Menyoroti Tindak Tanduk Staf Khusus dalam Kasus Suap Benih Lobster Edhy Prabowo
Merdeka.com - Posisi staf khusus menjadi sorotan setelah dua staf khusus mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo ikut terjaring KPK terkait suap benih lobster. Dua staf khusus Edhy diduga memegang peran dalam kasus korupsi.
Melihat hal ini, Stafsus Menteri Agraria dan Tata Ruang Teuku Taufiqulhadi mengatakan, stafsus yang tidak memiliki komitmen dan tidak kedisiplinan akan merusak kelembagaan. Menurutnya, keberadaan stafsus tidak kontraproduktif. Hanya saja jangan sampai ada pribadi yang merusak kelembagaan tersebut karena tidak memiliki komitmen dan kedisiplinan.
"Kalau ada pribadi tertentu yang saya sebutkan tadi tidak ada komitmen tidak ada kedisiplinan itu akan merusak kelembagaan," ujar Taufiqulhadi dalam diskusi, Sabtu (28/11).
Keberadaan staf khusus bisa menghadirkan performa baik dalam Kementerian. Taufiqulhadi mengingatkan, sebagai staf khusus tindak tanduknya jangan mempermalukan lembaga sendiri, termasuk kelembagaan staf khusus.
"Saya pikir stafsus tersebut dipertimbangkan selalu jangan mempermalukan staf khusus itu sendiri nanti kelembagaan staf khusus," kata Taufiqulhadi.
Politikus NasDem ini mengakui, selama menjadi staf khusus memang muncul godaan-godaan hingga bisikan. Dia mencontohkan, ada dari internal kementerian yang kerap membisikan staf khusus agar didengar sang menteri untuk mencari jabatan. Tetapi, pengalaman Taufiqulhadi, Menteri ATR justru akan merotasi orang demikian ke tempat yang tak strategis.
"Tentu ada, tapi saya sudah pahami bagaimana diberlakukan sistem di kementerian tersebut," kata dia.
Sebelumnya, dua tersangka kasus dugaan suap penetapan perizinan ekspor benih lobster atau benur menyerahkan diri ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Kedua tersangka tersebut yakni, pihak swasta Amiril Mukminin (AM) dan Andreau Pribadi Misata (APM). Andreau Pribadi Misata merupakan staf khusus Menteri KKP sekaligus Pelaksana Tim Uji Tuntas (Due Diligince). Keduanya sempat diburu tim penindakan KPK.
"Siang ini sekira pukul 12.00 WIB, kedua tersangka APM dan AM secara kooperatif telah menyerahkan diri dan menghadap penyidik KPK," ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Kamis (26/11).
Ali mengatakan, keduanya kini tengah menjalani pemeriksaan awal secara intensif oleh tim penyidik KPK. Ali mengatakan, usai diperiksa, keduanya akan langsung dijebloskan ke rumah tahanan.
"Setelah menjalani pemeriksaan, penyidik akan melakukan upaya paksa penahanan terhadap kedua tersangka menyusul lima orang tersangka lainnya pasca penangkapan pada Rabu dini hari kemarin," kata Ali.
Dalam kasus ini, KPK menjerat Menteri Edhy, Safri (SAF) selaku Stafsus Menteri KKP, Andreau Pribadi Misanta (APM) selaku Stafsus Menteri KKP, Siswadi (SWD) selaku Pengurus PT Aero Citra Kargo (ACK), Ainul Faqih (AF) selaku Staf istri Menteri KKP, dan Amiril Mukminin (AM). Mereka ditetapkan sebagai tersangka penerima suap.
Sementara diduga sebagai pihak pemberi, KPK menjerat Suharjito (SJT) selaku Direktur PT Dua Putra Perkasa Pratama (DPPP).
Menteri Edhy Prabowo dijerat sebagai tersangka karena diduga menerima suap dari perusahaan-perusahaan yang mendapat penetapan izin ekspor benih lobster menggunakan perusahaan forwarder dan ditampung dalam satu rekening hingga mencapai Rp9,8 miliar.
Uang yang masuk ke rekening PT ACK yang saat ini jadi penyedia jasa kargo satu-satunya untuk ekspor benih lobster itu selanjutnya ditarik ke rekening pemegang PT ACK yaitu Ahmad Bahtiar dan Amiril Mukminin senilai total Rp9,8 miliar.
Selanjutnya pada 5 November 2020, Ahmad Bahtiar mentransfer ke rekening staf istri Edhy bernama Ainul Faqih sebesar Rp3,4 miliar. Uang Rp3,4 miliar itu diperuntukkan bagi keperluan Edhy Prabowo, Iis Rosyati Dewi selaku istri Edhy, Safri dan Andreau Pribadi Misanta antara lain dipergunakan untuk belanja barang mewah oleh Edhy dan Iis di Honolulu, Hawaii, Amerika Serikat.
Belanja tersebut dilakukan pada 21 sampai dengan 23 November 2020. Sejumlah sekira Rp750 juta di antaranya berupa jam tangan rolex, tas Tumi dan LV, baju Old Navy.
Keenam tersangka penerima disangkakan Pasal 12 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
Sedangkan tersangka pemberi disangkakan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
(mdk/gil)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Menteri Trenggono Jengkel Masih Ada Penyelundupan Baby Lobster yang Bikin Negara Rugi Triliunan Rupiah
Menteri Trenggono menjalin kerja sama dengan Vietnam untuk mengatasi penyelundupan benih bening lobster.
Baca SelengkapnyaMenteri Trenggono Ingin Indonesia Punya Peran Strategis di Rantai Pasok Lobster Dunia, Begini Langkah Diambil
Setiap tahunnya lebih dari 300 juta ekor benur mengalir secara ilegal dari Indonesia.
Baca SelengkapnyaMencicipi Udang Selingkuh, Lobster Air Tawar dari Papua Hasil Perselingkuhan Udang dan Kepiting
Udang Selingkuh biasanya hidup di sungai-sungai yang berada di pegunungan
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Nelayan Ini Tak Sengaja Temukan Lobster Biru Paling Langka di Dunia
Penemuan ini menjadi perbincangan hangat di media sosial, memukau masyarakat online dengan keindahan lobster biru yang istimewa.
Baca SelengkapnyaTerungkap, Ini Alasan Menteri Trenggono Tahan Ekspor Pasir Laut Indonesia
Aturan turunan ekspor pasir laut masih digodok karena melibatkan banyaknya tim kajian.
Baca SelengkapnyaDeretan Buah yang Bagus dan Perlu Dibatasi untuk Penderita Asam Lambung
Asam lambung, yang diperlukan oleh tubuh untuk mencerna makanan & melawan infeksi bakteri, terkadang dapat diproduksi secara berlebihan, menyebabkan gejala maag
Baca SelengkapnyaMencicipi Lezatnya Mi Sagu, Kuliner Andalan Masyarakat Kabupaten Meranti
Kuliner khas Pulau Meranti ini tak lepas dari ciri khas wilayahnya yang terkenal akan produksi Sagu yang begitu melimpah.
Baca SelengkapnyaMencicipi Lezatnya Sala Lauak, Kudapan Khas Kota Pariaman Berbahan Dasar Daging Ikan
Wilayah pesisir Kota Pariaman begitu kaya dengan sajian olahan kuliner berbagan dasar hasil laut.
Baca SelengkapnyaDulunya Pengemis dan Suka Mabuk, Pria ini Tobat Kini Bisnis Ikan Cakalang Omsetnya Puluhan Juta Rupiah
Cerita pria dulunya pengemis dan suka mabuk kini berhasil mengubah hidupnya menjadi pribadi lebih baik.
Baca Selengkapnya