Mensos imbau rakyat tak asal percaya undian berhadiah
Merdeka.com - Banyak masyarakat tertipu undian palsu lewat surat atau SMS. Kementerian Sosial pun menjalin kerja sama dengan Kominfo, KPI, MUI dan Bareskrim Polri untuk memberantas para penipu ini.
"Kami prihatin masih terjadinya tindak penipuan undian. Melalui pesan singkat atau sms dan juga dengan surat," kata Menteri Sosial Salim Segaf Al-Jufri dalam Siaran Pers di Jakarta, Minggu (12/5).
Kemsos fokus untuk melindungi masyarakat, dari berbagai tindak penipuan undian yang merugikan masyarakat. Pada umumnya, korbannya merupakan masyarakat awam hukum yang mudah terkecoh dengan iming-iming undian dan hadiah sejumlah uang ataupun barang tertentu.
"Tidak bisa dibiarkan hal itu. Kemsos terus berupaya memonitor berbagai undian yang beredar di masyarakat," terangnya.
Para pelaku, kata Mensos, tergolong profesional yang selalu menebeng undian resmi dan berizin. Misalnya, undian mobil dan undian hadiah sejumlah uang. Karena seolah-olah resmi, banyak warga tertipu.
Kemsos berkomitmen menegakkan aturan undian. Dengan tegaknya aturan akan memberi jaminan rasa aman dan perlindungan bagi masyarakat. Selain itu, Kemsos punya kewenangan mengeluarkan perizinan untuk undian berskala nasional. Sedangkan di lingkup lokal, cukup mendapat izin dari dinas sosial.
"Kemsos memberikan fasilitas dan advokasi. Namun, jika terindikasi perusahaan nakal maka akan dilakukan penyidikan," tandasnya.
Bagi perusahaan penyelenggara undian, yang reputasi perusahaannya ingin tetap terjaga baik. Tidak ada jalan lain, selain mengikuti regulasi resmi dari Kemsos. Sebaliknya, Kemsos juga bisa mengumumkan ke publik bagi perusahaan-perusahaan nakal.
"Jika Kemsos mengumumkan perusahaan nakal pelanggar aturan. Bisa dipastikan bisa meruntuhkan reputasi perusahaan tersebut," tandasnya.
Payung hukum penyelenggaraan undian, antara lain UU No. 22 Tahun 1954 tentang Undian; Pengumpulan uang dan barang terdapat UU No.9 Tahun 1961. Juga, Keppres No.48 Tahun 1973 Tentang Penertiban Penyelenggaraan Undian; Kepmensos No.73 Tahun 2002 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemberian Ijin dan Penyelenggaraan Undian Gratis.
"Supaya tidak tertipu. Setiap warga yang mendapat sms dan surat, agar memastikan dan hubungi Call Center resmi. Bisa juga, menghubungi Kemsos RI/Dinas Sosial," ujarnya.
(mdk/ian)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
40 Kata Sindiran Halus, Tetap Menohok dan Jadi Ungkapan Jenaka khusus Buat Orang yang Bikin Jengkel
Kata sindiran halus namun menohok menjadi salah satu cara mengungkapkan rasa tak suka secara tidak langsung pada seseorang yang menjengkelkan.
Baca SelengkapnyaMomen Ukhti Berparas Imut Pergi Kajian, Tak Disangka Aslinya 'Sangar' Profesinya Polwan Reskrim
Bahkan, dia bukan merupakan sosok sembarangan di ruang lingkup profesinya tersebut.
Baca SelengkapnyaDitemui Keluarga Pelaku, Orangtua Remaja Perempuan Korban Penganiayaan di Ciputat Tolak Damai
Nida bersama suaminya kemudian membuat laporan Polisi.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Jelang Cuti, Para Taruna Akpol Tampan Ini Diberi Pesan dari Komandan, Dilarang Hidup Mewah hingga Jaga Nama Baik
Isi pesannya aykni agar tak melakukan pelanggaran hingga hidup bermewah-mewahan.
Baca SelengkapnyaJelang Masa Tenang Pemilu 2024, Menpan RB Ingatkan ASN Wajib Netral dan Bebas Pengaruh Politik Tak Sehat
Sejumlah alasan mengapa ASN harus netral karena sebagai bentuk kewajiban profesionalism.
Baca SelengkapnyaSempat Diremehkan Calon Ibu Mertua Lantaran Dulunya Santri, Perempuan Ini Buktikan Diri Jadi Abdi Negara
Perempuan ini membagikan kisah pahit asmaranya di masa lalu yang diremehkan ibu dari kekasihnya.
Baca SelengkapnyaDi Tengah Guyuran Hujan Deras dan Basah Kuyup, Momen Komandan Brimob Beri Pesan Penting Kepada Tamtama dan Bintara
Kendati diguyur hujan deras, komandan hingga deretan anggota Brimob tak bergeming dan tetap berdiri tegak.
Baca SelengkapnyaPerempuan 19 tahun di Kediri Tewas Misterius di Kamar Mandi Pacar, Tubuh Penuh Luka
Kaget melihat korban tengkurap di depan kamar mandi, Iwan kemudian memberitahu istri dan kerabat lainnya.
Baca SelengkapnyaHati-hati, Ternyata Memotret Orang yang Tidur untuk Bahan Lucu-lucuan Bisa Dipidana
Ternyata, memotret orang lain yang sedang tertidur diam-diam sebagai bahan lucu-lucuan bisa dipidana sampai 12 tahun.
Baca Selengkapnya