Menkum HAM sebut usulan revisi UU KPK dari DPR
Merdeka.com - Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna Laoly hari ini menemui Wakil Presiden Jusuf Kalla di Kantor Wakil Presiden. Yasonna menegaskan, usulan revisi UU KPK diajukan oleh DPR dan bukan dari pemerintah.
"Ini usul DPR, ada 2 yang diusulkan, tapi kan belum jalan, masih wacana," kata Yasonna di Kantor Wapres, Jakarta, Jumat (9/10).
Menteri asal PDIP itu menambahkan, DPR mengusulkan 2 revisi Undang-Undang, yaitu revisi Undang-Undang KPK dan Pengampunan Pajak (tax amnesty). Dia berkilah belum melihat substansi usulan tersebut. Bahkan, Yasonna mengaku baru mendengarkan usulan revisi UU tersebut dari media.
"Kita belum dapat ininya, kita cuma dengar dari kalian. Formalnya belum barangnya seperti apa. Yang pasti, kalau sifatnya revisi UU KPK itu enggak mungkin lemahkan. Kalau melemahkan enggak mungkin lah, kalau memperbaiki boleh, yang kurang dibenahi," jelasnya.
Seperti diketahui, sejumlah fraksi di DPR mengusulkan agar revisi UU KPK masuk ke dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) prioritas 2015. Fraksi yang paling getol untuk melakukan revisi UU KPK adalah PDIP.
Namun demikian, usulan revisi UU KPK disebutkan bukan berasal dari DPR. Tetapi diusulkan dari pemerintah dengan ditandai kop dan logo pemerintah atau presiden.
(mdk/ren)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Penghitungan kerugian ekonomi negara bisa menjadi pertimbangan hakim dalam memutus perkara korupsi.
Baca SelengkapnyaBadan Legislasi (Baleg) DPR dan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menyetujui Revisi UU Desa.
Baca SelengkapnyaSudah ada beberapa Pemda menyampaikan niat untuk memberikan insentif. Tetapi pihaknya masih menunggu aturannya terbit secara resmi.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Akibatnya, kebocoran infomasi kerap membuat gagal operasi tangkap tangan (OTT).
Baca SelengkapnyaAturan tentang pelaporan barang sudah dijalankan sejak tahun 2017 melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 203.
Baca SelengkapnyaMantan anggota DPR-RI berhak mendapatkan uang pensiun saat periode jabatannya selesai.
Baca Selengkapnyaenurut Ali, peningkatan status perkara ke tahap penyidikan sudah disepakati.
Baca SelengkapnyaDitjen Pajak menargetkan alat bantu tersebut dapat digunakan mulai pertengahan bulan Januari 2024.
Baca SelengkapnyaHak angket hanya boleh dilakukan anggota DPR berdasarkan kepentingan hukum dan fungsi lembaga legislatif.
Baca Selengkapnya