Minta sidang ditunda, pengacara Novel Baswedan disemprot hakim
Merdeka.com - Penyidik senior Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melayangkan dua gugatan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Hari ini, gugatan kedua Novel terkait penggeledahan dan penyitaan disidang untuk pertama kalinya dipimpin hakim tunggal Dahmi Wirda.
Di awal persidangan, salah satu kuasa Novel Baswedan, Uli Parulian Sihombing, meminta sidang hari ini ditunda karena ada beberapa hal yang perlu diperbaiki. Mendengar permintaan itu, hakim Dahmi langsung menegur tim kuasa hukum Novel yang dinilai tak siap menghadapi sidang.
"Saudara mau perang seharusnya sudah siap. Kedua belah pihak harus tahu bahwa sidang praperadilan ini sifatnya terbatas," kata Dahmi di ruang sidang empat Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Senin (8/6).
Uli coba menjelaskan alasan pihaknya melakukan penundaan. Menurutnya ada beberapa hal yang bersifat prinsipil harus diubah dalam berkas permohonan.
"Kalau yang diubah sifatnya prinsipil, sebaiknya saudara cabut permohonannya dan ajukan permohonan baru," ujar Dahmi.
Uli kemudian meralat ucapannya. "Bukan prinsip Yang Mulia, tapi ada soal kronologi," jawabnya.
Sebelum diputuskan untuk melanjutkan sidang besok, hakim Dahmi mulanya menawarkan agar perbaikan tersebut dilakukan hari ini, sehingga proses persidangan cukup diskors hingga sore hari. Namun penawaran itu ditolak oleh Uli.
Seusai persidangan, Uli pun membantah jika pihaknya belum siap menghadapi sidang perdana ini. Menurutnya, pihaknya baru mendapat undangan persidangan dari PN Jaksel pada Kamis (4/6) lalu.
"Dalam undangan itu kan juga dilampirkan berkas gugatan, saat kami baca kembali, ternyata ada beberapa redaksional yang harus kami perbaiki," pungkasnya.
(mdk/lia)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Pengunduran diri Firli Bahuri dari Ketua KPK merupakan modus lama menghindari sanksi.
Baca SelengkapnyaKedua pelaku dikenakan pasal 340 KUHP dengan ancaman 20 tahun penjara atau seumur hidup.
Baca SelengkapnyaSupiati bahkan meminta bantuan bupati agar bisa membantu membebaskan sang suami.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Eks Penyidik KPK, Novel Baswedan mengapresiasi, putusan PN Jaksel yang menolak permohonan praperadilan Ketua KPK nonaktif Firli Bahuri.
Baca SelengkapnyaKetika dicari oleh keluarga, R sudah tidak ditemukan keberadaannya.
Baca SelengkapnyaTahun baru, dua warga Blitar ditemukan membusuk dengan kondisi bersimbah darah
Baca SelengkapnyaKorban tiba-tiba oleng lalu ambruk ke tanah. Korban pun meninggal dunia di lokasi kejadian
Baca Selengkapnya"Begitu di sana kita olah TKP, barbuk hanya pisau saja, pisau sempat dicuci, pisau dapur."
Baca SelengkapnyaBeruntung tidak ada korban jiwa dalam peristiwa itu. Penyebab kebakaran masih diselidiki.
Baca Selengkapnya