Menpan RB: Tak Ada Syarat Lain ASN Bisa Dapat Jabatan Kecuali Kompetensi!
Merdeka.com - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), Tjahjo Kumolo mengungkapkan, keprihatinannya karena masih saja ditemukan praktik korupsi di tengah komitmen dan upaya bersama untuk memerangi korupsi. Termasuk upaya dalam memperbaiki efektivitas pemerintahan untuk mewujudkan birokrasi berkelas dunia dan visi Indonesia Emas 2045.
“Saya ingin mengingatkan kembali pada masa awal pembentukan Kabinet Indonesia Maju, Presiden Joko Widodo memberikan tujuh instruksi yang harus dipegang teguh oleh para anggota kabinet dan jajarannya. Ditegaskan pada instruksi pertama yaitu jangan korupsi, ciptakan sistem yang menutup celah terjadinya korupsi,” ujarnya Jumat (17/9).
Sebagai tindak lanjut instruksi Presiden tersebut Kementerian PANRB telah melakukan berbagai upaya perbaikan sistem dan berkolaborasi dengan KPK. Salah satu bentuk kolaborasinya adalah saling berbagi peran pada penguatan sistem dan pengawasan dalam implementasi manajemen ASN.
Kebijakan yang sudah ada dan tantangan ke depan yang dengan cepat berubah harus disesuaikan dengan strategi percepatan, serta rencana kebijakan yang andal, gesit, lincah (agile), khususnya dalam aspek sistem karier dan manajemen talenta. Sistem karier dengan pendekatan manajemen talenta saat ini seharusnya mampu memastikan talenta terbaik yang akan mengisi jabatan-jabatan strategis di pemerintahan, yang didukung dengan pengawasan prinsip meritokrasi.
Prinsip meritokrasi ini penting untuk memastikan pengisian jabatan semata didasarkan pada kualifikasi, kompetensi, dan kinerja, ditambah rekam jejak integritas atau perilakunya. Hal ini tentu dilakukan tanpa membedakan ras, golongan, apalagi siapa yang mampu membayar lebih.
Dia menekankan, kompetensi dan kinerja saat ini menjadi dua syarat mutlak untuk dapat menduduki suatu jabatan di pemerintahan. Sehingga, tidak boleh ada syarat menyimpang yang dilibatkan kala seseorang akan menduduki jabatan tertentu.
“Para aparatur sipil negara (ASN) dan pimpinan harus berkeyakinan bahwa tidak ada persyaratan lain yang dibutuhkan oleh seorang ASN untuk menduduki suatu jabatan di pemerintahan, selain karena kompetensi dan kinerjanya,” ujarnya.
Ketua KPK, Firli Bahuri menambahkan, dengan manajemen ASN yang baik menjadi salah satu cara untuk pencegahan jual beli jabatan. Menurutnya apabila manajemen ASN diletakkan pada posisi yang tepat dan dipedomani, dijadikan sebagai tata cara disiplin pengelolaan ASN, maka jual beli jabatan tidak terjadi.
“Pada prinsipnya kita diwajibkan untuk menjalankan asas pemerintahan yang baik. Apabila seleksi jabatan, pembinaan SDM dilakukan secara akuntabel, transparan, kompetitif, dan kejujuran, maka pastilah saat menempatkan seseorang akan dicari setepat mungkin,” terang Firli.
(mdk/rnd)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Aturan Baru Segera Rampung, PNS Dilarang Duduki Jabatan Terlalu Lama
RPP Manajemen ASN memiliki ruang lingkup meliputi perencanaan kebutuhan, pengadaan, penguatan budaya kerja dan citra institusi, pengelolaan kinerja.
Baca SelengkapnyaRPP Manajemen ASN Selesai 30 April, Atur soal Insentif PNS Hingga Penataan Tenaga Honorer
Talenta-talenta ASN saat ini masih terpusat di kota-kota besar saja. Sementara masih terdapat kekurangan kebutuhan pegawai untuk daerah 3T.
Baca SelengkapnyaIstana Jelaskan Alasan Rekrutmen ASN Besar-besaran Dibuka Jelang Pilpres 2024
Istana menjelaskan alasan pemerintah membuka rekrutmen calon aparatur sipil negara (CASN) besar-besaran pada tahun politik 2024.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Rugikan Negara Rp1,3 Triliun, 6 Tersangka Korupsi Pembangunan Jalur KA Besitang-Langsa Ditahan
Kejaksaan Agung menetapkan enam tersangka korupsi proyek pembangunan jalur kereta api Besitang-Langsa pada Balai Teknik Perkeretaapian Medan tahun 2017-2023.
Baca SelengkapnyaRugikan Negara Rp 18 M Akibat Korupsi Bansos, Sekda Keerom Ditahan Polda Papua
Sekda Keerom terduga korupsi hingga negara mengalami kerugian sebesar Rp18.201.250.000
Baca SelengkapnyaPj Kepala Daerah Dicopot karena Tak Netral Jelang Pemilu, BKN Beri Penjelasan Begini
BKN terus mengimbau seluruh pegawai ASN untuk berhati-hati di tahun politik, karena banyak hal yang dapat menyebabkan pegawai ASN terlibat politik praktis.
Baca SelengkapnyaAda 431 Kasus Korupsi Diusut Polisi di Tahun 2023, Kerugian Negara Capai Rp3,6 Triliun
Polri juga menetapkan 887 tersangka tersangka kasus Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) sepanjang tahun 2023.
Baca SelengkapnyaKetua TKN: Hanya Prabowo yang Sampaikan Prestasi Pertahanan, Ganjar dan Anies Sibuk Menjatuhkan
TKN Prabowo-Gibran menyayangkan Ganjar dan Anies berusaha menyerang Prabowo ketimbang menyampaikan gagasan soal pertahanan
Baca SelengkapnyaJenderal Agus Subiyanto Tanggapi Jabatan ASN Bakal Diisi TNI: Tiap Permasalahan Ada Peran TNI
Rancangan Peraturan Pemerintah yang membahas manajemen aparatur sipil negara (ASN) mendekati hasil akhir di Kemenpan-RB
Baca Selengkapnya