Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Menteri Khofifah desak perempuan menikah di atas usia 16 tahun

Menteri Khofifah desak perempuan menikah di atas usia 16 tahun Khofifah Indar Parawansa blusukan ke Desa Lamseupeung. ©2015 Merdeka.com

Merdeka.com - Menteri Sosial Khofifah Indar Parawansa mendukung gagasan batas usia menikah bagi perempuan. Hal itu, salah satunya karena faktor kesehatan bagi perempuan.

Menurutnya, jika perempuan menikah pada usia 16 tahun ke atas, maka diprediksi telah menyelesaikan jenjang pendidikannya hingga tingkat SMA.

"Batas usia perkawinan wanita 16 tahun paling dini, itu jadi pemikiran kita. Kita sudah siapkan format pendidikan dasar 12 tahun. Umur 18 tahun lulus SMA awal pernikahan bisa dilakukan jadi sumber daya manusia (SDM) matang," kata Khofifah usai mengisi acara pembekalan kepada Lemdiklat Sespimti Polri, di Kelas Senat STIK-PTIK, Jakarta Selatan, Jumat (19/6).

Dia mengungkapkan jika budaya lokal menjadi salah satu hambatan bagi bats minimal usia perempuan menikah. Maka dari itu, revolusi mental diperlukan untuk memuluskan kebijakan tersebut.

"Tapi dihadapkan budaya lokal pernikahan usia dini, ini perlu revolusi mental, ada kultur pernikahan dini yang enggak baik bagi kesehatan perempuan, risiko, psikologis enggak matang," jelasnya.

Lanjut dia, latar belakang pendidikan ibu yang melahirkan sangat penting, mengingat anak dilahirkan dan di bawah pengasuhannya. Ibu yang memiliki pendidikan tinggi diharapkan mampu mendidik anaknya agar dapat memaksimalkan potensinya.

"Generasi penerus bisa lahir dari ibu background pendidikan yang cukup. Ada hal-hal bisa dikomunikasikan pemangku kultur di tingkat lokal," pungkas dia.

Namun, sebelumnya Mahkamah Konstitusi telah menolak permohonan uji materi mengenai batas usia perkawinan bagi perempuan yang diatur dalam Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 7 ayat (1) dan (2) UU Nomor 1 Tahun 1974 tentang perkawinan. Dalam permohonannya, pemohon uji materi meminta batas usia menikah untuk perempuan minimal 18 tahun.

"Mahkamah menilai dalil pemohon tidak beralasan, dan menyatakan menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya," ujar Hakim Konstitusi Arief Hidayat, dalam sidang putusan di Gedung Mahkamah Konstitusi, Kamis (18/6).

(mdk/efd)
ATAU
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Sosok Kiai Hasyim Pendiri NU Bojonegoro, Perintahkan Anaknya Menikahi Perempuan Kota demi Syiarkan Ajaran Aswaja

Sosok Kiai Hasyim Pendiri NU Bojonegoro, Perintahkan Anaknya Menikahi Perempuan Kota demi Syiarkan Ajaran Aswaja

Keilmuannya diakui banyak orang, banyaj murid-muridnya jadi kiai besar, salah satunya Mustofa Bisri atau Gus Mus

Baca Selengkapnya
Pasangan Muda Ini Pilih Nikah Sederhana di KUA, Ungkap Biaya Murah hingga Penuh Kehangatan Keluarga

Pasangan Muda Ini Pilih Nikah Sederhana di KUA, Ungkap Biaya Murah hingga Penuh Kehangatan Keluarga

Wanita ini membeberkan murahnya biaya saat dirinya menikah di KUA.

Baca Selengkapnya
Segala Persiapan Sudah Siap, Pernikahan Ini Berujung Gagal karena Diterjang Banjir

Segala Persiapan Sudah Siap, Pernikahan Ini Berujung Gagal karena Diterjang Banjir

Malang tak dapat ditolak, untung tak dapat diraih, perumpamaan ini seolah pas dengan kemalangan yang dihadapi pasangan pengantin di Demak.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Heboh Bayi Perempuan Dilahirkan di Teras Musala, Begini Kejadiannya

Heboh Bayi Perempuan Dilahirkan di Teras Musala, Begini Kejadiannya

Saksi melihat ada darah di depan teras musala. Ketika ditelusuri, saksi melihat bayi yang masih dalam kondisi hidup.

Baca Selengkapnya
Pernikahan Perwira Polisi Begitu Istimewa, Kehadiran Jenderal dan Jajaran Bikin Meriah Pelaminan

Pernikahan Perwira Polisi Begitu Istimewa, Kehadiran Jenderal dan Jajaran Bikin Meriah Pelaminan

Resepsi pernikahan ini berlangsung dengan penuh keistimewaan. Sebab telah dihadiri oleh jenderal dan para jajarannya.

Baca Selengkapnya
Fase Demam Berdarah pada Anak, Orang Tua Wajib Tahu

Fase Demam Berdarah pada Anak, Orang Tua Wajib Tahu

Penting bagi orang tua untuk mengetahui fase-fase demam berdarah pada anak, agar bisa mengenali gejala-gejala awal dan memberikan penanganan yang sesuai.

Baca Selengkapnya
Ayah Menikah Lagi Usai 20 Tahun Menduda, Perempuan Ini Ungkap Bahagianya Punya Ibu Tiri yang Sangat Baik Bak Ibu Kandung

Ayah Menikah Lagi Usai 20 Tahun Menduda, Perempuan Ini Ungkap Bahagianya Punya Ibu Tiri yang Sangat Baik Bak Ibu Kandung

Wanita ini merasa jika ayahnya menikahi orang yang sangat tepat setelah 20 tahun sendiri.

Baca Selengkapnya
Membedah Turunnya Angka Pernikahan Usia Muda di Indonesia

Membedah Turunnya Angka Pernikahan Usia Muda di Indonesia

Berdasarkan laporan BPS angka pernikahan di Indonesia mengalami penurunan yang drastis

Baca Selengkapnya