Menkum HAM prihatin Polri-KPK bersinggungan soal Komjen Budi Gunawan
Merdeka.com - Calon kapolri Komjen Budi Gunawan telah melakukan gugatan praperadilan atas status tersangka kepemilikan rekening gendut yang ditetapkan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) beberapa waktu lalu. Budi Gunawan telah melaporkan KPK ke Kejaksaan Agung terkait dugaan penyalahgunaan wewenang dan pembiaran.
Menanggapi hal tersebut, Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly mengaku tidak akan mengintervensi soal praperadilan yang diajukan oleh mantan ajudan Megawati Soekarnoputri itu. Menurutnya, laporan tersebut adalah hak bagi setiap warga yang hidup di negara yang berlandaskan hukum.
"Semua sama di mata hukum. Mau jenderal, pemulung, everybody sama kedudukannya di mata hukum. Tidak ada perbedaan. Ini prinsip dari negara hukum," kata Yasonna saat ditemui di ruang rapat Komisi III DPR, Jakarta, Rabu (21/1).
Namun, Yasonna menyesali jika banyak pihak yang menafsirkan telah terjadi ketidakpercayaan antara Polri dan KPK dalam menangani kasus ini.
"Ini kita sesalkan. Polri mungkin merasa seolah-olah dulu kasus ini dipegang polisi. Polisi sudah tetapkan clean and clear. Kompolnas juga clean. Ternyata, dua institusi (Polri dan KPK) saling bersinggungan soal ini," sesalnya.
Diketahui, melalui kuasa hukumnya, Budi Gunawan sudah melaporkan dua pimpinan KPK Abraham Samad dan Bambang Widjojanto dengan pasal 421 KUHP jo UU Tindak Pidana Korupsi. Pasal itu berisi: Seorang pejabat yang menyalahgunakan kekuasaan memaksa seseorang untuk melakukan, tidak melakukan atau membiarkan sesuatu, diancam dengan pidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan.
(mdk/gib)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya