MK gelar sidang putusan sengketa pilkada Kabupaten Gunung Mas
Merdeka.com - Mahkamah Konstitusi (MK) akan menggelar sidang putusan sengketa Pilkada Kabupaten Gunung Mas, Kalimantan Tengah, sore ini. Kasus sengketa Pilkada inilah yang menjerat Ketua MK non aktif Akil Mochtar dan Bupati incumben, Hambit Bintih sebagai tersangka kasus suap di KPK.
Sengketa Pilkada Gunung Mas diajukan oleh pemohon Jaya Samaya Monong dan Daldin dengan kuasa hukum Nizar Tanjung, serta pemohon lainnya pasangan Alfridel Jinu dan Ude Arnold Pisi.
Dalam permohonannya pemohon mengajukan sengketa ini ke MK menyangkut rekapitulasi KPU Kabupaten Gunung Mas yang ditetapkan 11 September 2013 dan menetapkan pasangan incumbent Hambit Bintih-Arton S Dohong sebagai pemenang.
Padahal pemohon mengaku menemukan banyak kecurangan yang terstruktur, sistematis, masif, dan sangat berpengaruh terhadap perolehan suara masing-masing pasangan calon meliputi, pemilih adalah anak di bawah umur. Lalu terdapat 125 kartu pemilih tidak dibagikan, penambahan 344 pemilih dengan membuat RT fiktif. Selain itu membagikan sisa surat suara untuk dicoblos, dan terdapat dua kartu pemilih dengan identitas yang sama.
Rekapitulasi suara dilakukan sebelum waktu yang ditentukan oleh KPU Kabupaten Gunung Mas, pada surat suara gambar salah satu calon pasangan dirobek oleh pemilih dan surat suara tersebut dinyatakan sah oleh KPPS, pada surat suara nomor salah satu calon pasangan dirobek oleh Pemilih dan surat suara tersebut dinyatakan sah oleh KPPS.
Lalu, menghilangkan 505 pemilih berdasarkan DPT di TPS 01 Teluk Nyatu Kecamatan Kurun, menghilangkan 530 Pemilih berdasarkan DPT di TPS 04 Teluk nyatu Kecamatan Kurun.
Terkait kecurangan yang dilakukan oleh pasangan calon kepala daerah dan calon wakil kepala daerah nomor urut 2, Hambit Bintih-Arton S Dohong, pemohon menemukan terjadinya politik uang, dengan membayar atau memberikan uang kepada calon-calon pemilih dengan maksud agar calon pemilih tidak memilih calon nomor urut 1 (Jaya Samaya Monong dan Daldin).
Dengan bukti yang ditemukan pemohon meliputi, terjadi pembagian Beras di Desa Hurung Bunut, dan Desa Tumbang Panjangei oleh Tim sukses Pasangan Calon Nomor urut 2, pembagian uang pecahan Rp. 100 ribu di Desa Tumbang Danau oleh tim sukses pasangan calon Nomor urut 2.
Sementara itu pasangan bakal calon, Alfridel Jinu dan Ude Arnold Pisi mengajukan gugatan ke MK, karena Pilkada diikuti oleh peserta yang didasarkan pada SK KPU Kabupaten Gunung Mas Nomor 15 Tahun 2013 tentang Penetapan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati dalam Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Kabupaten Gunung Mas Tahun 2013.
Padahal SK tersebut telah dibatalkan melalui Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Palangkaranya Nomor 23/G/2013/PTUN PLK tanggal 20 Agustus 2013.
Sidang ini sebelumnya digelar oleh tiga hakim yang yang diketuai oleh Akil Mochtar, dan Anwar Usman, dan Maria Farida Indrati. Sedangkan panitera pengganti Saiful Anwar dan Wiwik Budi Wasito.
Namun, dapat dipastikan sidang putusan yang digelar sore ini tidak akan diketuai oleh Akil, pasalnya dia telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus suap sengketa Pilkada yang salah satunya adalah sengketa Pilkada Kabupaten Gunung Mas, Kalimantan Tengah.
Sidang putusan nanti sejatinya akan dilakukan oleh sembilan hakim konstitusi, namun lantaran Akil ditangkap sidang pleno putusan sengketa Pilkada ini akan dilakukan oleh 8 hakim.
(mdk/ian)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Besok MK Gelar Sidang Perdana Sengketa Pilpres 2024, Gugatan Anies Pagi & Ganjar Sore
sidang perdana besok merupakan pemeriksaan pendahuluan dengan agenda menyiapkan permohonan pemohon untuk menyampaikan pokok-pokok permohonan.
Baca SelengkapnyaMomen Lucu Saksi Ganjar Buat Ketua MK Ketawa: Lagi Puasa Jangan Ditanya Berat-Berat
Memet memberikan kesaksiannya terkait ada kegiatan perangkat desa yang tidak netral.
Baca SelengkapnyaBatalkan Kunker ke Mesir, Menko Muhadjir Pastikan Hadiri Undangan MK
Muhadjir Effendy memastikan akan menghadiri panggilan MK terkait sidang sengketa Pilpres 2024
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Hakim MK Kembali Tegur Rahmat Bagja Bawaslu: Ngantuk Ya Pak Ketua?
Hakim MK Kembali Tegur Rahmat Bagja Bawaslu: Ngantuk Ya Pak Ketua?
Baca SelengkapnyaMK Panggil Muhadjir, Airlangga, Sri Mulyani hingga Risma ke Sidang Sengketa Pilpres 2024 Jumat 5 Maret
MK akan memanggil sejumlah menteri untuk memberi keterangan dalam persidangan sengketa hasil Pilpres 2024
Baca SelengkapnyaHakim MK Sebut Bansos Naikkan Suara Golkar, Airlangga Jawab Tak Ada Bungkus Warna Kuning
"Partai yang naik pesat suaranya adalah Golkar, nanti bisa direspons," kata Hakim MK.
Baca SelengkapnyaDuduk Perkara Kampanye Gibran di Maluku Berujung Dugaan Pelanggaran
Kampanye Gibran di Maluku melibatkan sejumlah kepala desa.
Baca SelengkapnyaPKB Usung Misi Perubahan di Pilkada Serentak 2024, Bakal Kampanye Ala Slepet Imin dan Desak Anies
"Perubahan yang diusung Gus Muhaimin Iskandar bersama Mas Anies dalam Pilpres 2024 menjadi misi PKB dalam Pilkada serentak," kata Huda
Baca Selengkapnya