Menyusul Dua Rekannya, Satu Muncikari Vanessa Angel Juga Dituntut 7 Bulan Penjara
Merdeka.com - Jaksa penuntut umum menuntut Endang Suhartini alias Siska, muncikari Vanessa Angel, dengan hukuman 7 bulan penjara. Tidak hanya itu, ia juga dituntut untuk dihukum membayar denda sebesar Rp 10 juta subsider 3 bulan kurungan. Tuntutan ini sama seperti dua rekannya yang juga muncikari Vanessa Angel pada sidang sehari sebelumnya.
Tuntutan ini dibacakan jaksa penuntut umum dalam sidang tertutup di Pengadilan Negeri Surabaya. Kuasa hukum Endang, Putu Dana mengatakan, kliennya dituntut pidana 7 bulan penjara, denda Rp 10 juta, subsider 3 bulan kurungan.
"Jaksa menuntut 7 bulan penjara. Tuntutan itu sama dengan terdakwa Nindy dan Tentri," ujarnya, Selasa (28/5).
Dalam pertimbangan jaksa, hal yang meringankan adalah terdakwa dianggap bersikap sopan di pengadilan. Sedangkan hal yang memberatkan, perbuatan terdakwa dianggap meresahkan masyarakat. Terkait dengan tuntutan tersebut, Putu mengatakan jika pihaknya tetap akan mengajukan keberatan. Sebab, ada banyak kejanggalan terkait dengan kasus yang menimpa kliennya.
"Keberatan itu nanti kita tuangkan dalam pledoi. Sebab, sampai saat ini jaksa belum mampu mengungkap kejanggalan yang ada. Salah satunya, jaksa tidak mampu menghadirkan Rian Subroto (penyewa Vanessa Angel)," tegasnya.
Sebelumnya, dua muncikari Tentri Novanta dan Intan Permatasari Winindya alias Nindy juga dituntut oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), Sri Rahayu. Dalam sidang yang digelar tertutup di Pengadilan Negeri Surabaya itu, kedua muncikari tersebut dianggap terbukti bersalah dan melanggar pasal 45 ayat 1 jo Pasal 27 ayat 1 UU RI Nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik jo Pasal 55 ayat 1 KUHP.
"Menuntut dua terdakwa Tentri Novanta dan Intan alias Nindy terbukti bersalah dan dihukum pidana selama tujuh bulan penjara," ujar JPU Sri Rahayu, Senin, (27/5).
Ketiga muncikari kasus prostitusi online yang melibatkan artis Vanessa Angel ditangkap Polda Jatim dari tempat yang berbeda. Ketiganya adalah, Intan Permatasari Winindya Chasanovri alias Nindy, Endang Suhartini alias Siska, Tentri Novanta.
Ketiganya dijerat dengan Pasal 45 ayat 1 jo Pasal 27 ayat 1 UU RI Nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik jo Pasal 55 ayat 1 KUHP.
(mdk/noe)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Istrinya Meninggal Sebelum Dikukuhkan, Ini Momen Haru Pengukuhan Guru Besar Pasangan Suami Istri di UMM
Istrinya meninggal 3 minggu sebelum dikukuhkan, ini momen haru pengukuhan guru besar pasangan suami istri di UMM.
Baca SelengkapnyaBukan Orang Sembarangan, Ini Sosok Yuyu Sutisna Calon Besan Jenderal Andika Perkasa
Hafiz Prasetia Akbar, putra Yuyu Sutisna resmi melamar putri Jenderal Andika Perkasa, Angela Adinda.
Baca SelengkapnyaAnies-Cak Imin Singgung Intervensi Kekuasaan Lewat Pembagian Bansos hingga Pimpinan MK dalam Pemilu 2024
Anies membeberkan deretan intervensi kekuasaan dalam Pemilu 2024
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Polisi Ancam Jemput Paksa Siskaeee Jika Kembali Mangkir Pemeriksaan
Siskaeee sedianya dipanggil untuk dimintai keterangan sebagai tersangka pada Senin 15 Januari 2024 kemarin. Namun Siskaeee mangkir.
Baca SelengkapnyaMasih Aktif Bintangi Tertawan Hati, Simak Perjalanan Karier Aktris Senior Ivanka Suwandi
Sinetron Tertawan Hati menjadi tayangan SCTV paling diminati masyarakat Indonesia.
Baca SelengkapnyaDetik-Detik Eks Casis Bintara Iwan Dihabisi Serda Adan, Korban Dicekik, Ditusuk Lalu Dibuang ke Jurang
Polisi ungkap detik-detik peristiwa tewasnya eks calon siswa Bintara Iwan oleh anggota TNI AL Serda Adan.
Baca SelengkapnyaDitegur Pengurus karena Merokok Saat Puasa, Santri Bakar Pesantren di Sumedang
Aksi pelaku itu diduga disebabkan emosi dan tidak terima ditegur pengurus pesantren karena merokok saat jam puasa.
Baca SelengkapnyaKipas Angin Sorot ke Wajah, Begini Penampakan Sandra Dewi Diperiksa Penyidik Kejagung
Sandra menjalani pemeriksaan kurang lebih 4 jam 30 menit
Baca SelengkapnyaSegini Santunan dari Pemerintah untuk Korban Meninggal Kecelakaan KA di Cicalengka
Besaran dana santunan ini diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan RI No.15 Tahun 2017.
Baca Selengkapnya