Minggu depan Majelis Kehormatan bacakan putusan nasib Akil
Merdeka.com - Majelis Kehormatan Hakim Konstitusi (MKH) harus tetap bekerja cepat mengambil keputusan etik, meski Akil Mochtar tidak mau diperiksa secara tertutup. Menurut Ketua MKH Harjono, pihaknya masih membutuhkan 3-4 kali pertemuan sebelum mengambil keputusan.
"Dalam waktu yang tidak begitu lama, paling 3 atau 4 kali pertemuan, majelis kehormatan akan mengambil keputusan lah," kata Harjono di Hotel Pan Pasific Jakarta, Jumat (25/10).
Meski Akil tak mau diperiksa secara tertutup, menurut Harjono, hal itu tidak akan mempengaruhi keputusan MKH. Menurutnya, masing-masing anggota MKH sudah memiliki catatan kecil untuk keputusan etik untuk Akil Mochtar.
"Kita sudah mengumpulkan keterangan dari saksi-saksi, dari bukti-bukti yang secara tidak langsung disampaikan Pak Akil. Kita cari sendiri saksi-saksi dan bukti-bukti," ujar Harjono.
Bagi Harjono, tak ada halangan berarti sampai saat ini yang dihadapi MKH. Meskipun salah satu anggota MKH, Hikmahanto Juwana sedang berada di Jepang. Menurut Harjono, Hikmahanto sudah memberikan catatan sebelum berangkat.
"Sebelumnya beliau sudah memberi catatan-catatan, tapi nanti kalau Senin jika beliau tidak kami harapkan komunikasinya untuk memberi pandangan-pandangannya," ujar Harjono.
Dalam rencana MKH, proses pemeriksaan Akil langsung adalah yang terakhir sebelum pengambilan keputusan. Setelah itu tidak ada lagi saksi yang akan diperiksa. Hanya melakukan pertemuan-pertemuan dengan anggota MHK. Harjono berjanji akan melakukan jumpa pers jika keputusan sudah diambil MKH.
(mdk/hhw)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Ketiga orang ini dipilih secara aklamasi oleh seluruh hakim konstitusi.
Baca SelengkapnyaMahkamah Konstitusi (MK) resmi membentuk Majelis Kehormatan MK (MKMK) secara permanen setelah sebelumnya dua kali dibentuk secara ad hoc.
Baca SelengkapnyaIni membuktikan bahwa pihak yang kalah tidak selalu kalah dalam proses di MK.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
KPU mempersiapkan diri dalam menghadapi perselisihan hasil pemilihan umum di Mahkamah Konstitusi.
Baca SelengkapnyaPersoalan Pemilu harus dilaporkan ke Bawaslu dan diselesaikan melalui Mahkamah Konstitusi.
Baca SelengkapnyaFirli Bahuri melalui kuasa hukumnya meminta penyidik Polri untuk menjadwal ulang pemeriksaan.
Baca SelengkapnyaProses pendaftaran sengketa di Mahkamah Konstitusi (MK) akan dilaksanakan dalam jangka waktu 3x24 jam.
Baca SelengkapnyaKedua pengaduan itu telah dilaporkan ke Bawaslu RI pada 19 Februari 2024 dan dibalas pada 22 Februari 2024, dengan status laporan tidak memenuhi syarat materil.
Baca SelengkapnyaSemua pihak diminta menghormati proses di MK yang sedang berjalan saat ini
Baca SelengkapnyaAnak-Anak di Inggris Beri Pesan Dukungan untuk Anak-Anak Palestina dalam Unjuk Rasa di London
Baca Selengkapnya