Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Menteri Ferry minta pejabat PPAT tak persulit warga urusi akta tanah

Menteri Ferry minta pejabat PPAT tak persulit warga urusi akta tanah Menteri Ferry Mursyidan Baldan. ©2015 Merdeka.com/Mohammad Yudha Prasetya

Merdeka.com - Menteri Agraria dan Tata Ruang atau Badan Pertanahan Nasional, Ferry Mursyidan Baldan meminta kepada Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) tidak melimpahkan wewenang proses pembuatan akta kepada pihak ketiga karena akan memperpanjang birokrasi.

Ferry mengatakan, selama ini dirinya banyak menemukan dan menerima laporan terkait proses pembuatan akta yang lama dan berbelit. Setelah ditelusuri, ternyata PPAT banyak menyuruh pihak ketiga untuk memprosesnya.

Akibatnya, prosesnya bisa berlangsung lama bahkan ada yang satu bulan. Seharusnya, kepala PPAT yang diberi kuasa oleh masyarakat, melakukan hal tersebut sendiri. Karena, Kementerian akan memprosesnya dengan cepat dan permudah.

"Kita putus birokrasi yang berbelit dan panjang. PPAT harus terjun langsung. Sebab, kadang kali, orang yang dimintakan tolong, mengurus banyak akta sehingga membuat prosesnya lama," ujar Ferry, saat berada di Universitas Pelita Harapan (UPH) Tangerang, Selasa (1/12).

Dengan lamanya proses pembuatan akta, maka masyarakat akan menjadi korban. Maka itu, pihaknya telah mensosialisasikan hal ini kepada seluruh PPAT karena dirinya pun akan mengoreksi jika memang ada masalah.

"Kita akan melayani dengan cepat tanpa berbelit," katanya.

BPN juga mengeluarkan sejumlah kebijakan dalam bidang PPAT yakni surat edaran tentang batasan usia dewasa dalam rangka pelayanan pertanahan.

Usia dewasa yang dapat melakukan perbuatan hukum dalam pelayanan pertanahan adalah 18 tahun atau sudah kawin. Keputusan tentang pengangkatan dan penempatan pejabat pembuat akta tanah dan batas maksimum pembuatan akta.

Keputusan tentang perubahan KepMen tentang pengangkatan dan penempatan pejabat pembuat akta tanah dan batas maksimum pembuatan akta. Lanjutnya, calon PPAT diangkat menjadi PPAT apabila lulus ujian yang diselenggarakan oleh Badan Pertanahan Nasional dan sesuai dengan tempat kedudukan notarisnya.

Pengangkatan kembali PPAT yang pindah daerah kerja dilakukan sesuai dengan tempat kedudukan Notarisnya. Kemudian, seorang PPAT dalam satu hari hanya dapat menandatangani akta paling banyak 20 akta.

Lalu surat BPN Nomor 562/7.1/II/2015 tentang Pengaturan Daerah Kerja dan Formasi PPAT yang isinya tidak ada pembatasan lagi. Surat Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 13/se/viii /2015 tentang layanan 70-70. Peraturan Nomor 9 Tahun 2015 tentang tata cara penetapan hak komunal atas tanah masyarakat hukum ada dan masyarakat yang berada dalam kawasan tertentu.

Keputusan Nomor 208/KEP-17.3/VIII/2015 tentang daerah kerja pembuat akta tanah yang isinya tanpa pembatasan jumlah atau formasi tertentu. Ada juga Surat nomor 3391/17.3/VIII/2015 tentang pemberitahuan terkait daerah kerja PPAT.

"Isinya adalah memberikan kesempatan kepada para PPAT yang merangkap jabatan sebagai notaris masih berbeda tempat kedudukannya untuk mengajukan permohonan penyesuaian daerah kerja PPAT," pungkas Ferry.

(mdk/cob)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Anies Bakal Hentikan Ekspor Pasir Laut
Anies Bakal Hentikan Ekspor Pasir Laut

Kebijakan untuk pengelolaan kelautan juga perlu keterhubungan antar pulau pelabuhan dengan infrastruktur darat.

Baca Selengkapnya
Pesan Penting untuk AHY yang Baru Dilantik Jadi Menteri ATR/BPN: Gebuk Mafia Tanah
Pesan Penting untuk AHY yang Baru Dilantik Jadi Menteri ATR/BPN: Gebuk Mafia Tanah

Bersamaan dengan itu, AHY juga mendorong proses redistribusi tanah untuk melahirkan keadilan, kemajuan, dan kesejahteraan.

Baca Selengkapnya
Peta Partai yang Mendukung dan Menolak Hak Angket Kecurangan Pemilu di DPR
Peta Partai yang Mendukung dan Menolak Hak Angket Kecurangan Pemilu di DPR

Wacana hak angket untuk mengusut kecurangan Pemilu 2024 masih bergulir.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Terusir dari Tanah Leluhur, Potret Kusam Masyarakat Adat Akibat Tak Punya Undang-Undang
Terusir dari Tanah Leluhur, Potret Kusam Masyarakat Adat Akibat Tak Punya Undang-Undang

Mereka tak menolak pembangunan, namun menyayangkan cara negara memperlakukan tanah leluhurnya

Baca Selengkapnya
Jika Firli Bahuri Mangkir Lagi Pekan Depan, Polisi akan Jemput Paksa
Jika Firli Bahuri Mangkir Lagi Pekan Depan, Polisi akan Jemput Paksa

Firli akan kembali diperiksa sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) pekan depan.

Baca Selengkapnya
Firli Bahuri Kembali Diperiksa di Bareskrim Polri Jumat Pekan Ini
Firli Bahuri Kembali Diperiksa di Bareskrim Polri Jumat Pekan Ini

Mantan Ketua KPK, Firli Bahuri akan kembali diperiksa sebagai tersangka pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo, Jumat (19/1).

Baca Selengkapnya
Potret Terkini di Pelabuhan Merak: Cuaca Cerah, Kendaraan Pemudik Masih Mengular Panjang
Potret Terkini di Pelabuhan Merak: Cuaca Cerah, Kendaraan Pemudik Masih Mengular Panjang

Dermaga eksekutif menjadi pilihan bagi pemudik perjalan kaki, karena akses yang cukup dekat dari terminal terpadu Merak.

Baca Selengkapnya
4 Anggota Polsek Tanah Abang Dijatuhkan Sanksi Patsus, Buntut Tahanan Kabur
4 Anggota Polsek Tanah Abang Dijatuhkan Sanksi Patsus, Buntut Tahanan Kabur

menjatuhkan sanksi dengan menempatkan empat anggota polisi Polsek Metro Tanah Abang ke dalam penempatan khusus (patsus)

Baca Selengkapnya
Pemerintah Bakal Akan Tutup 123 Perlintasan Sebidang, Ini Alasannya
Pemerintah Bakal Akan Tutup 123 Perlintasan Sebidang, Ini Alasannya

Pemerintah akan menutup 123 titik perlintasan sebidang antara jalan raya dan jalur kereta api pada 2024.

Baca Selengkapnya