Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Menteri Siti kaji perberat hukuman penyelundupan satwa langka

Menteri Siti kaji perberat hukuman penyelundupan satwa langka burung kakak tua. brookehogangirs.blogspot.com

Merdeka.com - Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Siti Nurbaya akan menindak tegas terhadap pelaku penyelundupan burung satwa yang terancam punah. Sebab, vonis hukum yang diterapkan dalam undang-undang nomor 5 tahun 1990 tentang konservasi sumber daya hayati masih lemah.

"Sayangnya undang-undang untuk sanksinya hanya ringan, dendanya Rp 100 juta dan kita dalam 10 tahun sudah menangani 39 kasus burung, 5 divonis, 1 sedang sidang. Nanti saya teliti lagi karena rata-rata putusan hakimnya tidak lebih dari 8 bulan. Kita sedang memikirkan apakah mungkin akan diperberat," ujar Siti usai menghadiri acara hari air dunia di Taman Kota Pluit, Jakarta, Sabtu (9/5).

Siti mengatakan, petugas polisi tidak hanya menemukan kakatua jambul kuning ketika menangkap pelaku inisial MY. Selain burung yang hidup di kawasan Papua itu, polisi juga mendapati burung kakatua jenis golfin dan bayan.

Lebih lanjut, pihaknya akan mengintensifkan pengawasan dan penindakan terhadap penyelindupan satwa liar. Bahkan dia telah meminta Satuan Polisi Kehutanan Reaksi Cepat untuk berkoordinasi dengan kepolisian di daerah.

"Makanya kita aktifkan tiga posko itu untuk menerima kakaktua jambul kuning. Dan rencananya akan direhabilitasi, biasanya makan waktu sampai satu bulan, jadi kakatua yang sudah diterima akan langsung diperiksa dokter hewannya. Nanti masuk direhabilitasi tegal alur, kalau perlu nanti direhab di gunung taman nasional gede pangrango. Tapi nanti akan dikembalikan kepada habitatnya, terutama di Maluku," ujarnya.

Seperti diketahui, Kepolisian Resor Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya menyita 21 ekor satwa terancam punah yang keberadaannya dilindungi Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati ini dari seorang berinisial MY, yang untuk sementara disangkakan sebagai penyelundup.

Polisi Pelabuhan Tanjung Perak menangkap MY ketika kapal KM Tidar yang ditumpanginya bersandar di Surabaya. Kapal itu sebelumnya berangkat dari Papua, sempat berhenti di Makassar sebelum bersandar di Surabaya. Tujuan akhir kapal itu adalah Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta.

Belasan kakatua yang diamankan polisi disembunyikan MY dalam botol plastik air mineral berukuran 1,5 liter. Saat ditemukan, paruh burung-burung itu diletakkan di bagian tutup botol sehingga tak mengeluarkan suara nyaring.

(mdk/rnd)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Pakar Nilai Putusan MK soal Ambang Batas Parlemen Bisa Segera Diundangkan
Pakar Nilai Putusan MK soal Ambang Batas Parlemen Bisa Segera Diundangkan

Dia menyebut, perubahan ini bahkan bisa dilakukan hanya hitungan hari.

Baca Selengkapnya
Masa Jabatan Presiden menurut UUD 1945, Begini Penjelasannya
Masa Jabatan Presiden menurut UUD 1945, Begini Penjelasannya

Masa jabatan presiden menentukan seberapa lama seorang pemimpin dapat memegang kekuasaan dan mengimplementasikan kebijakannya.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Jadi Tersangka usai Lawan Pencuri, Kini Pengembala Kambing di Serang Menangis Haru Kasusnya Dihentikan
Jadi Tersangka usai Lawan Pencuri, Kini Pengembala Kambing di Serang Menangis Haru Kasusnya Dihentikan

Muhyani tidak pernah terbayang dan sangat terpukul saat harus berurusan dengan hukum.

Baca Selengkapnya
Perludem Serahkan Revisi Angka Ambang Batas Parlemen ke Pembentuk UU: Harus Ada Hitungan Rasional
Perludem Serahkan Revisi Angka Ambang Batas Parlemen ke Pembentuk UU: Harus Ada Hitungan Rasional

Dengan adanya revisi, diharapkan suara rakyat tidak terbuang sia-sia.

Baca Selengkapnya
Pengusaha Tolak Usulan Kerja 4 Hari Seminggu, Begini Pertimbangannya
Pengusaha Tolak Usulan Kerja 4 Hari Seminggu, Begini Pertimbangannya

Padahal YLKI pun mengusulkan kebijakan serupa diterapkan di Tanah Air.

Baca Selengkapnya
Ketua KPU Ingatkan Pentingnya Mencoblos: Satu Suara Sangat Menentukan
Ketua KPU Ingatkan Pentingnya Mencoblos: Satu Suara Sangat Menentukan

Pemilih adalah penentu terhadap siapa yang akan menduduki jabatan.

Baca Selengkapnya
Dua Terdakwa Pemutilasi Mahasiswa UMY Dijatuhi Hukuman Mati
Dua Terdakwa Pemutilasi Mahasiswa UMY Dijatuhi Hukuman Mati

Kedua terdakwa dinilai telah melakukan perbuatan tak berperikemanusiaan. Sehingga tak ada yang meringankan.

Baca Selengkapnya
Perludem Tarik Permohonan Pengujian UU Pilkada
Perludem Tarik Permohonan Pengujian UU Pilkada

Banyaknya tahapan Pilkada 2024 yang akan bersinggungan dengan tahapan Pemilu nasional 2024.

Baca Selengkapnya