MK dinilai terjebak urusan prosedural, abaikan kebenaran substansial
Merdeka.com - Kuasa hukum pasangan calon gubernur Kalimantan Utara Jusuf SK-Marthin Billa, Andi Syafrani menilai putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terjebak pada syarat prosedural saja terkait Pasal 158 UU No 8 Tahun 2015 tentang Pilkada ketika menyelesaikan sengketa pilkada 9 Desember 2015. Dalil substansial seperti pelanggaran tidak dipertimbangkan lebih dalam majelis hakim MK.
"Putusan yang ada sekarang secara normatif masih belum menggambarkan keberpihakan terhadap keadilan dan kebenaran substansial, hanya pada masalah prosedur saja yang mengatur tentang ambang batas selisih suara yang bisa diajukan gugatan ke MK," kata Andi di Gedung MK, Jakarta, Selasa (25/01).
Andi mengatakan, MK telah memutuskan menolak ratusan sengketa Pilkada dengan dalih Pasal 158. Padahal, pilkada kemarin sarat dengan pelanggaran terstruktur, sistematis, dan masif, dengan pelibatan aparat sipil negara, politik uang, penggunaan APBD (dana bantuan sosial).
"Ini perlu jadi pelajaran penting bagi perkembangan demokrasi kita ke depan agar lebih baik dan memperhatikan pada aspek yang lebih substansial," ucap dia.
Dalam konteks pilkada Kalimantan Utara, Andi berharap dengan banyaknya persoalan dalam proses pilkada kemarin tidak merusak hasil untuk pembangunan Kaltara ke depan. Karena yang dirugikan nantinya adalah warga Kaltara sendiri jika proses yang buruk di Pilkada ini nanti akan berpengaruh terhadap kepemimpinan Kaltara ke depan.
"Jangan sampai karena proses pilkada yang buruk, akan berpengaruh terhadap kepemimpinan Kaltara mendatang," tandas Andi.
Sebelumnya, Andi beserta tim mengajukan materi gugatan perselisihan hasil pemilihan gubernur/wakil gubernur ke MK pada 21 Desember 2015. Materi gugatan yang diajukan adanya temuan kecurangan politik uang dan dugaan pelibatan aparatur sipil negara (ASN) dalam kampanye yang dilakukan pasangan calon lawan.
(mdk/bal)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
‘Cari Keadilan Lewat MK, Bukan Mengerahkan Massa Turun ke Jalan’
Semua pihak diminta menghormati proses di MK yang sedang berjalan saat ini
Baca SelengkapnyaMahfud Ingatkan MK Pernah Batalkan Hasil Pemilu
Ini membuktikan bahwa pihak yang kalah tidak selalu kalah dalam proses di MK.
Baca SelengkapnyaMK Pastikan Empat Menteri Siap Hadiri Panggilan Hakim Terkait Sengketa Pilpres
MK Pastikan Empat Menteri Siap Hadiri Panggilan Hakim Terkait Sengketa Pilpres
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Jangan Sampai Berkepanjangan, Kenali 5 Macam Sakit Kepala dan Penyebabnya
Kenali penyebab sakit kepala yang dialami agar bisa melakukan penanganan yang tepat.
Baca SelengkapnyaSering Marah-Marah dan Kurang Percaya Diri, Petugas KPPS Dibawa ke Rumah Sakit Jiwa
Dia yakin jika MAH sudah dirawat sesuai standar operasional pekerja.
Baca SelengkapnyaMK Tambah Jumlah Pihak Bersaksi di Sengketa Pilpres, Maksimal 19 Orang
Jumlah ini bertambah dari sebelumnya yang terbatas 17 orang.
Baca SelengkapnyaMenko PMK ke Pemudik: Jangan Sekali-Sekali Pakai Bahu Jalan untuk Berhenti, Apapun Alasannya
Menko PMK menegaskan pemudik tidak untuk menggunakan bahu jalan untuk beristirahat.
Baca SelengkapnyaPakar Nilai Berdasarkan UU, MK Tak Berwenang Tangani Dugaan Pelanggaran TSM Pemilu
Penanganan pelanggaran atau kecurangan secara TSM itu ranahnya ada di Bawaslu, bukan MK.
Baca SelengkapnyaSengketa Pemilu Seharusnya Dibawa ke MK, Bukan Diwacanakan ke Hak Angket
Sebaiknya MK difungsikan agar proses dari pemilu cepat selesai, legitimasi rakyat diterima dan pemerintahan bisa berjalan.
Baca SelengkapnyaSEMENIT PAHAM: Provinsi Paling Bahagia di Indonesia, Cocok Buat Menikmati Pensiun
Yogyakarta menjadi provinsi dengan tingkat hidup paling tinggi. Dibuktinya dengan banyaknya lansia yang masih hidup bahagia di provinsi ini.
Baca Selengkapnya