Menkum HAM jamin Peradilan Militer kasus Cebongan terbuka
Merdeka.com - Meski akan diadili di Pengadilan Militer, Menteri Hukum dan HAM, Amir Syamsuddin memastikan pelaku pembantaian di LP Kelas II B, Cebongan, Sleman, Yogyakarta, akan berjalan cepat dan tepat. Politisi asal Partai Demokrat ini, sangat yakin kalau peradilan kasus yang melibatkan Komando Pasukan Khusus (Kopassus) TNI AD itu, berjalan terbuka dan transparan.
Hal ini disampaikan Amir saat mengikuti Musyawarah Nasional (Munas) VII Ikatan Advokat Indonesia di Surabaya, Jawa Timur. Menurutnya, ada undang-undang yang mengatur soal kasus yang melibatkan anggota militer.
"Memang ada beberapa pihak yang menginginkan agar pelaku di sidang di peradilan umum, namun ada undang-undang mengatur persoalan hukum yang melibatkan anggota militer," ungkap dia di sela acara yang digelar di Hotel Bumi Surabaya, Jumat (5/4).
Diakui Amir, memang ada wacana merevisi Undang-undang Peradilan Militer, tapi dalam kasus LP Kelas II B, Cebongan, Sleman, Yogyakarta, yang menewaskan empat penghuni LP itu, tetap berlaku undang-undang yang telah ada. "Artinya, Pengadilan Militer tetap ada untuk mengadili anggota militer yang telah melakukan pelanggaran hukum," kata Amir.
Amir juga menegaskan, dalam Pengadilan Militer proses peradilannya juga sangat terbuka. "Hanya saja, tidak ada akses publikasi, sehingga terkesan tertutup. Sebetulnya Peradilan Militer itu tidak tertutup. Saya sangat yakin kasus tersebut akan berjalan terbuka dan transparan," tegas dia.
Untuk menghentikan berbagai tanda tanya dan spekulasi, diperlukan keterbukaan. "Ini kan masih langkah awal saja. Saya kira TNI akan bisa cepat mengungkap kasus ini. Sekarang kita tinggal melihat bagaimana perkembangan dan menunggu proses hukum selanjutnya," ujar Amir.
Seperti diketahui sebelumnya, tim Investigasi Mabes TNI AD mengungkap, ada 11 pelaku penyerangan LP Kelas II B Cebongan, Sleman, Yogyakarta yang menggunakan senjata AK 47 adalah benar anggota Kopassus TNI AD Grup II Kartasura. Akibat penyerangan itu, empat penghuni LP yang merupakan titipan Polda DI Yogyakarta tewas.
(mdk/hhw)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Ciri-ciri Hamil Kosong dan Penyebabnya, Perlu Diwaspadai
Hamil kosong atau kehamilan anembrionik adalah kondisi di mana telur yang telah dibuahi menempel pada dinding rahim, namun embrio tidak berkembang.
Baca SelengkapnyaSyok Malah jadi Tersangka Usai Lawan Pencuri, Penggembala Kambing Jatuh Sakit & Tak Mau Makan
Sakit Paru-Paru yang diderita Muhyani kembali kambuh. Dia batuk tak henti-henti.
Baca SelengkapnyaKasus Penodaan Agama, Panji Gumilang Divonis Satu Tahun Penjara
Majelis Hakim juga menetapkan bahwa masa penahanan yang telah dijalani oleh Panji Gumilang bakal dikurangi seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Detik-Detik Rambut Pelaku Mutilasi Keponakan Dijambak Warga, Suasana Gaduh Polisi Langsung Bereaksi
Motif pelaku menghabisi keponakannya karena tergiur mencuri perhiasan emas yang dikenakan korban.
Baca SelengkapnyaSerda Adan Pembunuh Casis TNI AL Iwan Sutrisman Asal Nias Terancam Hukuman Mati
Untuk proses hukum Muhammad Alvin akan diserahkan kepada Polres Sawahlunto.
Baca SelengkapnyaSuciwati Bosan Dengar Janji Penyelesaian Kasus Pembunuhan Munir: Segera Bentuk Pengadilan HAM Ad Hoc
Komnas HAM tengah melakukan penyelidikan terhadap kasus pembunuhan Munir.
Baca SelengkapnyaPerahu Jukung Meledak Lalu Terbakar di Bawah Jembatan Ampera, 1 ABK Tewas dan 1 Hilang
Untuk penyebab kebakaran, masih dilakukan penyelidikan oleh polisi.
Baca SelengkapnyaCak Imin Sebut Dukungan KB HMI ke AMIN Tidak akan Sia-Sia
Cak Imin tak menampik bahwa untuk mencapai perubahan dibutuhkan perjuangan. Namun, dia mengajak pendukung tidak patah semangat.
Baca SelengkapnyaMahfud Tegaskan Penyelesaian Pelanggaran HAM Berat di Tangan Menko Polhukam Selanjutnya
Mahfud mengungkapkan ada tiga perkara yang harus diselesaikan Menko Polhukam selanjutnya.
Baca Selengkapnya