Merangkai Kesaksian Bharada E Dalam Insiden Penembakan Brigadir J
Merdeka.com - Bharada E, tersangka kasus pembunuhan terhadap Brigadir J merevisi pernyataan awal, dan dituangkan dalam berkas acara pemeriksaan (BAP) di hadapan penyidik Polri. Alur baru konstruksi peristiwa pidana tersebut pun berubah.
Dalam BAP yang baru, Bharada E mengaku diperintah atasan untuk menembak Brigadir J. Tidak hanya diperintah atasan membunuh Brigadir J, Bharada E juga mengungkap bahwa tidak terjadi baku tembak di Rumah Dinas Kadiv Propam, Kompleks Polri RT 5/RW 1, Duren Tiga Jakarta Selatan, Jumat (8/7) lalu.
Keterangan berbeda diutarakan Bharada E dari Berita Awal Pemeriksaan (BAP) terkait kematian Brigadir J.
Bahkan saat diperiksa oleh Komisi Nasional Hukum dan HAM (Komnas HAM) pada Selasa (26/7) lalu, diketahui kasus pembunuhan Brigadir J ini diyakini satu rangkaian dengan peristiwa baku tembak.
Hal ini diungkapkan oleh Komisioner Komnas HAM Choirul Anam usai pemeriksaan terhadap Bharada E, berdasarkan pengakuan Bharada E.
"Sepanjang yang kami periksa, Bharada E menjelaskan banyak hal. Salah satunya adalah soal menembak," kata Anam saat jumpa pers di gedung Komnas HAM.
Anam juga kembali memberikan bocoran soal keterlibatan Bharada E dalam baku tembak dengan Brigadir J yang masuk dalam struktur peristiwa di rumah Kadiv Propam. "Apakah dia ada dalam struktur peristiwa? Dia ada dalam struktur peristiwa," ungkap Anam.
Terbaru, pernyataan berbeda diungkapkan Bharada E melalui kuasa hukumnya, Muhammad Boerhanuddin. Hal itu disampaikan Bharada E kepada penasihat hukum termasuk dituangkan ke dalam BAP penyidik tim khusus (timsus).
Dalam insiden penembakan, Bharada E mengaku diperintah atasannya untuk menembak Brigadir J.
"Iya dia disuruh nembak perintah atasannya di bawah tekanan juga, 'tembak tembak tembak," kata Muhammad Boerhanuddin saat dihubungi, Senin (8/8).
Boerhanuddin tak mengungkap figur yang memberi perintah ke kliennya termasuk apa yang ditembak.
"Saya enggak bisa sebut nama. Sementara petunjuknya sih dari atasan dia di tempat dia bertugas itu," ujar dia.
Boerhanuddin hanya menyebut, atasan itu pun saat insiden tewasnya Brigadir J alias Nofriansyah Yoshua Hutabarat juga ada di lokasi kejadian.
"Ada di lokasi memang (atasannya)," ujar dia.
Selain itu, Bharada E juga menyampaikan bahwa tidak terjadi baku tembak. "Tidak ada memang, kalau informasi tidak ada baku tembak. Pengakuan dia tidak ada baku tembak," ujar dia.
Sementara proyektil peluru dari senjata Brigadir J yang ditemukan di lokasi kejadian disebut sebagai alibi.
"Senjata almarhum yang tewas dipakai untuk tembak kiri-kanan jari kanan itu. Jadi kesannya saling baku tembak," ujar dia.
Kuasa Hukum Brigadir J Menilai Peran Brigadir RR Bukan Pengancam. "Menembak itu dinding arah-arah itunya," sambung dia.
Boerhanuddin memastikan, kliennya Bharada E tidak melakukan penganiayaan. "Bharada E sudah nembak, keluar tidak tahu lagi proses terhadap almarhum itu gak tau lagi. Bharada E tidak menganiaya, tidak ada. Dia tidak tahu lagi proses apa-apa gimana," terang dia.
Pengacara Bharada E yang lain, Deolipa Yumara, menceritakan bahwa kliennya merasa tertekan karena kasus penembakan yang berakhir dengan kematian Brigadir J. Ia juga menegaskan perasaan tidak nyaman tersebut bukan datang dari pengacara sebelumnya, Andreas Nahot Silitonga.
"Bharada E ini kan galau, dan tertekan, kemudian perasaannya tidak nyaman. Tidak nyaman bukan karena tekanan dari penyidik, tidak. Tapi tidak nyaman karena tindakan dia yang memang sudah dia lakukan, tapi dia harus mengatakan hal yang berbeda dari yang dia alami," kata Deolipa.
(mdk/cob)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
2 Bintara Polri Dihukum Komandan Gara-Gara Naik Pangkat Belum Didampingi Bhayangkari 'Jangan Kumis Saja Ditebalin'
Dua orang bintara dihukum push up oleh Kapolres karena tak bawa istri saat upacara pelantikan kenaikan pangkat.
Baca SelengkapnyaCerita Polisi Bripka Eko Widi Punya Anggota Kembar Identik, Sering Pusing Sendiri dan Salah Orang 'Wah'
Tanpa disangka, ia memiliki anggota yang kembar identik. Di tengah memberikan perintah, Bripka Eko sempat merasa dibuat pusing karena kerap kali salah orang.
Baca SelengkapnyaRampungkan Berkas Dikembalikan Kejati, Polda Metro Jaya Kembali Periksa Firli Bahuri Jumat
Pemeriksaan itu dinilai sebagai petunjuk dari Kejati DKI Jakarta yang kaitannya dengan penyelesaian berkas perkara.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Bintara Polisi Masih Bujangan saat Kenaikan Pangkat, Komandan Langsung Siram Air 'Ben Laku'
Momen lucu Bintara Polisi bujangan dan komandannya saat kenaikan pangkat. Disiram air supaya cepat laku. Begini ulasannya.
Baca SelengkapnyaPenampakan Tebalnya Berkas Perkara Firli Bahuri Tersangka Kasus Pemerasan SYL
berkas atas nama tersangka Firli Bahuri telah dikirimkan ke JPU Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta
Baca SelengkapnyaJenderal Polisi Pecat Anggota Polwan, Kapolres Langsung Coret 'Wajahnya' di Depan Anak Buah
Kapolda memutuskan terhitung mulai 31 Januari 2024, Bripka NA diberhentikan tidak dengan hormat dari Dinas Bintara Polri.
Baca SelengkapnyaKembali Diperiksa Kasus Pemerasan, SYL Bakal Dikonfrontir dengan Eks Anak Buah Firli Bahuri
Kembalinya SYL diperiksa, diketahui merupakan lanjutan dari pemeriksaan yang sudah dilakukan penyidik pada Kamis (11/1) kemarin.
Baca SelengkapnyaBareskrim Limpahkan Berkas TPPU Panji Gumilang ke Kejagung
Panji diduga memakai dana yayasan untuk kepentingan pribadinya.
Baca SelengkapnyaKejati DKI Tunjuk 6 Jaksa Pelajari Berkas Pemerasan Firli Bahuri Setebal 0,85 Meter
Apabila berkas perkara tersebut dinyatakan lengkap alias P21 maka akan dilanjutkan dengan penyerahan barang bukti lengkap dengan tersangkanya.
Baca Selengkapnya