Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Meski Berat, Keluarga Fera Oktaria Puas Vonis Penjara Seumur Hidup Prada DP

Meski Berat, Keluarga Fera Oktaria Puas Vonis Penjara Seumur Hidup Prada DP Sidang Vonis Prada DP. ©2019 Merdeka.com

Merdeka.com - Luapan emosi tergambar dari keluarga keluarga Fera Oktaria (21) setelah mendengar hukuman yang dijatuhkan majelis hakim kepada terdakwa Prada DP (22). Meski berat, mereka puas dengan vonis tersebut.

Saat detik-detik pembacaan vonis, keluarga Fera tak mampu menahan tangis. Mereka was-was vonis yang dijatuhkan tak setimpal dengan perbuatan prajurit muda itu.

"Alhamdulillah," terdengar teriakan dari bangku barisan belakang ruang sidang Pengadilan Militer I-04 Palembang, Kamis (26/9). Suara keras dan panjang itu ternyata berasal dari kakak kandung korban, Rini.

Sesuai sidang, ibu korban, Suhartini mengaku cukup berat menerima putusan hakim. Namun, dia percaya hakim menjatuhkan vonis itu dengan berbagai pertimbangan dan berkeadilan.

"Sebenarnya saya ingin dia (terdakwa) dihukum mati. Tapi saya bersyukur alhamdulillah, saya puas seumur hidup, saya percaya hakim adil," ungkap Suhartini.

Selama proses persidangan hampir dua bulan, Suhartini kerap terbayang dengan sosok Fera. Dirinya selalu berdoa agar Prada DP dihukum seberat-beratnya agar kesedihannya sedikit terobati.

"Sampai sekarang kami masih sedih, Fera yang saya sayangi sudah pergi selamanya," ujarnya.

Rasa haru bercampur bahagia berbanding terbalik dengan yang dialami terdakwa Prada DP. Begitu mendengar vonis, dia langsung menangis. Dia meminta kepada majelis hakim untuk mempertimbangkan pengajuan banding atas vonis yang dijatuhkan kepadanya.

Sementara itu, Kepala Oditur Militer Palembang Kolonel Chk Mukholid memastikan hukuman penjara seumur hidup berarti terdakwa akan menghabiskan sisa hidupnya di penjara.

"Sebagaimana diatur dalam hukum kita bahwa hukuman maksimal 20 tahun penjara, jadi jika putusannya seumur hidup, maka terpidana menghabiskan masa hidup di penjara," kata Mukholid.

Diketahui, majelis hakim yang diketuai Letkol Chk Khazim menjatuhkan hukuman penjara seumur hidup kepada terdakwa karena m terbukti bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan berencana sesuai Pasal 340 KUHP junto Pasal 130 ayat 1 junto ayat 3 junto ayat 4 Undang-undang Nomor 31 tahun 1997 tentang peradilan militer. Hakim juga memutuskan pemecatan terdakwa sebagai prajurit TNI dan dibebastugaskan dari seluruh kedinasan prajurit.

(mdk/noe)
ATAU
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
4 Sekeluarga Tewas Diduga Dirampok di Musi Banyuasin, Rumah Korban Jauh dari Permukiman

4 Sekeluarga Tewas Diduga Dirampok di Musi Banyuasin, Rumah Korban Jauh dari Permukiman

Korban HR merupakan pedagang ponsel keliling. Dia tinggal bersama tiga korban lain, yakni ibunya dan dua anaknya sejak bercerai dengan istrinya dua tahun lalu.

Baca Selengkapnya
Terlahir dari Keluarga Miskin, Kini Mas Hadi Jadi Juragan Bakso Miliki Tiga Cabang

Terlahir dari Keluarga Miskin, Kini Mas Hadi Jadi Juragan Bakso Miliki Tiga Cabang

Perjuangan keras harus ditempuh pria bernama Hadi di usianya yang masih belia.

Baca Selengkapnya
Ditinggal Orang Tua Panen Durian, Seorang Remaja Ditemukan Tewas dengan Luka Tusuk

Ditinggal Orang Tua Panen Durian, Seorang Remaja Ditemukan Tewas dengan Luka Tusuk

"Korban ditemukan tewas dengan banyak luka. Diduga akibat pembunuhan," ungkap Kasi Humas Polres OKU Iptu Ibnu Holdon

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Kelakuan Ayah Tiri Bejat Perkosa Anak Berkali-kali hingga Hamil 7 Bulan

Kelakuan Ayah Tiri Bejat Perkosa Anak Berkali-kali hingga Hamil 7 Bulan

Perkosaan tersebut terungkap setelah ibu korban curiga dengan perubahan fisik, terutama bagian perut yang membesar.

Baca Selengkapnya
Datangi Prajurit di Perbatasan, Kasad Beri Pesan Mendalam 'Fokus, Ingat Ada Anak Istri Menunggu'

Datangi Prajurit di Perbatasan, Kasad Beri Pesan Mendalam 'Fokus, Ingat Ada Anak Istri Menunggu'

Isinya seputar profesionalisme, fokus, hingga keluarga.

Baca Selengkapnya
Divonis 14 Tahun Penjara, Rafael Alun Masih Pikir-Pikir Lawan Putusan Hakim atau Tidak

Divonis 14 Tahun Penjara, Rafael Alun Masih Pikir-Pikir Lawan Putusan Hakim atau Tidak

Dikarenakan kedua belah pihak belum menerima putusan, hakim menyatakan vonis ini belum in kracht, atau belum berkekuatan hukum tetap.

Baca Selengkapnya
Reaksi Keras Hasbi Hasan Usai Dituntut 13 Tahun 8 Bulan Penjara: Satu Kata, Zalim

Reaksi Keras Hasbi Hasan Usai Dituntut 13 Tahun 8 Bulan Penjara: Satu Kata, Zalim

Hasbi Hasan tak terima dituntut 13 tahun dan 8 bulan pidana penjara serta denda sebesar Rp1 miliar subsider pidana kurungan pengganti selama 6 bulan.

Baca Selengkapnya
Remaja Bunuh Satu Keluarga di Penajam Paser Utara Divonis 20 Tahun Penjara, Keluarga Korban Ajukan Banding

Remaja Bunuh Satu Keluarga di Penajam Paser Utara Divonis 20 Tahun Penjara, Keluarga Korban Ajukan Banding

Vonis tersebut dijatuhkan majelis hakim dipimpin hakim ketua Budi Susilo dengan anggota Jerry Thomas dan Rihat Satria Pramuda dibacakan pada Rabu 13 Maret 2024.

Baca Selengkapnya
Dewas KPK Pastikan Tetap Bacakan Vonis Meski Firli Bahuri Mengundurkan Diri

Dewas KPK Pastikan Tetap Bacakan Vonis Meski Firli Bahuri Mengundurkan Diri

Dewas menyatakan surat pengunduran diri Firli Bahuri tak akan mempengaruhi jalannya sidang vonis.

Baca Selengkapnya