Menteri PPPA Harap UU TPKS Titik Balik Perlindungan Korban Kekerasan Seksual
Merdeka.com - DPR telah mengesahkan rancangan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual menjadi Undang-Undang. Pengesahan ini dilakukan setelah 6 tahun pembahasan.
Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Bintang Puspayoga, berharap pengesahan Undang-Undang ini menjadi titik balik perlindungan negara untuk mencegah terjadinya kekerasan seksual. Saat ini, Kementerian PPPA sedang menyusun aturan turunan dari Undang-Undang tersebut.
"Diharapkan dengan adanya Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual ini dapat memberikan perlindungan komprehensif terhadap korban kekerasan seksual serta upaya mencegah segala bentuk kekerasan seksual menangani melindungi dan memulihkan korban," kata Bintang dalam webinar Pengesahan RUU TPKS, Rabu (13/4).
Bintang menyampaikan, proses panjang pengesahan Undang-Undang TPKS disebabkan daftar invetaris masalah yang perlu dibahas secara komprehensif. Pembahasan ini pun melibatkan banyak pihak, seperti pakar, tokoh agama, tokoh adat, akademisi, dan sebagainya.
Setelah pembahasan panjang itu, DPR akhirnya menyampaikan sikap yang mengesahkan rangangan Undang-Undang menjadi Undang-Undang. Melalui UU TPKS, Bintang juga berharap kekerasan seksual dapat ditekan dan tidak terjadi kejadian yang berulang.
"Menjamin ketidakberulangan terjadinya kekerasan seksual serta memberikan kepastian dan percepatan pemenuhan hak-hak korban," imbuhnya.
Bintang juga menyampaikan terobosan dalam UU TPKS, yaitu pengualifikasian jenis tindak pidana seksual beserta tindak pidana lain yang dinyatakan secara tegas menjadi tindak pidana kekerasan seksual, pengaturan hukum acara yang komprehensif, hingga pengakuan dan jaminan hak korban atas penanganan, pelindungan dan pemulihan yang merupakan kewajiban negara dan dilaksanakan sesuai dengan kondisi dan kebutuhan korban.
Diketahui, terdapat 9 jenis kekerasan seksual ini diatur dalam UU TPKS, Pasal 4 ayat.
Berikut isi pasal 4:(1) Tindak Pidana Kekerasan Seksual terdiri atas:a. pelecehan seksual nonfisik;b. pelecehan seksual fisik;c. pemaksaan kontrasepsi;d. pemaksaan sterilisasi;e. pemaksaan perkawinan;f. penyiksaan seksual;g. eksploitasi seksual;h. perbudakan seksual; dani. kekerasan seksual berbasis elektronik.
(mdk/ray)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Sebagaimana Pasal 12 e dan atau Pasal 12B dan atau Pasal 11 UU Tipikor Juncto Pasal 65 KUHP dengan ancaman maksimal hukuman penjara seumur hidup.
Baca SelengkapnyaJenderal Bintang Empat TNI tersebut belum bisa menjabarkan waktu pastinya untuk pemindahan prajurit.
Baca SelengkapnyaDKPP menyatakan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Hasyim Asy'ari melanggar etik.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Diduga transaksi keuangan itu untuk kepentingan penggalangan suara.
Baca SelengkapnyaHasyim kali ini dilaporkan atas dugaan pelanggaran etik pelecehan seksual.
Baca SelengkapnyaSatgas PPKS UI menyatakan tidak memberikan tembusan laporan dugaan kekerasan seksual Melki ke pihak mana pun, termasuk rektor.
Baca SelengkapnyaKorban dugaan pelecehan seorang perempuan yang bertugas sebagai Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN).
Baca SelengkapnyaKorban dugaan pelecehan seksual dilakukan rektor Universitas Pancasila sebelumnya menyurati Kemendikbud.
Baca SelengkapnyaDemi memudahkan proses penyidikan, penyidik melakukan penahanan terhadap tersangka TN alias AN.
Baca Selengkapnya