Meski bakal nikahi korban, Nugi tetap dibui karena hamili siswi SMA
Merdeka.com - Meski bersedia menikahi MR (15), siswi kelas 1 SMA di sekolah swasta yang ada di Surabaya selatan, secara sirih, tersangka tetap mangkir dari tanggung jawab. Polisipun terpaksa meringkus Nugroho Edy Leksono alias Nugi (34), warga Sukodono, Sidoarjo, Jawa Timur.
Menurut Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya, AKBP Takdir Mattanete, selain laporan dari orangtua MR karena tidak bertanggung jawab dengan meninggalkan korban usai nikah sirih, perbuatan tersangka itu juga melanggar Pasal 81 dan 82 Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
"Jadi karena korbannya ini masih di bawah umur. Jadi tersangka tetap kita tangkap berdasarkan laporan keluarga korban. Meski mau menikahi sirih, karena sesuai undang-undang perlindungan anak, tersangka tetap kita tahan," tegas Takdir di Mapolrestabes Surabaya, Kamis (19/3).
Saat melakukan perbuatannya, lanjut dia, tersangka ini mengetahui betul, kalau korbannya masih berusia 15 tahun dan berstatus pelajar kelas 1 SMA. "Jadi perbuatan tersangka ini dilakukan dengan sadar kalau telah merusak masa depan anak-anak di bawah umur," tegas dia lagi.
Diberitakan sebelumnya, awal terjadinya kasus pencabulan anak di bawah umur itu, ketika perusahaan tempat tersangka bekerja, mengadakan rekreasi di Kota Malang pada April 2013 silam.
Di perusahaannya yang bergerak di bidang penyedia jasa office boy (OB), tersangka menjabat sebagai manajer. Sedangkan orang tua korban adalah bawahannya, yang mengajak anaknya MR untuk ikut rekreasi.
Saat itulah tersangka dan korban berkenalan hingga berlanjut ke hubungan layaknya suami-istri. Terhitung lebih dari 13 kali, mereka berhubungan badan. Bahkan, istri tersangka sempat memergoki perselingkuhan itu dan memaki korban.
Namun, hubungan terlarang itu tetap berlanjut hingga korban mengandung dan melahirkan anak hasil hubungan tersebut. Tersangka memang bersedia menikahi korban secara sirih.
Hanya saja, usai menikah siri di bulan September 2014 itu, tersangka menghilang ke Jakarta sampai akhirnya ditangkap polisi saat pulang ke rumahnya di Sukodono.
(mdk/hhw)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Begini duduk perkara kejadian versi korban. pelaku memanggil korban ke ruangannya
Baca SelengkapnyaFaqih bercerita bahwa saat lulus Sekolah Menengah Atas (SMA) dia bergegas mendaftar menjadi anggota TNI. Usaha pertamanya, gagal.
Baca SelengkapnyaKebiasaan memukul merupakan suatu hal yang kerap dilakukan anak. Hal ini perlu diperhatikan dan dihindari oleh orangtua.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Korban HR merupakan pedagang ponsel keliling. Dia tinggal bersama tiga korban lain, yakni ibunya dan dua anaknya sejak bercerai dengan istrinya dua tahun lalu.
Baca SelengkapnyaMelihat kondisi korban, diyakini keempatnya sudah tewas lebih dari tiga hari.
Baca SelengkapnyaLantaran upaya diversi yang dilakukan pihak Kepolisian tidak menemui kesepakatan antara korban dengan 8 anak berhadapan hukum (ABH).
Baca SelengkapnyaPerbuatan cabul dilakukan oknum polisi hingga berulang-ulang. Dari korban masih duduk di bangku sekolah dasar hingga ia menginjak kelas 9 SMP
Baca SelengkapnyaM, pelaku dan ibu korban merupakan pasangan baru. Mereka baru menjalin biduk rumah tangga sekira 5 bulan.
Baca SelengkapnyaBayi yang menolak dot mungkin akan membuat orang tua penasaran apa yang menyebabkan si kecil enggan beralih ke dot.
Baca Selengkapnya