatnya ada kader Muslimat NU lainnya yang melanjutkan tampuk kepemimpinan dan menggantikan dirinya.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Khofifah Tegaskan Harlah Muslimat NU Ke-78 Tidak Terkait Politik
Harlah Muslimat NU membawa suasana Pemilu 2024 tidak selalu menegangkan.
Baca SelengkapnyaMahfud MD Ungkap MK Pernah Batalkan Putusan Pemilu yang Terbukti Curang
Mahfud menegaskan pemilu bisa saja dibatalkan, jika terjadi kecurangan dan didiskualifikasi.
Baca SelengkapnyaMahfud Ingatkan Ketua KPU Tak Lagi Lakukan Kesalahan: Kalau terjadi Lagi Dia Harus Diberhentikan
Mahfud meminta kepada KPU agar ke depan lebih berhati-hati dalam menjalankan tugasnya.
Baca SelengkapnyaKampanye di Padang, Mahfud MD Janji Segera Rumuskan UU Masyarakat Hukum Adat
Mahfud berjanji untuk mengesahkan UU Masyarakat Hukum Adat.
Baca SelengkapnyaAkui Kepercayaan Terhadap KPK Kurang, Mahfud Ingin Kembalikan UU KPK Lama Jika Terpilih Jadi Wapres
Mahfud menegaskan keberadaan lembaga antirasuah itu masih sangat dibutuhkan untuk memberantas Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN).
Baca SelengkapnyaMahfud MD Tegaskan Hak Angket Diperbolehkan untuk Usut Kebijakan Pemerintah Terkait Pemilu
Menurut Mahfud, KPU maupun Bawaslu tidak bisa dilakukan angket.
Baca Selengkapnya