Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Menkum HAM sebut usulan revisi UU KPK dari DPR

Menkum HAM sebut usulan revisi UU KPK dari DPR Menkumham rapat dengan komisi III DPR. ©2015 merdeka.com/arie basuki

Merdeka.com - Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna Laoly hari ini menemui Wakil Presiden Jusuf Kalla di Kantor Wakil Presiden. Yasonna menegaskan, usulan revisi UU KPK diajukan oleh DPR dan bukan dari pemerintah.

"Ini usul DPR, ada 2 yang diusulkan, tapi kan belum jalan, masih wacana," kata Yasonna di Kantor Wapres, Jakarta, Jumat (9/10).

Menteri asal PDIP itu menambahkan, DPR mengusulkan 2 revisi Undang-Undang, yaitu revisi Undang-Undang KPK dan Pengampunan Pajak (tax amnesty). Dia berkilah belum melihat substansi usulan tersebut. Bahkan, Yasonna mengaku baru mendengarkan usulan revisi UU tersebut dari media.

"Kita belum dapat ininya, kita cuma dengar dari kalian. Formalnya belum barangnya seperti apa. Yang pasti, kalau sifatnya revisi UU KPK itu enggak mungkin lemahkan. Kalau melemahkan enggak mungkin lah, kalau memperbaiki boleh, yang kurang dibenahi," jelasnya.

Seperti diketahui, sejumlah fraksi di DPR mengusulkan agar revisi UU KPK masuk ke dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) prioritas 2015. Fraksi yang paling getol untuk melakukan revisi UU KPK adalah PDIP.

Namun demikian, usulan revisi UU KPK disebutkan bukan berasal dari DPR. Tetapi diusulkan dari pemerintah dengan ditandai kop dan logo pemerintah atau presiden.

(mdk/ren)
ATAU
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
DPR Apresiasi Langkah Kejagung Masukkan Kerugian Ekonomi Negara dalam Kasus Korupsi
DPR Apresiasi Langkah Kejagung Masukkan Kerugian Ekonomi Negara dalam Kasus Korupsi

Penghitungan kerugian ekonomi negara bisa menjadi pertimbangan hakim dalam memutus perkara korupsi.

Baca Selengkapnya
DPR dan Pemerintah Setujui RUU Desa, Masa Jabatan Kepala Desa jadi 8 Tahun 2 Periode
DPR dan Pemerintah Setujui RUU Desa, Masa Jabatan Kepala Desa jadi 8 Tahun 2 Periode

Badan Legislasi (Baleg) DPR dan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menyetujui Revisi UU Desa.

Baca Selengkapnya
Pemerintah Bakal Beri Diskon Pajak Hiburan, tapi Masih Tunggu Aturan Resmi
Pemerintah Bakal Beri Diskon Pajak Hiburan, tapi Masih Tunggu Aturan Resmi

Sudah ada beberapa Pemda menyampaikan niat untuk memberikan insentif. Tetapi pihaknya masih menunggu aturannya terbit secara resmi.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
DPR Minta KPK Usut Terduga Pelaku yang Bocorkan Informasi OTT
DPR Minta KPK Usut Terduga Pelaku yang Bocorkan Informasi OTT

Akibatnya, kebocoran infomasi kerap membuat gagal operasi tangkap tangan (OTT).

Baca Selengkapnya
Usai Ramai Dikritik Wajib Lapor Barang Sebelum ke Luar Negeri, Ditjen Bea Cukai: Kebijakannya Tidak Wajib
Usai Ramai Dikritik Wajib Lapor Barang Sebelum ke Luar Negeri, Ditjen Bea Cukai: Kebijakannya Tidak Wajib

Aturan tentang pelaporan barang sudah dijalankan sejak tahun 2017 melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 203.

Baca Selengkapnya
Segini Pensiunan yang Bakal Diterima Anggota DPR Usai Menjabat 5 Tahun
Segini Pensiunan yang Bakal Diterima Anggota DPR Usai Menjabat 5 Tahun

Mantan anggota DPR-RI berhak mendapatkan uang pensiun saat periode jabatannya selesai.

Baca Selengkapnya
KPK Sebut Korupsi Rumah Jabatan DPR RI Bikin Negara Rugi Miliaran Rupiah
KPK Sebut Korupsi Rumah Jabatan DPR RI Bikin Negara Rugi Miliaran Rupiah

enurut Ali, peningkatan status perkara ke tahap penyidikan sudah disepakati.

Baca Selengkapnya
Penjelasan Lengkap Ditjen Pajak soal Peraturan Terbaru PPh 21
Penjelasan Lengkap Ditjen Pajak soal Peraturan Terbaru PPh 21

Ditjen Pajak menargetkan alat bantu tersebut dapat digunakan mulai pertengahan bulan Januari 2024.

Baca Selengkapnya
Pakar Hukum Tata Negara: Hak Angket Tidak Dapat Batalkan Hasil Pemilu
Pakar Hukum Tata Negara: Hak Angket Tidak Dapat Batalkan Hasil Pemilu

Hak angket hanya boleh dilakukan anggota DPR berdasarkan kepentingan hukum dan fungsi lembaga legislatif.

Baca Selengkapnya