Menkopolhukam larang warga pakai atribut berbau GAM
Merdeka.com - Menteri Koordinator Bidan Politik, Hukum dan Keamanan, Tedjo Edhy Purdijatno memperingatkan agar masyarakat Aceh tak menggunakan lambang dan atribut yang berkaitan dengan Gerakan Aceh Merdeka (GAM). Pemerintah meminta masyarakat Aceh mematuhi Undang-Undang No 11 Tahun 2006 tentang Pemerintah Aceh dan Perjanjian Helsinki.
"Ada 2 perjanjian, perjanjian Helsinki dan UU Pemerintah Aceh. Kami gunakan UU sebagai quran, Helsinki sebagai hadis atau pelengkap," kata Tedjo di Kantor Wakil Presiden, Jl. Medan Merdeka Utara, Jakarta Pusat, Rabu (19/11).
UU Pemerintahan Aceh mencantumkan hak Aceh memiliki Bendera, Lambang, dan Himne tersendiri, namun tidak boleh dianggap sebagai lambang kedaulatan Aceh. Sementara dalam Perjanjian Helsinki pada poin 4.2 di atur bahwa GAM melakukan demobilisasi atas semua 3.000 personel pasukan militernya. Anggota GAM tidak akan memakai seragam maupun menunjukkan emblem atau simbol militer setelah penandatanganan nota kesepahaman ini.
Tedjo menjelaskan, apabila Aceh menuruti pemerintah pusat maka akan ada kewenangan yang dimiliki pemerintah pusat menjadi kekuasaan daerah. "Kewenangan-kewenangan pusat yang sebagian itu akan diserahkan pada daerah. Jadi daerah itu melaksanakan kewenangan pusat. Ada beberapa yang diminta akan diberikan tapi mereka harus mengubah bendera. Bendera tak boleh yang sekarang, warna dan bentuknya," ungkapnya.
Tedjo menyebut beberapa kewenangan yang bisa diberikan pemerintah pusat kepada pemerintah Aceh, salah satunya adalah pengelolaan pesisir pantai di pulau-pulau. "Sebagian besar (pengelolaan) oleh mereka, diminta Aceh dan kita beri sebagian. Tapi kita minta bendera yang jadi concern itu harus dipenuhi. Ini soal timbal balik saja. Pulau-pulau terluar yang ada di wilayah mereka. Mereka kelola tambang yang ada di pesisir dan teritorial," papar mantan Kasal ini.
Tedjo juga menuturkan Wakil Presiden Jusuf Kalla berpesan agar Aceh mematuhi hal ini. Pemerintah akan sangat hati-hati menangani masalah ini.
"Wapres mengatakan mereka minta partai GAM mereka ya ganti asal jangan GAM. Bisa partai aceh, partai nasional aceh, ya itu boleh. Bendera juga boleh, PSSI saja punya bendera dan kita kasih. Yang ada kesan GAM itu jangan, itu saja," tegas Tedjo.
(mdk/has)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Menyusuri Pulau Banyak, Gugusan Pulau di Aceh Singkil yang Begitu Memesona
Wilayah ini memiliki 99 pulau besar maupun kecil dan memiliki luas daratan mencapai 135 km persegi.
Baca SelengkapnyaUlama di Aceh Mengaku Berdarah-darah Dukung Jokowi, Minta Kasus Rohingya Diselesaikan
MPU Aceh mendesak Presiden Jokowi segera turun tangan menangani pengungsi Rohingya di Aceh.
Baca SelengkapnyaSering Berulah, Geng Remaja di Aceh Besar Ini Disanksi Sebulan Tadarus Alquran di Kantor Polisi
Kelompok remaja yang menamakan diri gengnya dengan 'Kampung Tengah' itu kerap beraksi kekerasan.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Dua Caleg di Aceh Tenggara Ketahuan Ikut Lipat Surat Suara Pemilu 2024, Alasannya Butuh Uang
Dua Calon Legislatif (Caleg) di Kabupaten Aceh Tenggara (Agara) ketahuan ikut menyortir dan melipat surat suara Pemilu 2024.
Baca SelengkapnyaMenelusuri Jejak Kerajaan Aru, Penguasa Perairan di Sumatra Terkenal dengan Negeri Perompak
Kerajaan ini memiliki kekayaan alam dan tanah yang subur serta dikenal sebagai penguasa perairan di bagian utara Selat Malaka.
Baca SelengkapnyaRemaja Bunuh Satu Keluarga di Penajam Paser Utara Divonis 20 Tahun Penjara, Keluarga Korban Ajukan Banding
Vonis tersebut dijatuhkan majelis hakim dipimpin hakim ketua Budi Susilo dengan anggota Jerry Thomas dan Rihat Satria Pramuda dibacakan pada Rabu 13 Maret 2024.
Baca SelengkapnyaAHY Bantah Ditawari Jokowi Jadi Menko Polhukam
Setiap tugas yang diberikan oleh negara harus dijaga dan dijalankan dengan sebaik-baiknya.
Baca SelengkapnyaPenyelundupan Pengungsi Rohingya ke Aceh, Polisi Tetapkan Dua Tersangka Baru
Polisi menetapkan dua tersangka baru dalam kasus dugaan penyelundupan manusia etnis Rohingya ke Aceh. Dua tersangka itu berinisial MAH (22) dan HB (53).
Baca SelengkapnyaSederet Kecurangan Pemilu 2024 yang Digulirkan Lewat Hak Angket, Bukan Untuk Pemakzulan Jokowi
Megawati Soekarnoputri semangat menggulirkan Hak Angket untuk membongkar kecurangan Pemilu 2024
Baca Selengkapnya