Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Menpan-RB Soal Kepala BIN Sulteng Jadi Penjabat Bupati: Dasar Hukumnya Kuat dan Benar

Menpan-RB Soal Kepala BIN Sulteng Jadi Penjabat Bupati: Dasar Hukumnya Kuat dan Benar Menpan RB Tjahjo Kumolo. ©2022 Antara

Merdeka.com - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), Tjahjo Kumolo memastikan, pengangkatan Kepala BIN Sulawesi Tengah Brigjen Andi Chandra As'aduddin sebagai Penjabat Bupati Seram Bagian Barat sudah sesuai aturan.

Dia mengungkapkan, Kabinda adalah pejabat pimpinan tinggi pratama sesuai dengan Pasal 201 Undang-Undang Pilkada. Kemudian, penegasan tersebut juga diatur dalam Pasal 54 Perpres No 79 Tahun 2020 tentang Badan Intelejen Negara (BIN).

“Keputusan yang dibuat Mendagri tidak ada yang salah, dasar hukumnya kuat dan sudah benar,” katanya dalam pesan elektronik, Rabu (25/5).

Tjahjo menerangkan, meskipun penjabat kepala daerah adalah TNI/Polri aktif tetapi terdapat pengaturan dan pengecualian. Pengecualian ditujukan bagi yang masih menjabat pada instansi pemerintah yang dapat diduduki oleh TNI/Polri dalam jabatan pimpinan tinggi.

“Sewaktu saya Mendagri, dulu mengangkat Mayjen TNI Sudarmo tapi sudah esselon I Kemendagri yang jadi Pj Papua dan Aceh dan Komjen Iriawan sudah jabat Sestama Lemhanas akhirnya bisa Pj Gubernur Jabar,” tutupnya.

Mahfud Sebut Tak Langgar Aturan

Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum, dan Keamanan, Mahfud MD menjelaskan, pengangkatan Kepala BIN Sulawesi Tengah Brigjen Andi Chandra As'aduddin sebagai Penjabat Bupati Seram Bagian Barat sudah sesuai aturan.

Dia menjelaskan meski Brigjen Andi merupakan anggota TNI aktif, tetapi saat ini tengah ditugaskan di luar instansinya. Sehingga tidak menyalahi aturan anggota TNI/Polri aktif tidak bisa menjadi pejabat kepala daerah.

"Benar Brigjen Chandra sudah ditetapkan sebagai Penjabat Bupati. Dia memang anggota TNI tapi ditugaskan di luar instansi induknya," katanya dalam keterangannya, Selasa (24/5).

Berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi, menurut Mahfud, anggota TNI dan Polri yang tidak aktif secara fungsional di institusi induknya bisa menjadi penjabat kepala daerah. Yang dilarang hanya anggota TNI dan Polri yang aktif di institusinya.

"Menurut putusan MK anggota TNI/POLRI yang tidak aktif secara fungsional di institusi induknya tapi ditugaskan di institusi atau birokrasi lain itu bisa menjadi Penjabat Kepala Daerah. Misalnya mereka yang bekerja di BNPT, Kemko Polhukam, Kemkum-HAM, BIN, Setmil, Lemhanas, dll," ujarnya.

"Aturan dan putusan MK mengatur begitu. Brigjen Chandra itu sudah lama dipekerjakan di BIN," terangnya.

Sementara itu, anggota TNI dan Polri yang sudah alih status menjadi PNS dan pensiun juga diperbolehkan menjadi penjabat kepala daerah. Misalnya Paulus Waterpauw yang saat ini menjabat sebagai penjabat Gubernur Papua Barat.

"Selain yang dipekerjakan di luar institusi induk, anggota TNI/POLRI yang alih status menjadi PNS dan pensiun juga boleh. Contohnya Paulus Waterpauw, Pati Polri bintang 3 yang sekarang jadi Penjabat Gubernur Papua Barat. Pak Waterpauw itu sekarang bekerja di Badan Nasional Pengelola Perbatasan (BNPP)," tutup Mahfud.

(mdk/fik)
ATAU
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Bawaslu Pastikan Jerat Pidana Paslon Ucapkan Hinaan, TKN: Sama Sekali Tak Singgung Pak Prabowo

Bawaslu Pastikan Jerat Pidana Paslon Ucapkan Hinaan, TKN: Sama Sekali Tak Singgung Pak Prabowo

Ancaman pidana itu tertuang dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 (UU Pemilu)

Baca Selengkapnya
Jelang Pencoblosan, Prabowo: Kami Adalah Penerus Jokowi

Jelang Pencoblosan, Prabowo: Kami Adalah Penerus Jokowi

Saat berada di dalam kabinet, mantan Danjen Kopassus ini menyatakan Jokowi tidak pernah istirahat.

Baca Selengkapnya
Jelang Sidang Putusan PHPU, Karangan Bunga Sindir Sengketa Pilpres Berjejer di MK & Dukung Prabowo-Gibran

Jelang Sidang Putusan PHPU, Karangan Bunga Sindir Sengketa Pilpres Berjejer di MK & Dukung Prabowo-Gibran

Ada sekitar 15 karangan bunga yang berada di dalam gedung MK itu. Tulisannya bermakna sindiran berbalut humor.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Kubu Prabowo-Gibran: Sengketa Pilpres Tapi Tim AMIN Bahas Presiden yang Bukan Pihak Perkara

Kubu Prabowo-Gibran: Sengketa Pilpres Tapi Tim AMIN Bahas Presiden yang Bukan Pihak Perkara

Sehingga, permohonan yang disampaikan Anies-Muhaimin tak relevan.

Baca Selengkapnya
Ketum PBNU Sindir Cak Imin: Yang Meragukan NU-nya Khohifah Malah Enggak Pernah Jadi Pengurus

Ketum PBNU Sindir Cak Imin: Yang Meragukan NU-nya Khohifah Malah Enggak Pernah Jadi Pengurus

Ia menyentil, jika pihak yang meragukan ke NU an dari Khofifah Indar Parawansa adalah justru tidak pernah menjadi pengurus dari organisasi NU.

Baca Selengkapnya
Golkar Minta Jatah 5 Menteri di Kabinet Prabowo-Gibran, Timnas AMIN Singgung Politik Transaksional

Golkar Minta Jatah 5 Menteri di Kabinet Prabowo-Gibran, Timnas AMIN Singgung Politik Transaksional

Timnas AMIN menilai pernyataan Airlangga menunjukkan bagaimana politik transaksional di Kubu Prabowo-Gibran berlangsung.

Baca Selengkapnya
PKB Bantah Cak Imin Maju Pilkada Jatim

PKB Bantah Cak Imin Maju Pilkada Jatim

Cak Imin memiliki tempat yang lebih mulia dibandingkan hanya sekadar menjadi gubernur.

Baca Selengkapnya
Media Sosial Mulai Hangat Jelang Pemilu 2024, Ini Pesan Kapolri

Media Sosial Mulai Hangat Jelang Pemilu 2024, Ini Pesan Kapolri

Jenderal Bintang Empat tersebut pun mewanti-wanti pentingnya menjaga kerukunan dan perdamaian selama proses pemilu.

Baca Selengkapnya
Cak Imin Klaim Belum Ada Lobi dan Tawaran Jabatan agar PKB Tak Ikut Hak Angket Pemilu 2024

Cak Imin Klaim Belum Ada Lobi dan Tawaran Jabatan agar PKB Tak Ikut Hak Angket Pemilu 2024

Cak Imin mengungkapkan belum ada lobi dan tawaran dari pemerintah atau paslon Prabowo-Gibran untuk menolak hak angket kecurangan Pemilu 2024.

Baca Selengkapnya