Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Menteri Yuddy akan tegor Airin izinkan mobil operasional untuk mudik

Menteri Yuddy akan tegor Airin izinkan mobil operasional untuk mudik Airin . ©2013 merdeka.com/dwi narwoko

Merdeka.com - Kementerian PAN-RB memberlakukan larangan kendaraan operasional dipakai untuk mudik. Hal itu bertentangan dengan pernyataan Wali kota Tangerang Selatan, Airin Rachmi Diany, yang memperbolehkan kendaraan dinas digunakan oleh setiap instansi pemerintahan.

Menteri PAN-RB Yuddy Chrisnandi mengaku akan menegur Airin. Menurutnya apa yang dilakukan Airin tak sesuai dengan peraturan yang ada.

"Kan di pusatnya sudah dilarang, nanti akan kita tegur, kendaraan operasional kan dipergunakan lewat APBN, APBN kan uang rakyat, pengelola APBN pemerintah, kebijakan pemerintah pusat, daerah kan dapat uang dari pemerintah pusat. Nah jadi dia harus mengikuti kebijakan pusat," kata Yuddy di Kementerian PAN-RB, Jakarta Selatan, Rabu (29/6).

Yuddy mengungkapkan, kendaraan operasional tidak boleh digunakan untuk aktivitas non kedinasan. Kecuali kendaraan yang melekat seperti kendaraan dinas yang dimilikinya.

"Kendaraan melekat dengan jabatan misal saya menteri, kendaraan melekat, saya mau nganter istri saya ke bandara misalnya boleh, nganter anak boleh tapi kan secara etis saya harus memilah-milah ini dinas atau bukan. Pejabat eselon 1 itu melekat. Kalau pegawai tidak boleh bawa mobil dinas," terangnya.

"Kalau kendaraan operasional itu kendaraan itu tidak diberikan untuk kepentingan pejabat, tetapi kepentingan kedinasan dan kendaraan tersebut harus di kantor. Misalnya mobil jemputan, atau mobil kijang, dia harus mengantar dokumen ke Setneg segera, nah dia pakai mobil ini. Tapi kalau pulang ke rumah tidak boleh dipakai. Sopir sekalipun dia hanya datang jam kantor ngantar sana sini dan setelah pulang jam kantor pulang tetep naik motor dan dikembalikan lagi mobilnya. Seperti sopir saya, enggak mungkin dia bawa mobil saya ke rumahnya kan," tambahnya.

Dia berharap pihak-pihak terkait bisa menaati peraturan yang ada. Jika ketahuan tetap nekat, akan diberikan peringatan hingga pemecatan.

"Bisa dari mulai peringatan, peringatan tertulis untuk menunda kenaikan pangkat, menurunkan pangkatnya, mencopot jabatannya, bahkan kalau sudah terlalu dan memalukan serta menjurus pidana melanggar disiplin akan diberhentikan. Itu kan sudah diatur dari dulu. Nah masalahnya aturan itu dulu ada tapi engga pernah diterapkan, nah sekarang jangan coba-coba," tutupnya.

(mdk/lia)
ATAU
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Operasional Angkutan Barang Dibatasi Mulai Tanggal 5 Hingga 16 April, Ini Aturan dan Rute Jalannya

Operasional Angkutan Barang Dibatasi Mulai Tanggal 5 Hingga 16 April, Ini Aturan dan Rute Jalannya

Hendro menjelaskan pembatasan kendaraan angkutan barang dilakukan pada mobil barang dengan sumbu tiga atau lebih.

Baca Selengkapnya
Angkutan Barang Sumbu Tiga akan Dibatasi Selama Mudik Lebaran 2024, Cek Aturannya Berikut Ini

Angkutan Barang Sumbu Tiga akan Dibatasi Selama Mudik Lebaran 2024, Cek Aturannya Berikut Ini

Pembatasan operasional angkutan barang selama mudik lebaran itu berdasarkan keputusan bersama antara kepolisian dengan sejumlah pemangku kebijakan.

Baca Selengkapnya
Jangan Sampai Salah Hitung, Ini Biaya Perlu Diperhitungkan saat Mudik dengan Kendaraan Pribadi

Jangan Sampai Salah Hitung, Ini Biaya Perlu Diperhitungkan saat Mudik dengan Kendaraan Pribadi

Kendaraan pribadi cukup banyak memakan biaya baik sebelum maupun saat melakukan perjalanan mudik Lebaran.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Presiden Jokowi Anjurkan Mudik Lebih Awal, Menhub Sebut Tiket H-10 Hingga H-5 Masih Tersedia

Presiden Jokowi Anjurkan Mudik Lebih Awal, Menhub Sebut Tiket H-10 Hingga H-5 Masih Tersedia

Budi menerangkan puncak arus mudik terjadi pada H-4 dan H-3 lebaran.

Baca Selengkapnya
Resmi Dibuka, Posko Terpadu Angkutan Lebaran Beroperasi Mulai 3-18 April 2024

Resmi Dibuka, Posko Terpadu Angkutan Lebaran Beroperasi Mulai 3-18 April 2024

Kementerian Perhubungan resmi membuka posko terpadu angkutan lebaran yang beroperasi mulai 3-18 April 2024.

Baca Selengkapnya
Menhub Akui Sulit Kendalikan Arus Mudik di 3 Lokasi Ini

Menhub Akui Sulit Kendalikan Arus Mudik di 3 Lokasi Ini

Menhub Budi Karya Sumadi mengakui 3 lokasi arus mudik lebaran menjadi yang paling menantang untuk diselesaikan.

Baca Selengkapnya
Kelakuan Kurang Ajar Pengemis di Bandung, Tak Diberi Uang Mobil Orang Diludahi

Kelakuan Kurang Ajar Pengemis di Bandung, Tak Diberi Uang Mobil Orang Diludahi

Parah! Aksi tak terpuji dilakukan oleh seorang pengemis asal Bandung yang meludahi mobil milik seorang pengendara lantaran tak dikasih uang.

Baca Selengkapnya
Cuma Parkir 21 Menit, Mobil ini Dikenakan Tarif Parkir Sampai Rp48 Juta Bikin Pengemudinya Sampai Syok

Cuma Parkir 21 Menit, Mobil ini Dikenakan Tarif Parkir Sampai Rp48 Juta Bikin Pengemudinya Sampai Syok

Bukan main, total uang yang harus dikeluarkan untuk biaya parkirnya mencapai puluhan juta rupiah.

Baca Selengkapnya
Kemenhub: Tak Perlu Khawatir Mudik Pakai Mobil Listrik, Sudah Aman dan Teruji

Kemenhub: Tak Perlu Khawatir Mudik Pakai Mobil Listrik, Sudah Aman dan Teruji

Yusuf menekankan bahwa SOP terkait terkait tata cara pengangkutan mobil listrik dalam penyebarangan di kapal feri berlaku secara umum.

Baca Selengkapnya