Mensesneg: Belum ada pembicaraan hapus revisi UU KPK dari Prolegnas
Merdeka.com - Pemerintah dan DPR telah sepakat menunda pembahasan revisi Undang Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Meski ditunda, revisi UU KPK tak akan dihapus dari prioritas Program Legislasi Nasional (Prolegnas).
Menteri Sekretaris Negara Pratikno menegaskan sampai saat ini belum ada pembicaraan antara pemerintah maupun DPR untuk menghapus revisi UU KPK dari Prolegnas.
"Belum ada pembicaraan ke situ," kata Pratikno di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa (23/2).
Pratikno kembali menjelaskan, Presiden dan DPR perlu melakukan sosialisasi kepada masyarakat ihwal revisi UU KPK. Meski demikian, dia tidak dapat memastikan sampai kapan waktu sosialisasi itu dilakukan.
"Kesepakatan kemarin mendengar lebih banyak lagi dari masyarakat terus kemudian kalaupun kesepakatan 4 poin itu adalah semangatnya untuk penguatan KPK yang jelas tidak dibahas saat ini," jelasnya.
Seperti diketahui, kesepakatan menunda pembahasan revisi UU KPK diambil setelah Presiden Joko Widodo menggelar rapat konsultasi dengan pimpinan DPR dan pimpinan maupun perwakilan dari seluruh Fraksi yang ada di DPR.
"Mengenai rencana revisi UU KPK kita sepakat bahwa revisi ini sebaiknya tidak dibahas saat ini," kata Jokowi saat konferensi pers di Istana Negara, Jakarta, Senin (22/2).
Jokowi menyatakan penundaan pembahasan revisi UU KPK tersebut setidaknya memiliki dua alasan. Pertama, perlu adanya waktu tambahan untuk mematangkan draf revisi UU KPK. Kedua, perlunya ada sosialisasi bagi masyarakat untuk mengetahui ihwal revisi UU KPK.
"Saya memandang perlu adanya waktu yang cukup untuk mematangkan revisi UU KPK dan sosialisasinya kepada masyarakat," kata Jokowi.
(mdk/ren)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Perludem Serahkan Revisi Angka Ambang Batas Parlemen ke Pembentuk UU: Harus Ada Hitungan Rasional
Dengan adanya revisi, diharapkan suara rakyat tidak terbuang sia-sia.
Baca SelengkapnyaRektor Mundur, Kejati Pastikan Kasus Dugaan Korupsi di UNS Tetapi Diselidiki Sambil Tunggu Hasil BPKP
Pemeriksaan BPKP untuk mengaudit, investigasi atau mengetahui berapa besar kerugian.
Baca SelengkapnyaJelang Pencoblosan, Anies Berharap Tidak Ada Lagi Pelanggaran Etik
DKPP menyatakan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Hasyim Asy'ari melanggar etik.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
TKN: Anies-Muhaimin Maupun Ganjar-Mahfud Bukan Musuh Kita
Bahkan, kata Rosan, Prabowo sudah menyatakan secara terbuka jika terpilih menjadi Presiden akan merangkul semua pihak.
Baca SelengkapnyaMasa Jabatan Presiden menurut UUD 1945, Begini Penjelasannya
Masa jabatan presiden menentukan seberapa lama seorang pemimpin dapat memegang kekuasaan dan mengimplementasikan kebijakannya.
Baca SelengkapnyaDPR dan Pemerintah Setujui RUU Desa, Masa Jabatan Kepala Desa jadi 8 Tahun 2 Periode
Badan Legislasi (Baleg) DPR dan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menyetujui Revisi UU Desa.
Baca SelengkapnyaSekjen PDIP Sindir Kapolri: Suara-Suara Rakyat Harapkan Polri Netral Tak Dukung Paslon Tertentu
Sekjen PDIP mengingatkan Kapolri banyak suara dari rakyat yang juga berharap agar Polri tetap netral di Pemilu 2024 ini.
Baca SelengkapnyaPKS Tentukan Jadi Oposisi atau Gabung Pemerintah Setelah Hasil Pemilu Diumumkan KPU
Posisi PKS di pemerintahan bakal diputuskan lewat Musyawarah Majelis Syuro PKS.
Baca SelengkapnyaPresiden Jokowi Teken Keppres Pemberhentian Firli Bahuri dari Ketua KPK
Keppres itu diteken Jokowi pada Kamis, 28 Desember 2023 dan mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan.
Baca Selengkapnya