Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Merasa Dijebak, Terdakwa Narkoba Laporkan Penyidik Polda Riau ke Propam

Merasa Dijebak, Terdakwa Narkoba Laporkan Penyidik Polda Riau ke Propam Ilustrasi Polisi. ©2015 Merdeka.com

Merdeka.com - Karena merasa dizolimi dengan cara dijebak, 5 orang terdakwa narkoba yang tengah menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Bengkalis akan melaporkan penyidik Direktorat Reserse Narkoba Polda Riau ke Divisi Propam Mabes Polri. Mereka melaporkan atas dugaan pelanggaran etik selama proses penyidikan.

Hal itu dikatakan kuasa hukum kelima terdakwa, Achmad Taufan Soedirjo kepada merdeka.com. Dia menyebutkan, Lima terdakwa kasus narkoba Suci Ramadianto, Rojali, Iwan Irawan, Surya Darma dan Muhammad Haris kini tengah menjalani proses persidangan dalam perkara dugaan kepemilikan 37 kilogram sabu.

"Sesuai fakta persidangan, ada proses intimidasi yang terjadi dalam penyelidikan tersebut, tekanan dan proses semacam pressure (intervensi). Ini sudah melanggar kode etik dan segera kita laporkan ke Propam Mabes Polri," katanya, didampingi rekannya, Muhammad Ratho Priyasa Kamis (1/8).

Taufan ditunjuk sebagai kuasa hukum para terdakwa ketika sidang telah berjalan pada putusan sela. Dia menyebutkan, sejak tahap penyidikan, perkara tersebut terkesan dipaksakan ke meja hijau. Fakta itu terungkap dari keterangan para saksi yang dihadirkan ke muka persidangan.

Dia menceritakan, kejanggalan kasus tersebut berawal dari temuan 37 kilogram sabu oleh polisi di dalam sebuah pompong atau kapal kayu kecil bermesin di perairan Pulau Bengkalis, akhir Desember 2018 lalu. Bahkan, polisi sempat menggeledah seluruh isi kapal itu.

Namun, dari penggeledahan kapal kecil tersebut tidak ditemukan barang mencurigakan, termasuk puluhan bungkus sabu yang menurut polisi disimpan dalam karung besar. Logikanya, kata Taufan, kapal barang bukti itu akan dengan mudah ditemukan di dalam kapal berukuran kecil yang biasa digunakan nelayan mencari ikan tersebut.

"Saksi Muhammad Rival yang merupakan anggota Pol Air Polres Bengkalis di bawah sumpah bersaksi telah melakukan penggeledahan sesuai SOP. Dari tindakannya itu tidak menemukan hal mencurigakan selain kapal motor itu kehabisan minyak," kata dia.

Karena kehabisan minyak, maka Rozali dan Iwan yang saat itu berada di atas kapal diizinkan saksi meninggalkan kapal untuk membeli bahan bakar. Akan tetapi, sekembalinya mereka ke kapal, justru polisi menyebut telah menemukan 37 kilogram sabu-sabu.

"Pada saat penggeledahan, itu harus dihadirkan para terdakwa. Namun saat dilakukan penggeledahan kembali atau kedua kalinya dan ditemukan barang bukti, terdakwa sama sekali tidak berada di kapal. Malah justru diizinkan pergi. Saat mereka tidak di kapal justru ditemukan narkoba," ketusnya.

Selanjutnya, ketika para pelaku ditangkap, penunjukkan kuasa hukum justru dilakukan oleh penyidik kepolisian. Permasalahan mulai muncul ketika penyidik diduga menentang rencana para terdakwa untuk melakukan praperadilan.

Dia mengatakan berdasarkan keterangan kliennya, mereka terus diintimidasi untuk mengakui bahwa sabu yang ditemukan saat kapal dalam keadaan kosong itu merupakan milik terdakwa. Termasuk memaksa Rojali menyebutkan 10 kilogram di antaranya milik terdakwa Suci.

Dalam persidangan, Jaksa Penuntut Umum juga enggan menghadirkan saksi-saksi kunci, termasuk warga sipil yang disebut polisi menemukan sabu dan ekstasi itu. Selain itu, jaksa juga tidak bersedia menghadirkan saksi ahli IT dan ahli perbankan terkait barang bukti sejumlah ponsel serta foto transaksi uang yang digelar di depan hakim.

"Saat ini, seluruh terdakwa telah mencabut berita acara pemeriksaan (BAP) di Polisi. Begitu banyak kejanggalan yang telah terjadi sejak awal perkara ini bergulir," kata Taufan.

Sementara itu, Kabid Humas Polda Riau Kombes Sunarto dikonfirmasi menyebutkan, semua terdakwa boleh melakukan upaya hukum. Dia juga mempersilakan para terdakwa untuk melaporkan penyidik ke Propam Mabes Polri.

"Setiap warga negara mempunyai kedudukan hukum yang sama. Silakan melaporkan bila merasa ada tidak sesuai aturan dalam proses penyidikan," ucap Sunarto.

Untuk diketahui, perkara narkoba yang menjerat lima terdakwa itu berawal dari temuan 37 kilogram sabu dan 75.000 ekstasi serta 10.000 pil happy five tak bertuan di sebuah kapal pompong di perairan Kembung, Kabupaten Bengkalis.

Hasil penyidikan, polisi saat itu menangkap tiga tersangka. Mereka adalah Suci, Surya Darma dan Muhammad Haris. Belakangan, Rojali dan Iwan turut diamankan dan dijadikan tersangka. Kini perkara tersebut tengah disidangkan di Pengadilan Negeri Bengkalis.

(mdk/rhm)
ATAU
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Polisi Bongkar Penyelundupan Satu Ton Sabu di Riau, Ribuan Tersangka Ditangkap

Polisi Bongkar Penyelundupan Satu Ton Sabu di Riau, Ribuan Tersangka Ditangkap

Kasus narkotika masih menjadi pekerjaan rumah Polda Riau.

Baca Selengkapnya
Polda Jateng Bongkar Peredaran Narkoba Jaringan Fredi Pratama, Barang Dimasukkan ke Kardus Muatan Teh

Polda Jateng Bongkar Peredaran Narkoba Jaringan Fredi Pratama, Barang Dimasukkan ke Kardus Muatan Teh

Praktik ini terungkap setelah polisi lebih dulu menerima informasi ada peredaran narkoba melintas di wilayah gerbang tol Sragen.

Baca Selengkapnya
Mudik Lebaran 2024, Pemudik di Lampung Antre 3 Jam untuk Masuk Kapal ke Merak

Mudik Lebaran 2024, Pemudik di Lampung Antre 3 Jam untuk Masuk Kapal ke Merak

Ratusan kendaraan roda empat milik pemudik tersebut memadati Pelabuhan Bakauheni untuk menunggu antrean masuk naik ke geladak kapal.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Pencari Madu di Pulau Rinca Digigit Komodo

Pencari Madu di Pulau Rinca Digigit Komodo

Akibat gigitan komodo itu korban mengalami luka di kedua tangan dan paha kiri.

Baca Selengkapnya
Mahasiswa di Medan Dirampok dan Dianiaya, Pelaku Mengaku Anggota Polisi

Mahasiswa di Medan Dirampok dan Dianiaya, Pelaku Mengaku Anggota Polisi

Para pelaku juga menuding AK sebagai pengguna narkoba dan akan ditangkap.

Baca Selengkapnya
Terlibat Pencurian Ratusan Kendaraan Bermotor, Anggota TNI di Sidoarjo Ditangkap

Terlibat Pencurian Ratusan Kendaraan Bermotor, Anggota TNI di Sidoarjo Ditangkap

Terlibat Pencurian Ratusan Kendaraan di Jawa Timur, Anggota TNI di Sidoarjo Ditangkap

Baca Selengkapnya
Dipecat dari Polisi, Pemuda Ini jadi Pengedar Sabu di Riau Berujung Ditangkap BNN

Dipecat dari Polisi, Pemuda Ini jadi Pengedar Sabu di Riau Berujung Ditangkap BNN

FF ditangkap di sebuah kos-kosan di Jalan Dagang, Kelurahan Kampung Tengah, Kecamatan Sukajadi.

Baca Selengkapnya
Usai Kabur, Sopir Truk Tambang Tewaskan Ibu-Anak di Parungpanjang Serahkan Diri & jadi Tersangka

Usai Kabur, Sopir Truk Tambang Tewaskan Ibu-Anak di Parungpanjang Serahkan Diri & jadi Tersangka

Truk yang terlibat kecelakaan tersebut diketahui melanggar aturan operasional angkutan khusus tambang.

Baca Selengkapnya
Petani Ditangkap Usai Bakar Satu Hektare Lahan Kebun Sawit di Riau

Petani Ditangkap Usai Bakar Satu Hektare Lahan Kebun Sawit di Riau

Polisi menyita barang bukti berupa tiga batang kayu bekas terbakar dan satu mancis.

Baca Selengkapnya